Pertimbangan Hakim Terhadap Keabsahan Ijazah Pondok Pesantren Sebagai Syarat Peserta Pemilihan Kepala Desa

Amri Panahatan Sihotang, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, Nadya Dhea Fristianti

Abstract


The purpose of this study was to find out the Judge’s consideration of the Decision Number 40/G/2020/PTUN.Smg on the validity of the islamic boarding school diploma as a requirement for participation in the Village Head election and to find out the Judge’s application of the law on the validity of the islamic boarding school diploma as a requirement for participation in the village head election in the analysis on Decision Number 40/G/2020/PTUN.Smg. This study was normative juridical research using a qualitative analytical method based on a literature review. Based on the results of this study, it can be concluded that in his legal consideration, the Judge stated that the Plaintiff’s interest was not harmed. The Plaintiff did not have the legal standing to file a lawsuit in the State Administrative Court. The issue of determining the diploma validity as a requirement for nomination to the village head election was not addressed further in the decision. Judges should not only decide in a procedural manner, but also prioritize the resolution of the dispute substance. The application of law to be considered by the Judge must include the three fundamental values of legal objectives, namely legal justice, benefit, and certainty.

 

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim atas putusan Nomor 40/G/2020/PTUN.Smg terhadap keabsahan ijazah pondok pesantren sebagai syarat keikutsertaan pemilihan kepala desa dan penerapan hukum yang seharusnya diterapkan Hakim atas keabsahan ijazah Pondok Pesantren sebagai syarat keikutsertaan Pilkades dalam kajian putusan Nomor 40/G/2020/PTUN.Smg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode analitis kualitatif berdasarkan studi pustaka. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan yang dirugikan sehingga penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Terhadap pokok permasalahan penentuan keabsahan ijazah sebagai syarat pencalonan pemilihan kepala desa tidak dipertimbangkan lebih lanjut di dalam putusan. Hakim seharusnya tidak sekedar memutus secara prosedural saja, namun harus mengedepankan penyelesaian subtansi pokok sengketa. Penerapan hukum yang seharusnya diterapkan dalam pertimbangan Hakim harus memuat ketiga nilai dasar tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

 

 

 

Abstract

 

 

 


Keywords


Islamic Boarding School Diploma; Judge’s Legal Considerations; Village Head Election; Ijazah Pesantren; Pemilihan Kepala Desa; Pertimbangan Hukum Hakim

Full Text:

PDF

References


Ali, Firli Fahresi Arfisal. “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Lex Administratum IX, no. 8 (2021): 60.

Asikin. Rekonstruksi Teori Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan. Jakarta: IKAHI Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2011.

Aspani, Budi. “Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Universitas Palembang 17, no. 2 (2019): 115.

Fitriyani, Kadek Dwi. “Kedudukan Pihak Ketiga Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.DPS).” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2019): 257.

Ghofarrozin, Abdul, and Tutik Nurul Janah. “Menakar Keberpihakan Negara Terhadap Pesantren Melalui Pengesahan UU Nomor 18/2019 Tentang Pesantren.” Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman 10, no. 1 (2021): 6. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v10i1.267.

Guntur, Sabri. “Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Desa Kasumewuho Kec.Wawotobi.” Varia Hukum 3, no. 1 (2021): 67–88.

Husaini, Ahmad, and Kadi Sukarna. “Sengketa Pilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal USM Law Review 2, no. 2 (2019): 188–209. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2270.

Junaidi, Muhammad. “Penyelenggaraan Pesantren Dalam Rangka Memberdayakan Masyarakat.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2020): 463. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5487.

Machmud, Syahrul. “Tindakan Preventif Dan Represif Non-Yustisial Penegakan Hukum Administrasi Oleh Eksekutif.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 7, no. 2 (2017): 67.

Marbun, SF. Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif. Yogyakarta: UII Perss, 2003.

Martin, Renius Albert, and Anna Erliyana. “Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (2020): 943. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2350.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2013.

Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pub. L. No. Pasal 48 Ayat (2), 13 (1986).

Patah, Anugrah. “Keabsahan Pemilihan Kepala Desa Dalam Sistem Otonomi Daerah.” Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 7, no. 1 (2022): 127.

Prahastapa, Anita Marlin Restu, dan Leonard, Lapon Tukan , Putriyanti, Ayu. “Friksi Kewenangan Ptun Dalam Berlakunya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Berkaitan Dengan Objek Sengketa Tata Usaha Negara Negara (TUN).” Diponegoro Law Journal 6 (2017): 9.

Safitri, Erna Dwi, and Nabitatus Sa. “Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 35–36.

Sentosa, Alfrid. “Analisis Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak.” Jurnal Sociopolitico 3, no. i (2021): 42.

Soekanto, Sri Pamuji dan Soerjono. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT.Raja Grafindo, 2006.

Sofyan Malik. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 325–43. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740.

Sukadi, Imam. “Asas Contrarius Actus Sebagai Kontrol Pemerintah Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul Di Indonesia.” Mimbar Keadilan 12, no. 2 (2019): 183–84. https://doi.org/10.30996/mk.v12i2.2457.

Weda, Ni Komang Dewi Novita Indriyani, I Made Arjaya, and I Putu Gede Seputra. “Penerapan Asas Hakim Aktif (Dominus Litis) Dalam Persidangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan No.1/G/2017/PTUN.DPS.).” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 30. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3048.27-32.

Widiatama, Hadi Mahmud, Suparwi. “Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 310–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2774.

Yani, Ahmad. “Penataan Pemilihan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 459. https://doi.org/10.31078/jk1929.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6579

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.