Akibat Hukum Terhadap Bank Atas Pembatalan Hak Tanggungan Melalui Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Ryan Dwitama Hutadjulu, Lastuti Abubakar, Tri Handayani

Abstract


The research was conducted to analyze the legal impact on the position and obligations of the bank as the holder of mortgage rights (HT) for HT which has been determined to have no legal force by a court decision. With regard to lending, the existence of guarantees is a matter of sufficient concern to banks. Until now, land has been highly favored by banks as collateral for loans with mortgage rights. Cancellation of land ownership certificates can be submitted for land that has become HT. By canceling the mortgage right, the bank will lose the guarantee for the credit that has been issued, especially if the debtor is in bad credit status. Normative juridical is the method been used in this research. It is concluded from the discussion result that the legal consequences of the mortgage rights that have been determined to be non-forceable by a court decision on the position and obligations of the bank as the mortgage holder is that the bank will lose its position as preferred creditor. The cancellation of the agreement on the transfer of land rights also causes the cancellation of the mortgage agreement, considering that the object of the agreement does not meet the legal requirements of the agreement. The contractual relationship between the debtor and the bank as the creditor in the said rights agreement is considered non-existent and must be returned to its original state before the mortgage agreement.

 

Penelitian dilakukan untuk menganalisis dampak hukum terhadap kedudukan dan kewajiban bank sebagai pemegang hak tanggungan (HT) untuk HT yang telah ditetapkan tidak memiliki kekuatan hukum oleh putusan pengadilan. Terkait pemberian kredit, keberadaan jaminan menjadi hal yang cukup diperhatikan oleh bank. Tanah hingga saat ini menjadi sangat disukai bank sebagai jaminan kredit dengan hak tanggungan. Pembatalan atas sertifikat kepemilikan atas tanah dapat diajukan terhadap tanah yang telah menjadi HT. Dengan pembatalan hak tanggungan, bank akan kehilangan jaminan atas kredit yang telah dikeluarkannya terlebih jika debitur dalam status kredit macet. Yuridis normative adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil pembahasan bahwa akibat hukum terhadap hak tanggungan yang telah ditetapkan tidak berkekuatan hukum oleh putusan pengadilan terhadap kedudukan dan kewajiban bank selaku pemegang hak tanggungan adalah bahwa bank akan kehilangan kedudukan sebagai kreditur preferen. Pembatalan perjanjian peralihan hak atas tanah turut menyebabkan pembatalam perjanjian hak tanggungan, mengingat objek perjanjiannya menjadi tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Hubungan kontraktual antara debitur dan bank selaku kreditur dalam perjanjian hak tersebut dianggap tidak ada, sehingga keadaannya harus dikembalikan seperti semula.

 


Keywords


Kata Kunci: Bank; Hak Tanggungan; Pembatalan; Pengadilan; Perlindungan Hukum;

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghoni. “Implementasi Penyelesaian Hukum Atas Eksekusi Jaminan Dalam Perbankan Syariah”. Jurnal Ius Constituendum 1, no. 2 (2016). DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.551

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Cet 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

———. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Adrian Sutedi. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ali, Mirza Mar, Muhammad Rafli Alghifari, and Priliyani Nugroho Putri. “Padjadjaran Law Review Analysis of Legal Protection for Creditors Holding Mortgage Guarantees Against Cancellation of Rights Certificates Being Encumbered by Mortgage Rights by the Court Padjadjaran Law Review Undang-Undang Dasar Negara Republik Benda-Ben” 10 (2022): 1–10.

Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet 10. Raja Grafindo Persada, 2018.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jilid 1. Jakarta: Djambatan, 2003.

Christy, Evie, Wilsen Wilsen, and Dewi Rumaisa. “Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan Dalam Kasus Kepailitan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 2 (2020): 323–44. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.14909.

Darwin Ginting. Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Dotulung, Maissy T. P. “Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Akibat Cacat Hukum Administrasi”. Lex Privatum 6, no. 1 (2018): 1–23.

Etty Mulyati. Kredit Perbankan : Aspek Hukum Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Cet 1. PT. Refika Aditama, 2016.

Gandawidura, Yogi Gantika, and Hak Tanggungan. “Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Pelaksanaan Eksekusi”, no. 21 (2019): 73–86.

Gayatri, Ni Made Silvia, I Putu Gede Seputra, and Luh Putu Suryani. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi”. Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (2021): 79–83. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.79-83.

Hidayat, Rahmat, and Soegianto Soegianto. “Penyelesaian Debitur Wan Prestasi Atas Obyek Jaminan Fidusia Yang Telah Didaftarkan”. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 288. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2275.

Imanda, Nadia. “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”. Notaire 3, no. 1 (2020): 151. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.17536.

Jayanti, Offi, and Agung Darmawan. “Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2018): 457–72. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11830.

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja. Hak-Hak Atas Tanah. jakarta: Kencana, 2007.

Kiki Rizki. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum”. Aktualita 3, no. 1 (2020).

Lastuti Abubakar, Tri Handayani. “Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Melalui Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank”. Rechtidee 13, no. 1 (2018): 1–8. DOI: https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4032

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Mariam Darus Badrulzaman. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni, 1978.

Muhammad Djumhana. Hukum Perbankan Di Indonesia. Citra Aditya, 1996.

Mulyati, Etty, and Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan”. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An 1, no. 2 (2018): 134. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.112.

Natalia, Titie Syahnaz. “Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Eksekusi Hak Tanggungan”. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Sriwijaya 16, no. 3 (2019): 153–63. https://doi.org/10.29259/jmbs.v16i3.7378.

Nugrohandhini, Dwi, and Etty Mulyati. “Debitor Cidera Janji . Banyak Digunakan Dengan Pertimbangan Lebih Memberikan Rasa Aman ( Secured ) Karena Nilai Mengingat Pentingnya Kedudukan Lembaga Jaminan Dalam Mendukung Dana Perkreditan Maka Sudah Semestinya Pemberi Dan Penerima Kredit Serta Pihak L” 4, no. 114 (2019). https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.3.

Pasaribu, Puspa, and Eva Achjani Zulfa. “Akibat Hukum Identitas Palsu Dalam Akta Perjanjian Kredit Yang Melibatkan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan”. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 535. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050.

Prakasa, F, MA Zuhir, H Adriansyah - Recital Review, and Undefined 2020. “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dibebani Hak Tanggungan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1138 K/Pdt/2012)”. Online-Journal.Unja.Ac.Id 2, no. 1 (2020): 39–53. https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/8660.

Puspadewi, AAAI. “Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Sebagai Salah Satu Tujuan Pengelolaan Pertanahan”. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 21 (2022): 60–69. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i1.1723.

Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Rasda, D, M S Rahman, and B Tijjang. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah”. Jurnal Litigasi Amsir 9, no. November (2021): 34–40. https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/55

Rendy Saputra. Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2016.

Saadah, Khilma Aziz Wakhidatus. “Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan”. Jurnal: Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Volume 5, no. Nomor 1 (2020): hlm: 131-138. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk

Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi”. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 144. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254.

Siregar, Nur Rizki, Mohamad Fajri, and Mekka Putra. “Tinjauan Hukum Kekuatan Eksekutorial Terhadap Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Debitur Wanprestasi Legal Review of Executional Powers Against Applications for Execution of Mortgage Rights on Default Debtors Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah ” 5, no. 1 (n.d.): 128–43. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4872

Soegianto, Diah Sulistiyani R S, Muhammad Junaid. “Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Execution of Fidusial Guarantee in Law Number 42 of 1999 Concerning Fidusian Guarantee”. Jurnal Ius Constituendum 4, no. Nomor 2 (2019): 213. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1658

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, 1986.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1979.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty Jogjakarta, 2009.

Sutan Remy Sjahdeini. Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Bandung: Alumni, 1999.

Tinggi, Sekolah, Ilmu Hukum, and Amsir Parepare. “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah? Auliah Ambarwati 1 | Muhammad Akbar Fhad Syahril 2”, 2015. DOI: https://doi.org/10.35315/dh.v22i1.8382

Wicaksono, H S, Y Yuliani, and M A Rivaldy. “Implementasi Hapusnya Hak Atas Tanah Yang Dibebani Hak Tanggungan Berdasarkan Putusan Pengadilan”. Perspektif 27 (2022): 180–90. http://www.jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/837.

Widjaja, Angela Melani, Vincentius Gegap Widyantoro, Elsa Indira Larasati, Lavenia Nadya Irianti, Raden Ajeng, and Cendikia Aurelie. “Tanggung Gugat Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Yang Akan Ada Berupa Gedung”. Jurnal Mercatoria 13, no. 2 (2020): 106–17. DOI: 10.31289/mercatoria.v13i2.3741




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.