Ius Constituendum Terhadap Nama Artis Yang Dikomersialkan Didalam Buku Tanpa Seizin Tokoh
Abstract
This study analyzes the void of copyright law of artist names as the main characters of fiction books to explain the protection and limitations on the use of names from related parties losses. Fiction has commercial value and creates legal problems if published without copyright permission of the artist's name. commercialized can affect moral rights, economic rights and normative regulations, especially in literary works. Method in this scientific work is type of normative juridical legal research, with analysis in regulations of the Ius Constituendum of Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyrights relating the use of famous artists who have been copyright in fanfiction novels. The novelty are based on the use of the artist's name, which can disseminated to the maximum of technology and information media and has a non-commercial nature, some parties it has been realized into a book without permission. The results, although the copyright law has not regulated more definitively regarding this matter, preventive protection can still be carried out in the form of a license agreement and the application of a lawsuit or compensation so that the owner of the name still gets his rights.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekosongan Undang-Undang Hak Cipta dalam penggunaan nama artis sebagai tokoh utama buku fiksi setra menjelaskan perlindungan dan Batasan penggunaan nama dari pihak terkait agar tidak mengalami kerugian. Karya fiksi memiliki nilai komersial dan menimbulkan masalah hukum jika diterbitkan terutama yang tidak memiliki izin atas penggunaan hak cipta nama artis terkait. Tinjauan ius constituendum terhadap nama artis yang dikomersialkan dapat mempengaruhi hak moral, hak ekonomi dan peraturan normatif khususnya dalam karya sastra. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan analisa dan kajian dalam peraturan hukum ius constituendum berupa kekosongan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berkaitan dengan pemakaian nama artis terkenal yang memiliki hak cipta dalam novel fanfiksi. Kebaharuan dalam penelitian ini berdasarkan pada penggunaan nama artis yang maksimalnya hanya dapat disebarluaskan di media teknologi dan informasi dan memiliki sifat non komersial namun oleh beberapa pihak telah direalisasikan menjadi novel atau buku tanpa adanya izin artis. Hasil penelitian yaitu walaupun Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur lebih pasti terkait hal ini namum masih dapat dilakukan perlindungan preventif berupa perjanjian lisensi serta penerapan gugatan atau ganti rugi agar pemilik nama tetap mendapatkan haknya.
Buku; Fanfiksi; Ius Constituendum; Nama Artis; Artist Name; Book; Fanfiction; Ius Costituendum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afif, Muhamad Shafwan, and Heru Sugiyono. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 565. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097.
Agung Sujatmiko. Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek. Jurnal Media Hukum 18, no. 2 (2011): 177.
Alex. Hak Cipta. Pengajar.co.id, 2021. https://pengajar.co.id/hak-cipta/.
Almaida, Risa, Sandy Agum Gumelar, and Adinda Azmi Laksmiwati. Dinamika Psikologis Fangirl K-Pop. Cognicia 9, no. 1 (2021): 17 24. https://doi.org/10.22219/cognicia.v9i1.15059.
Ambudaff. Bisakah Fanfiction Diterbitkan? Infantrum, 2012. https://www.tapatalk.com/groups/infantrum/bisakah-fanfiction-diterbitkan-t1246.html.
Anggariady, Aditya Bagus. Hukumnya Promosi Pakai Nama Dan Foto Boy Band Tanpa Izin. Hukum Daring, 2021.
Arindanvts. Korean Wave Atau Hallyu, Demam Baru Di Masyarakat? Kumpara, 2020. https://kumparan.com/arindanvts/korean-waves-atau-hallyu-demam-baru-di-masyarakat-1usNNFcLB6U.
Bima, and Tatty Aryani Ramli. Penggunaan Nama Orang Terkenal Sebagai Merek Ditinjau Dari UU Merek Dan Prinsip Droit De Suite 7 (2021): 688 92.
Black, Rebecca W. Fanfiction Writing and the Construction of Space. E-Learning and Digital Media 4, no. 4 (2007): 384 97. https://doi.org/10.2304/elea.2007.4.4.384.
Conroy, Joseph. Copyright Section 107: Fair Use. The Current, 2010. https://thecurrent.educatorinnovator.org/resource_section/copyright-section-107-fair-use#:~:text=Further clarification is provided through the Copyright Act,This exemption is otherwise known as fair use.
Dewanti, Paramita Cahyaning, and Rahmadi Indra Tektona. Perlindungan Hukum Bagi Artis Atas Penggunaan Potret Dalam Cover Novel Fanfiction. Batulis Civil Law Review 2, no. 1 (2021): 24. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.467.
Dewi, Nourma, and Tunjung Baskoro. Kasus Sengketa Merek Prada S.a Dengan Pt. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 18. https://doi.org/10.26623/jic.v4i1.1531.
Fitzgerald, Anne and Fitzgerald, Brian. Intellectual Property in Principle. Edited by L. Weeks Abstract. Australia: Lawbook Co., 2004.
G., R. N. Legal Theory. By W. Friedmann. Second Edition. The Cambridge Law Journal 10(3) (1950): 513-515. https://doi.org/doi:10.1017/S0008197300004980.
Garner, Bryan A. Black s Law Dictionary (Pocket. 3rd edition. Thomson West, 2006.
Jannah, Maya. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018): 55 72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250.
Karina Widyadhari Argyapalastri Ayanto Putri. Tinjauan Yuridis Komersialisasi Fanart Idol K-Pop Pada Unofficial Merchandise Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 4, no. 2 (2021).
Lantican, Frankie. Apakah Sebagian Plot Fanfiction K-Pop Telah Melewati Batas? Vice, 2022. https://www.vice.com/id/article/pkdxpn/apakah-sebagian-plot-fanfiction-k-pop-telah-melewati-batas.
Mashdurohatun, Anis, and M. Ali Mansyur. Model Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan IPTEK Pada Pendidikan Tinggi. Jurnal Hukum Ius Qula Iustum 24, no. 1 (2017): 29 51. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art2.
Muhamad Djumhana, R. Djubaedillah. Hak Milik Intelektual : Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Natasaputri, Pritha Arintha. Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Terhadap Tindakan Fanfiksasi Studi Pada Novel The Twilight Saga Breaking Dawn Dan Web Novel Renesmee s Normal Life. Jurnal Usm Law Review 1, no. 2 (2018): 216. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2254.
Permatasari, Arum Dias. Penggunaan Nama Artis Terkenal Sebagai Tokoh Dalam Novel Fanfiction Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pihak-Pihak Yang Dirugikan. Jurnal Ilmu Hukum Universiitas Brawijaya, 2015, 1 21.
Prasetyo, Banu, and Umi Trisyanti. Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial. IPTEK Journal of Proceedings Series 0, no. 5 (2018): 22 27. https://doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4417.
Pratama, Bambang. Fair Use Vs Pengunaan Yang Wajar Dalam Hak Cipta. Binus Law, 2015. https://business-law.binus.ac.id/2015/01/31/fair-use-vs-penggunaan-yang-wajar-dalam-hak-cipta.
Retno Sari Widowati. Penerapan Prinsip Fair Use Dalam Hak Cipta Terkait Dengan Kebijakan Perbanyakan Buku Di Perpustakaan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmu Hukum Universiitas Brawijaya, 2019, 9 25.
Riswandi, Budi Agus. Hak Cipta Di Internet Aspek Hukum Dan Permasalahannya Di Indonesia. FH UII Press, 2009.
€” €” €”. Hukum Dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum Dan Teknologi Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta Di Internet. Jurnal Hukum Ius Qula Iustum 23, no. 3 (2016): 345 67. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss3.art1.
Soemarsono, Langit Rafi, and Rianda Dirkareshza. Urgensi Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Dalam Penggunaan Lagu Di Media Sosial. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 30.
Sudarmanto. KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia: Pengantar Tentang Hak Kekayaan Intelektual Tinjauan Aspek Edukatif Dan Marketing, 2012.
Wulandari, by Dwi. Industri Buku Di Pasar Global Bertumbuh, Bagaimana Dengan Indonesia? marcomm, 2021. https://mix.co.id/marcomm/news-trend/industri-buku-di-pasar-global-bertumbuh-bagaimana-dengan-indonesia/.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5716
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.