Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia

Dewi Tuti Muryati, Dharu Triasih, Tri Mulyani

Abstract


The purpose of this study is to analyze the implications of environmental permit policies on the environment in Indonesia. The urgency of this research is given that the environmental permit policy is a government tool that is preventive in nature, controlling people's behavior, and repressively tackling environmental problems caused by human activities. Thus the environmental permit policy from the government aims to preserve the environment, lest there be pollution and environmental damage that harms the community. The approach in this study is normative juridical with descriptive analysis specifications. The results of the study show that the implications of environmental permit policies on the environment in Indonesia are not actual permits, but are only limited to environmental approvals. Environmental permits are removed and integrated into business permits. These changes bring about the weakening of environmental instruments which are a manifestation of deviations related to environmental justice, such as licensing simplifications, strict liability disorientation, and restrictions on environmental rights: this limitation of environmental rights is in the form of limiting the degree of community participation in the EIA process, eliminating clauses for filing objections to the EIA process, and the unclear position of environmental approvals as objects of state administrative disputes.


 

Tujuan  penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi kebijakan izin lingkungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Adapun urgensi penelitian ini mengingat bahwa kebijakan izin lingkungan merupakan alat pemerintah yang bersifat preventif mengendalikan perilaku masyarakat, dan   represif menanggulangi masalah lingkungan disebabkan aktivitas manusia. Kebijakan izin lingkungan dari pemerintah bertujuan untuk melestarikan lingkungan, jangan sampai terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi kebijakan izin lingkungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia yang saat ini bukanlah izin yang sesungguhnya, namun hanya sebatas persetujuan lingkungan. Izin lingkungan dihilangkan dan diintegrasikan ke dalam izin berusaha. Perubahan tersebut membawa pelemahan instrument lingkungan hidup yang merupakan perwujudan penyimpangan terkait keadilan lingkungan yaitu seperti simplikasi perizinan, disorientasi strict liability, dan pembatasan hak lingkungan: pembatasan hak lingkungan ini berupa pembatasan derajat partisipasi masyarakat dalam proses Amdal, penghapusan klausul pengajuan keberatan terhadap proes Amdal, dan ketidakjelasan kedudukan persetujuan lingkungan sebagai objek sengketa tata usaha negara.

 

 

 

 

 


Keywords


Implikasi; Izin Lingkungan; Kebijakan Implications; Policy; Environmental Permit

Full Text:

PDF

References


Amri, Fauzi Hadi Al. Izin Lingkungan Dalam Kegiatan Usaha Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan Vol. 6, No. 3 (2022): 440 52. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.265.

Evan Devara, Maret Priyanta, Yulinda Adharani. Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Litra: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria Vol. 1, No. 1 (2021): 101 16. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.23920/Litra.V1i1.641.

H. Effendi, Dkk. Dinamika Persetujuan Lingkungan Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021dan Peraturan Turunannya. Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan 5, No. 3 (2021): 759 87. Https://Doi.Org/Doi: Https://Doi.Org/10.36813/Jplb.5.3.759-787.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Perizinan, 15. Surabaya: Yuridika, 1993.

Helmi. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, 26. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Hendroyono, Bambang. Sekjen Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Wawancara (2021).

Hidayati, Nur. Direktur Eksekutiif Wahana Lingkungan Hidup Wawancara, N.D. Https://Youtu.Be/I8llcjpqj5k.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan, Sosialisasi Kebijakan Persetujuan Lingkungan , (Online), (Https://Youtu.Be/Sjfvk9sroim, Diunduh 7 Mei 2022), (Jakarta 29 Oktober 2021). No Title, N.D.

Kharisma, Al Sentot Sudarwanto Dan Dona Budi. Omnibus Law Dan Izin Lingkungan Dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, No. 1 (2020): 109 23. Https://Doi.Org/Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.33331/Rechtsvinding.V9i1.

Lembaga Kajian Dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip). (Https://Leip.Or.Id/), 2022. (N.D.).

Luhukay, Roni Sulistyanto. Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Meta Yuridis Vol. 4, No. 1 (2021): 100 122. Https://Doi.Org/Doi: Https://Doi.Org/10.26877/M-Y.V4i1.7827.

Mahrus Ali, Irwan Hafid. Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup. Usm Law Review Vol. 5, No. 1 (2022): 1 15. Https://Journals.Usm.Ac.Id/Index.Php/Julr/Article/View/4890/2474.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2009.

Muhamad Bilal, Dkk. Analisis Dampak Perizinan Lingkungan Dalam Omnibus Law Terhadap Lingkungan Usaha. Jurnal Analisis Hukum Vol. 4, No. 2 (2021): 173 86.

Nuryanti, Yulian Dwi. Kebijakan Dan Dampak Akibat Perizinan Pembangunan Policies And Impact Of Development Licensing. Jurnal Inovasi Penelitian Vol. 2, No. 3 (2021): 937 48. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.47492/Jip.V2i3.652.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Ramadayanti, Hario Danang Pambudhi Dan Ega. Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 7, No. 2 (2021): 297 322. Https://Doi.Org/Doi: Https://Doi.Org/10.38011/Jhli.V7i2.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press, 2008.

Syahruddin, Wahyu Nugroho & E. Politik Hukum Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Di Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Suatu Telaah Kritis). Jurnal Hukum & Pembangunan 51, No. 3 (2021): 637 58. Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol151.No3.3127.

Yohana Widya Oktaviani, Aullia Vivi Yulianingrum. Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Bagi Pemulihan Lingkungan Oleh Korporasi. Jurnal Analisis Hukum Vol. 5, No. 2 (2022): 174 88. Https://Doi.Org/10.38043/Jah.V5i2.3739.

Yokotani. Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung. Jurnal Ius Constituendum Vol. 4, No. 2 (2019): 146. Https://Doi.Org/10.26623/Jic.V4i2.1655.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.