Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Buku Elektronik

Khamozaro Waruwu, Ida Nadirah

Abstract


Perlindungan hukum terhadap seseorang yang memiliki hak cipta terhadap sebuah karya merupakan suatu hal yang perlu dijelaskan secara terperinci. Hak Atas Kekayaan Intelektual disebut sebagai Hak Kebendaan, dan hasil karya ini dapat berupa benda immaterial benda tidak berwujud yang bersumber pada hasil kerja otak serta hasil kerja rasio menalar yang melahirkan hak kekayaan intelektual. Dalam UUHC khususnya dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf n, secara implisit mengakui bahwa buku digital atau elektronik (E-book) adalah salah satu karya adaptasi yang mendapatkan perlindungan. Meskipun UUHC memberikan jaminan atau proteksi yang sah kepada hak cipta, pembuat dan pemegang hak cipta, namun dalam pelaksanaannya terjadi begitu saja masih terdapat penyimpangan di bidang hak cipta dan pelaku penyimpangan hak cipta dapat diadili secara sah. Sebagai gambaran pelanggaran yang sering terjadi terhadap buku digital atau e-Book khususnya dengan mencuri dan menjualnya. Mediasi merupakan salah satu jenis Penyelesaian sengketa yang dapat dipilih dalam menyelesaikan soal-soal di bidang HKI terlebih terhadap sengketa pembajakan buku elektronik (ebook) yang sedang marak terjadi pada saat ini. Pada penelitian ini penulis menggunakan Tipe penelitian yuridis normatif dengan dua penggunaan tipe pendekatan yakni tipe pendekatan Penelitian Undang-undang (statute approach) serta tipe pendekatan Penelitian kasus (case approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan oleh penulis yakni berupa sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder

Keywords


Buku Elektronik, Hak Cipta, Perlindungan Pencipta, Mediasi

Full Text:

PDF

References


Cahyokrisma. Buku Digital/Electronic Book (E-Book). Wordpress, 2014. https://cahyokrisma.wordpress.com/2014/10/21/ebook/.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. DJKI Kembali Sukses Memediasi Sengketa Pelanggaran KI. DJKI, 2022. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/djki-kembali-sukses-memediasi-sengketa-pelanggaran ki?kategori=Berita Resmi Desain Industri.

Eddy, Damian. Hukum Hak Cipta. Bandung: PT. Alumni, 2005.

Fuady Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2009.

Harahap, Abi Jumroh. Tinjauan Hukum Praktik Bisnis Berkeadilan Melalui Peningkatan Aksesibilitas Konsumen. Jurnal De Lega Lata Fakultas Hukum 2, no. 1 (2017): 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fdll.v2i1.1133.

I Margono Suyud. ADR & Arbitrase, Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Cet. Ke-1. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Ida Nadirah. Intellectual Property Rights Law Challenges In New Normal Era, Proceeding International Seminar on Islamic Studies. Jurnal UMSU 2, no. 1 (2021): 2. https://doi.org/http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/insis/article/view/6425/pdf_228.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa barat. Kanwil Kemenkumham Jabar Berhasil Mediasi Pelanggaran Hak Cipta. Kanwil dan HAM Jawa Barat, 2022. https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kanwil-kemenkumham-jabar-berhasil-mediasi-pelanggaran-hak-cipta.

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid. Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual. Jurnal SASI Fakultas Hukum 24, no. 2 (2018): 138 49. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.128.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.

Muhammad Djumhana dan R Djubaidilah. Hak Milik Intelektual Sejarah Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Nadirah, Ida. Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 37 50. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3176.

P. Joko Subagyo. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Ke-3. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Rachmad Abduh; Fajarrudin. Intellectual Property Rights Protection Function in Resolving Copyright Disputes. IJRS International Journal Reglement & Society 2, no. 3 (2021). https://doi.org/https://doi.org/10.55357/ijrs.v2i3.154.

Ramali Ahmad M. Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Ramlan. Peranan Sentra HKI Dalam Pengembangan Kekayaan Intelektual Di Sumatera Utara. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018, 1. https://doi.org/http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/kumpulandosen/article/view/2127.

Saidin, O. K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Syafriana, Rizka. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Jurnal De Lega Lata Fakultas Hukum 1, no. 2 (2016): 2. https://doi.org/file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/12_Jurnal%20Rizka%20Syafriana.pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.