Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Tanda Bukti Ahli Waris Pada Peralihan Hak Milik Atas Kapal

Radhyca Nanda Pratama, Liza Priandhini

Abstract


The purpose of this study is to determine the authority of a Notary in making proof of transfer of ownership rights to a ship due to inheritance. Ships in the legal context have characteristics and are classified as material rights. In this regard, according to and in line with the principles in the law, objects can be transferred. However, in the transfer of ownership rights to ships that need to be underlined are ships that have been registered and recorded in the Indonesian ship register as evidenced by proof of grosse ownership of the ship registration deed. As for the problem in the transfer of ownership rights to ships due to inheritance in the provisions of the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 39 of 2017 concerning Registration and Nationality of Ships, it is only limited to documents determining inheritance from the Court so that in inheritance law practice, especially to make evidence as an heir also involves the role of Notary. The method of writing this article uses normative juridical research. Characteristics of acquiring ownership of a ship can be done in two ways, first through registration of the ship to the Registry Officer and Registrar of the Transfer of the Name of the Ship. Second, through the transfer of ownership rights to the ship, moreover it can also be transferred through inheritance according to law or according to a will. The position of the Notary's role in the transfer of ownership rights to the ship due to inheritance actually has the authority to make a certificate of inheritance even though this authority is traced in other laws and regulations.

 

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam pembuatan tanda bukti peralihan hak milik atas kapal karena pewarisan. Kapal dalam konteks hukum memiliki karakteristik dan tergolong sebagai hak kebendaan. Sehubungan hal tersebut sesuai dan selaras dengan prinsip dalam hukum benda dapat dialihkan. Akan tetapi dalam peralihan hak milik atas kapal yang perlu di garis bawahi adalah kapal yang telah terdaftar dan tercatat dalam daftar kapal Indonesia yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan grosse akta pendaftaran kapal.  Adapun yang menjadi persoalan dalam peralihan hak milik atas kapal karena pewarisan dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal hanya dibatasi dengan dokumen penetapan waris dari Pengadilan sehingga dalam praktek hukum kewarisan, khususnya untuk membuat tanda bukti sebagai ahli waris juga melibatkan peran Notaris. Metode penulisan artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Karakteristik perolehan hak milik atas kapal dapat dilakukan dengan dua acara, pertama melalui pendaftaran kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Kedua, melalui peralihan hak milik atas kapal, terlebih dapat juga dialihkan melalui pewarisan menurut undang-undang maupun menurut wasiat. Kedudukan peran Notaris dalam peralihan hak milik atas kapal karena pewarisan sejatinya memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan waris meskipun kewenangan tersebut terlacak dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

 


Keywords


Notaris; Kapal; Pemindahan Hak; Pewarisan; Inheritance; Notary; Ships; Transfer of Rights

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. Penerapan Pasal 38 UUJN-P Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta: Bintang Pustaka Mardani, 2021.

Alip Pamungkas Raharjo dan Elok Fauzia Dwi Putri. “Analisis Pemberian Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018.” Jurnal Suara Hukum 1, no. 2 (2019): 172–73. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/jsh.v1n2.p172-185.

Alwesius. Keterangan Hak Mewaris Serta Pemisahan Dan Pembagian Harta Warisan Bagi Warga Negara Indonesia. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Andalan Zalukhu; et.al. “Peralihan Kapal Berbobot Di Atas 7GT Dengan Akta Jual Beli Bawah Tangan Di Kota Sibolga.” Law Jurnal 2, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1448.

Budiono, Herlien. Demikian Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

———. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Hukum Kenotariatan Buku Kedua, Cet. 3. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.

———. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Busroh, Firman Freaddy. “Gagasan Pembentukan Peradilan Keluarga Di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 3 (2017): 268–69. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.267-274.

Debiana Dewi Sudradjat. “Pembuatan Surat Keterangan Waris Oleh Notaris Bagi Masyarakat Adat Bali.” Veritas et Justitia 6, no. 2 (2020): 464. https://doi.org/10.25123/vej.3797.

Dimas Almansyah dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Tanggungjawab Notaris Dalam Pembuatan AktaPara Pihak Dibawah Tekanan Dan Paksaan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 757. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5728.

Elfira Permatasari; Habib Adjie. “Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Yang Diperoleh Akibat Pewarisan.” Varia Justicia 14, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/https://doi.org/10.31603/variajusticia.v14i1.2052.

Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2018.

———. Penafasiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Repository UT. “Hakekat Dan Karakteristik Sistem Hukum Di Indonesia,” n.d. http://repository.ut.ac.id/3859/1/PKNI4207-M1.pdf.

Harahap, M. Yahya. “Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No. 7 Tahun 1989.” Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Herlien Budiono. “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan.” In Buku III, 208. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

I Gusti Kade Prabawa Maha Yoga; Afifah Kusumadara dan Endang Sri Kawuryan. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2018): 134. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.17977/um019v3i2p132-143.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011.

Limurti, Dewi Fortuna. “Urgensi Hukum Waris Nasional Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.” Veritas et Justitia 8, no. 1 (2022): 216. https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v8i1.4644.

Maharani, Raden Ajeng Cendikia Aurelie. “Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya Dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas.” Notaire 4, no. 2 (2021): 296. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ntr.v4i2.27168.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi.” In Buku II. Jakarta: Mahkamah Agung, 2013.

———. “Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus.” In Buku II, 47. Jakarta: Mahkamah Agung, 2008.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2014.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Oemar Moechthar; Agus Sekarmadji and Ave Maria Frisa Katherina. “A Juridical Study of Granting Wills to Heirs in the Pespective of Islamic Inheritance Law.” Yuridika 37, no. 3 (2022): 742. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v37i3.41161.

Paula Fransisca dan Ro’fah Setyowati. “Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Notarius 11, no. 1 (2018): 117. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23129.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang Dan Keluarga (Personen En Familie-Recht). Surabaya: Airlangga University Press, 2008.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawanita. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Siti Thali’ah Atina; Eddy Purnama dan EfendiEfendi. “Dualisme Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 469. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.4989.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Sulistyowati Irianto; et.al. Kajian Sosio-Legal. Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

Umi Setyawati; Antonius Iwan Murdianto dan Amin Purnawan. “Akta Penegasan Keterangan Waris Sebagai Pengganti Surat Keterangan Waris Dalam Pengurusan Balik Nama Waris Di Kantor Pertanahan Kota Semarang.” Jurnal Akta 5, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2529.

Vivy Julianty dan Mohamad Fajri Mekka Putra. “Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 239–52. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4871.

Widjaja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Yani, Ahmad. “Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori Dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, no. 2 (2018): 20. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.187.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.