Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Safira Maharani Putri Utami, Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe

Abstract


This research aims to examine the application of the division of marital assets after divorce by analyzing the case in decision number 2802/Pdt.G/2018/Dpk. The focus of this research is on the division of marital assets and how the theory of justice is applied in the division process. This research is important as it highlights the division of marital assets as a sensitive issue in society, and the importance of justice as a key factor in the division that can influence court decisions. Therefore, it is necessary to analyze the factors considered by the panel of judges in cases involving the division of marital assets. This research adopts a normative legal research method by analyzing the applicable legal regulations and supported by other legal materials, including primary, secondary, and tertiary legal sources. The findings of this research indicate that the existing regulations governing the division of marital assets do not fully meet the criteria of justice for wives who bear a double burden in marriage. Judges are allowed to deviate from existing laws and engage in contra legem practices to achieve justice for all parties involved in the marriage.

 

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji penerapan terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian dengan menganalisis perkara pada putusan Nomor 2802/Pdt.G/2018/Dpk. Penelitian ini berfokus pada pembagian atas harta bersama dan bagaimana teori keadilan diterapkan dalam proses pembagian tersebut. Penelitian ini menjadi penting dengan menyoroti pembagian harta bersama sebagai isu yang cukup sensitif dalam masyarakat dan pentingnya keadilan sebagai faktor utama dalam pembagian tersebut yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Maka dari itu, dirasa perlu adanya urgensi untuk menganalisis faktor-faktor pertimbangan oleh majelis hakim dalam kasus pembagian atas harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menganalisis peraturan-peraturan hukum yang berlaku dengan didukung oleh bahan hukum lainnya, antara lain bahan hukum primer, sekunder, serta  tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peraturan yang telah diundangkan yang mengatur mengenai pembagian atas harta bersama belum sepenuhnya memenuhi kriteria keadilan bagi istri yang memiliki beban ganda dalam perkawinan. Hakim dalam memutuskan terkait diizinkan untuk melanggar hukum yang ada dengan melakukan contra legem guna mencapai keadilan bagi semua pihak dalam perkawinan.

 

 

 

 


Keywords


Divorce; Joint Assets; Justice; Harta Bersama; Keadilan; Perceraian

Full Text:

PDF

References


Abror, Khoirul. Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka, 2017.

Alif Utama, Daffa, Endah Pujiastuti, and Dian Septiandani. “Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Terhadap Para Pihak.” Jurnal USM Law Review Law Review 5, no. 2 (2023): 819–31. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5922.

Amiri, Kartika Septiani. “Perkembangan Dan Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (November 2021): 50–58. https://doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1639.

Anindya Harimurti, Dwi. “Perbandingan Pembagian Harta Bersama Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Gagasan Hukum 3, no. 02 (December 2021): 149–71. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8908.

Anshari, Muhammad. Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahannya. Bandung: Mandar Maju, 2016.

Anwar, Syaiful. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Kajian Islam Al Kamal 1, no. 1 (2021): 82–98.

Asnawi, Natsir. Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, Dan Pembaharuan Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.

Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press, 2020.

Dahwadin, Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11, no. 1 (June 2020): 87. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622.

Daliyo, J.B. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia, 1989.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Kencana. Vol. 2, 2018.

Efrinaldi, Efrinaldi, Jayusman Jayusman, Rahmat Hidayat Hidayat, and Mahmudin Bunyamin. “Pembagian Harta Bersama Istri Turut Mencari Nafkah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 2, no. 2 (January 2022): 82–104. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.11041.

Erwinsyahbana, Tengku, and Tengku Rizq Frisky Syahbana. Aspek Hukum Perkawinan Di Indonesia. Medan: UMSU Press, 2022.

Habibi, Muhammad, and Miftakhul Marwa. “Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Riview 4, no. 2 (2021): 777–94. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059.

Hasan, Amin Fahadil Al, and Deni Kamaludin Yusup. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Sengketa Harta Bersama Kajian Putusan Nomor 159 K/Ag/2018 Jo. Putusan Nomor 6 PK/Ag/2019.” Jurnal Yudisial 15, no. 3 (2022): 317–35. https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.536.

Hutama Hutabarat, Dany Try, Komis Simanjuntak, and Syahrunsyah Syarunsyah. “Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 322. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5383.

Judiasih, Sonny Dewi. Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak Dan Kedudukan Suami Dan Isteri Atas Kepemilikan Harta Dalam Perkawinan. Bandung: PT. Refika Aditama, 2015.

Kurniawan, Muhamad Beni. “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan.” Jurnal Yudisial 11, no. 1 (April 2018): 41. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224.

Limbong, Panal Herbet, Syawal Amry Siregar, and Muhammad Yasid. “Pengaturan Hukum Dalam Pembagian Harta Bersama Perkawinan Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Saat Ini Di Indonesia.” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2022): 213–29.

Mardi, Oxsis, and Fatmariza Fatmariza. “Faktor-Faktor Penyebab Keterabaian Hak-Hak Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 182–99. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3282.

Melia, Melia, Muzakkir Abubakar, and Darmawan Darmawan. “Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016).” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 3 (December 2019): 506–18. https://doi.org/10.29303/ius.v7i3.665.

Meliala, Djaja S. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2015.

Misran, Misran. “Al-Mashlahah Mursalah: Suatu Metodologi Alternatif Dalam Persoalan Hukum Kontemporer.” Jurnal Justitia 1, no. 1 (2020): 25–37. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2641.

Muhammad, Hanifah Salma. “Analisis Yuridis Pembagian Harta Gono Gini Berdasarkan Kontribusi Suami Istri Selama Perkawinan.” Jurnal Restorasi Hukum 5, no. 2 (December 2022): 143–53. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2354.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Nafi, Muhammad, and Citra Mutiara Solehah. “Penerapan Teori Keadilan Dalam Putusan Harta Bersama (Analisis Perkara Nomor 0346/Pdt.G/2017/PA.Ktb).” Jurnal Hadratul Madaniyah 7, no. 1 (June 2020): 26–33. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1599.

Novitasari, Choirunnisa Nur, Dian Latifiani, and Ridwan Arifin. “Analisis Hukum Islam Terhadap Faktor Putusnya Tali Perkawinan.” SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 3, no. 2 (November 2019): 322. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i2.4441.

Nurfitrah, Mesya Assauma. “Janji Menikahi Yang Mengikat Dalam Kaitannya Dengan Asas Pacta Sunt Servanda.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 79–93. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.5848.

Permadi, Iwan. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 149–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6254.

Puspytasari, Heppy Hyma. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Jatiswara 35, no. 2 (2020): 129–43.

Rahman, Sufirman, Nurul Qamar, and Muhammad Kamran. “Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami.” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 2 (March 2020): 104–18. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.60.

Royani, Esti. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila. Yogyakartaq: Zahir Publishing, 2021.

Samsidar. “Peran Ganda Wanita Dalam Rumah Tangga.” An Nisa’ Vol. 12, no. 2 (2019): 655–63. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30863/annisa.v12i2.663.

Sanjaya, Umar Haris, and Aunur Rahim Faqih. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media Yogyakarta, 2017.

Sembiring, Rosnidar. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan. Depok: Rajawali Press, 2017.

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Transmedia Pustaka, 2008.

Swislyn, Verlyta. Ke Mana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian? Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2021.

Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi, Dan Tesis. Riau: Dotplus Publisher, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.