Keabsahan HGB Sebagai Objek Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemegang Hak Pengelolaan

Fatimah Azzahra, Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe

Abstract


This study have a purpose to review the validity of HGB as an object of mortgage rights and consequences of HGB as an object of mortgage rights without consent of holder of management rights. HGB is another type of land right, on top of the land management rights with the approval of the management rights holder, may be imposed with a mortgage. However, it is often found that HGB holders impose mortgage rights without the consent of management rights holders, so the legitimacy and legal consequences need to be questioned. Against this background it is important to carry out more analysis for the legality and legal consequences of HGB as an object of mortgage rights without the approval of holder of management rights. The applied research strategy uses a normative juridical with qualitative descriptive data analysis techniques and statute approach. The newness of this study is not only discuss how to imposition mortgage rights on HGB, but will also  discussion focused on validity and consequences if HGB as an object of mortgage rights is implemented out without consent of holder of management rights. The conclusion that can be cited from this discussion is that HGB as object of mortgage without consent of holder management rights does not have legal validity and as a result the imposition of mortgage rights can be requested for cancellation and can be null and void by law with a ruling from a court.

 

Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk menelaah mengenai keabsahan HGB sebagai objek hak tanggungan dan akibat hukum dari HGB sebagai objek hak tanggungan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan pemegang hak pengelolaan. HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang berdiri di atas tanah hak pengelolaan dan dapat dibebani hak tanggungan dengan persyaratan harus disetujui oleh pemegang hak pengelolaan. Namun, seringkali ditemukan pemegang HGB membebankan hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak pengelolaan, sehingga keabsahan serta akibat hukumnya perlu dipertanyakan. Dengan latar belakang tersebut, penting adanya penelitian lebih lanjut mengenai keabsahan dan akibat hukum HGB sebagai objek hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak pengelolaan. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dengan teknik pendekatan yang menggunakan undang-undang dan metode analisa berupa deskriptif kualitatif. Kebaruan dari penelitian ini adalah pembahasan tidak hanya membahas mengenai bagaimana membebankan hak tanggungan terhadap HGB, namun akan difokuskan juga kepada keabsahan dan akibat hukum HGB sebagai objek hak tanggungan dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak pengelolaan. Kesimpulan yang dapat dikutip dari pembahasan ini adalah HGB sebagai objek hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak pengelolaan tidak memiliki keabsahan secara hukum dan akibatnya, pembebanan hak tanggungan tersebut dapat dimintakan pembatalan dan dapat batal demi hukum dengan putusan pengadilan.


Keywords


Mortgage Rights; Building Use Rights; Management Rights; Hak Tanggungan; Hak Guna Bangunan; Hak Pengelolaan.

Full Text:

PDF

References


Aji, Budi Setyo, Ngadino, and Adya Paramita Prabandari. “Analisis Yuridis Pemindahtanganan Hak Guna Bangunan (HGB) Di Atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Dan Aplikasinya.” Notarius 14, no. 2 (2021): 185. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43726.

Aminda Euginee Putri Larasati, Farida Pattitingi, Hasbir Paserangi. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Eksekusi Jaminan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Ketika Debitor Wanprestasi.” Justitial: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 5 (2021): 1290. http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1282-1291.

Anggita, Vania Digna, Mohamad Fajri, and Mekka Putra. “Implikasi Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum.” USM Law Review 5, no. 2 (2022): 789. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5724.

Bisama, I Made Yoga, Anak Agung Istri Agung, and Desak Gde Dwi Arini. “Akibat Hukum Batalnya Permohonan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 435. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4851.432-437.

Devita, Seventina Monda. “Perkembangan Hak Pengelolaan Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 9 (2021): 873–84. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i9.130.

Fadilah, Nahdlotul. “Keabsahan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Pada Rumah Susun Yang Telah Dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.” Jurnal Notaire 4, no. 3 (2021): 408–9. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i3.26260.

Franciska, Wira. “Perjanjian Penjaminan Kredit Perbankan Terhadap Objek Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan.” AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 3 (2022): 2235–36. http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.3.2223-2238.2022%0D.

Hutadjulu, Ryan Dwitama, Lastuti Abubakar, and Tri Handayani. “Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.” USM Law Review 6, no. 1 (2023): 210. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646.

Kompas. “Kasus Hilton, MA Bebaskan Ali Mazi Dan Pontjo Sutowo.” Kompas.com, 2008. https://nasional.kompas.com/read/2008/10/13/19050669/~Nasional.

Kurniawan, Triadi. “Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan.” Jurnal KeadilaN 18, no. 1 (2020): 80. https://media.neliti.com/media/publications/337801-pemberian-hak-guna-bangunan-di-atas-bagi-740030aa.pdf.

Lobot, Sharon Anabella, Dientje Rumimpunu, and Wilda Assa. “Kebijakan Hukum Bagi Yang Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin.” Jurnal Lex Crimen 11, no. 4 (2021): 8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/42000.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” USM Law Review 5, no. 2 (2022): 544. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777%0A.

Perwata, I putu Gede, and Made Nurmawati. “Akibat Hukum Perjanjian Gadai Yang Dilakukan Dengan Jaminan Barang Bergerak Bukan Hak Milik Debitur.” Jurnal Kertha Wicara 8, no. 3 (2019): 9. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50644.

Prakasa, Fasatama, Mada Apriandi Zuhir, and Herman Ardiansyah. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dibebani Hak Tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1138 K/Pdt/2012).” Recital Review 2, no. 1 (2020): 44. https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8660.

Ramadhani, Rahmat, and Ramlan. “Perjanjian Build Operate And Transfer (BOT) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Bisnis.” De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2019): 262. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3182.

Santoso, Urip. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2019.

Sari, Embun, Muhammad Yamin, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Politik Hukum Pengadaan Tanah Terhadap Tanah Abrasi Pasca Diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 61. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4390.

Sekarmadji, Agus, Oemar Moechthar, Astari Cahyaningtyas Winantyo, and Auralia Rizki Putri. Seri Hukum Agraria: Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing. Jawa Timur: University Press, 2022.

Siregar, Nur Rizki, Mohamad Fajri, and Mekka Putra. “Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi.” UNES Law Review 5, no. 1 (2022): 130. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872.

Soegianto, Diah Sulistiyani R S, and Muhammad Junaidi. “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 210. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658.

Suyanto. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Gresik: Unigress Press, 2022.

Wahyuni, Ridha, and Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe. “Kedudukan Hukum Perjanjian Di Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usahan Mikro Dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6, no. 1 (2022): 58. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.