Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum

Vania Digna Anggita, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


This paper aims to determine the process of legally transferring land rights according to applicable law in Indonesia and to analyze the consequences of unlawful acts in obtaining land rights. The urgency of this research is to provide an explanation of legal certainty in the acquisition of land rights in accordance with Indonesian regulations. There are many disputes over land ownership and control obtained without rights by controlling land whose ownership of the land is already owned by other people. There is a lot of confusion in the community, especially about the legal certainty of the land they own. Proof of ownership in the form of a land certificate is needed to prove ownership of land rights. In addition, authentic deeds made by PPAT also have an important role to prove the transfer of land rights through legal actions. If a person obtains land rights against the law, then any authentic deed of transfer of land rights obtained unlawfully becomes null and void, and land certificates can be canceled by filing for cancellation. This study uses a normative juridical research method. The difference with previous research and this research is that this study discusses the acquisition of land rights transfers in accordance with Indonesian regulations and the consequences of obtaining land rights transfers that are carried out against the law.

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia serta menganalisis akibat perbuatan melawan hukum dalam perolehan hak atas tanah. Sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperoleh tanpa hak dengan menguasai tanah yang kepemilikan atas tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain saat ini banyak ditemui. Banyak terjadi kebingungan di masyarakat, khususnya tentang kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. Urgensi dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan perolehan hak atas tanah yang sesuai dengan peraturan di Indonesia yang memberikan kepastian hukum. Bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah sangat diperlukan untuk dapat membuktikan kepemilikan hak atas tanah. Selain itu, akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga memiliki peran penting untuk membuktikan peralihan hak atas tanah melalui perbuatan hukum. Apabila seseorang memperoleh hak atas tanah secara melawan hukum, maka setiap akta autentik peralihan hak atas tanah yang diperoleh secara melawan hukum menjadi batal demi hukum, dan sertifikat tanah dapat dibatalkan dengan mengajukan pembatalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perbedaan dengan penelitian terdahulu dengan penelitian ini adalah penelitian ini membahas mengenai perolehan peralihan hak atas tanah yang sesuai dengan peraturan di Indonesia serta akibat dari perolehan peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara melawan hukum.

 

 

 


Keywords


Peralihan Hak Atas Tanah; Perbuatan Melawan Hukum; Sengketa Tanah Land Dispute; Transfer Of Land Rights; Unlawful Act

Full Text:

PDF

References


Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Ariatmaj, I Gusti Ayu Agung Devi Maharani. Kewenangan Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan. Kertha Patrika 40, no. 2 (August 2018): 112. https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i02.p05.

I Made Hendra Kusuma. Problematik Notaris Dalam Praktik. Bandung: Alumni, 2019.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah (n.d.).

€” €” €”. Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Perjabat Pembuat Akta Tanah (n.d.).

€” €” €”. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (n.d.).

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido 1, no. 1 (2019): 13 22.

Kharisma, Bella, and I Gede Agus Kurniawan. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 11, no. 2 (2022): 320 34. https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i02.

Kolompony, Diana. Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Di Tinjau Dari UUPA No. 5 Tahun 1960. Lex Privatum VII, no. 3 (2019): 135 44.

Menggala, Hasan Basri Nata, and Sarjita. Pembatalan Dan Kebatalan Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2004.

Menteri Negara Agraria. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (n.d.).

Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Murwani, Rizkita Widya, and Widodo Suryandono. Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Persetujuan Pemegang Hak. Indonesian Notary 1, no. 001 (2019).

Nadia Aurynnisa Prihandini, Supriyadi Supriyadi, Zaenal Arifin. Analisis Yuridis Pemecahan Tanah Pertanian Kurang Dari Batas Minimum Kepemilikan Tanah Pertanian Karena Pewarisan Di Kabupaten Pati. Semarang Law Review 2, no. 2 (2021): 190 202. https://journals.usm.ac.id/index.php/slr/article/view/3849.

Perangin, Effendi. Mencegah Sengketa Tanah. Jakarta: CV Rajawali, 1986.

Salim, Agus. Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal Usm Law Review 2, no. 2 (2019): 174. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2269.

Samudera, Teguh. Hukum Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata. Bandung, 1992.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Surabaya: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Sihombing, Irene Eka. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. 3rd ed. Jakarta: UI Press, 2015.

Sri Mamudji. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Yulianingrum, Kadek Hennie. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum Berdasarkan Kasus Perdata No. 96/Pdt.G/2019/Pn Amp. Jurnal Kertha Desa 9, no. 7 (2021).

Zaenal Arifin, Soegianto, Diah Sulistiyani RS. Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi. Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 59 76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5724

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.