Implementasi Pengaturan Pendaftaran Tanah dalam Pembatalan Peralihan Hak

Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Nafis Dardiri

Abstract


 

The purpose of this study is to analyze the implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration in terms of guaranteeing legal certainty and protection to holders of land rights. This study aims to test the effectiveness of the implementation of Government Regulation Number 24 of 1997, especially the application of Article 32 paragraph (2) in the event of cancellation of the transfer of rights. This type of research is normative juridical with a case approach, descriptive analytical research specifications. The results of the study show that the provisions of Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 are not effective enough to provide legal protection for land buyers, because the sale and purchase that occurs later by a court decision of the seller is declared bankrupt. The provisions of Article 32 paragraph (2) of Government Regulation Number 24 of 1997 were not considered by the Panel of Judges examining case Number 3/Pdt.Sus–Other Claims/2018/PN.Smg jo. Number 16/Pdt.Sus–Bankrupt/2017/PN Niaga Smg jo. Number 1/Pdt.Sus–PKPU/2017/PN Smg dated 5 September 2018 jo. Number 2 K/PDT.Sus–Bankrupt/2019 February 21 2019, because in the Paulina action case the Panel of Judges provided legal considerations based on the provisions of Article 41, 42 Law Number 37 of 2004 Concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, sale and purchase object of dispute as referred to the Deed of Sale and Purchase Number 340 of 2017 dated August 16 2017, while the seller was declared bankrupt on December 18 2017, the sale and purchase was carried out only 4 (four) months before the bankruptcy decision was pronounced, then the sale and purchase of Property Rights Certificate Number 4086/ The Salatiga sub-district must be cancelled.

 

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam  kaitan jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah. Penelitian ini hendak menguji efektifitas Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 khususnya penerapan Pasal 32 ayat (2) dalam hal terjadinya pembatalan peralihan hak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak cukup efektif memberikan perlindungan hukum bagi pembeli tanah, karena jual beli yang terjadi kemudian oleh putusan pengadilan penjual dinyatakan pailit. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pemeriksan perkara Nomor 3/Pdt.Sus–Gugatan Lain-lain/2018/PN.Smg jo. Nomor 16/Pdt.Sus–Pailit/2017/PN Niaga Smg jo. Nomor 1/Pdt.Sus–PKPU/2017/PN Smg tanggal 5 September 2018 jo. Nomor 2 K/PDT.Sus–Pailit/2019 21 Februari 2019, karena di dalam perkara action paulina Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 41, 42 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jual beli objek sengketa sebagaimana  Akta Jual Beli Nomor 340 Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017, sedangkan penjual dinyatakan pailit pada tanggal 18 Desember 2017 maka jual beli tersebut dilakukan hanya 4 (empat) bulan sebelum putusan pailit diucapkan, maka jual beli atas Sertifikat Hak Milik Nomor 4086/Kelurahan Salatiga tersebut harus dibatalkan.

 

 

 

 


Keywords


Pendaftaran Tanah; Peralihan Hak; Tanah

Full Text:

PDF

References


Anggrainy, Yeny Ike, and Johan Erwin Isharyanto. “Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Upaya Untuk Pengendalian Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kota Semarang.” Notary Law Research 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3397.

Arief Rachman Hakim, Yulita Dwi Pratiwi, Syahrir Syahrir, and Aisyah Anudya Palupi Wahyu Aliansa. “Kekuatan Hukum Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Mengenai Penjabat Kepala Daerah.” USM Law Review, n.d. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5853.

Arifin, Zaenal, Aisah Nur, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9.

Arifin, Zaenal, and Nikmatul Wachidah. “Pelaksanaan Redistribusi Tanah Eks Hak Guna Bangunan.” Al ’ Adl 15, no. 2 (2023): 270–86. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.10906.

Boedi Harsono. Dalam Kuliah Teori Dan Praktek Pendaftaran Tanah. Semarang: Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2006.

Denny Indrayana. “Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review MK Dan PTUN,”.” Mimbar Hukum 19 (2007). https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.19074.

Dermawan, Antonius Eka, Ngusmanto, and Mukhlis. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Di Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.” Pmis-Untan-Psian, 2014, 1–20.

Ghaniyyu, Faris Faza, Yani Pujiwati, and Betty Rubiati. “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (1997): 172–87.

Ginting, Darwin. Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Hutadjulu, Ryan Dwitama, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap” 6, no. 1 (2023): 209–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646.

Kiki Rizki. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum.” Aktualita 3 (2020).

Maria SW Sumardjono. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2001.

———. Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam PendaftaranTanah. Yogyakarta: Raja Grafinso Perkasa, 1993.

Maruarar Siaahan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konsitusi Press, 2005.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 540. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777.

Meika Arista. “Kapan Pertimbangan Putusan MK Dikatakan Mengikat Dan Tidak Mengikat.” Hukum Online, n.d.

Permadi, Iwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah Diselesaikan Dan Diantisipasi Kemungkinan Terulang Kembali Oleh Semua Pihak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 308–23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6951.

Prihandini, Nadia Aurynnisa, Supriyadi Supriyadi, and Zaenal Arifin. “Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati.” Semarang Law Review (SLR) 2, no. 2 (December 2022): 190. https://doi.org/10.26623/slr.v2i2.3849.

Rai Mantili. “Actio Pauliana Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditor Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 6 (2020).

Rusli Akib, Muhamad Japri, and Eli Tri Kursiswanti. “Implementasi Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Atas Tanah Di Kota Samarinda (Perkara Perdata Nomor : 27/PDT.G/2016/PN.SMR.).” Abdimas Awang Long 3, no. 2 (June 2020): 44–51. https://doi.org/10.56301/awal.v3i2.357.

Sari, Embun, Muhammad Yamin, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 50–67. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390.

Setiadi, Wicipto, Muhammad Arafah Sinjar, and Heru Sugiyono. “Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan Dengan Model Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat Di Tanjungsari, Kabupaten Bogor.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 1 (May 2019): 99. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.296.

Sihombing, Eka. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembanguna. Jakarta: Universitas Trisakti, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7223

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.