Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum

Lalu M. Alwin Ahadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum; sekaligus menelaah upaya rekonstruksi terhadap suatu postulat hukum. Peninjauan kembali terhadap efektivitas hukum adalah upaya untuk memastikan esensi dari pemahaman bahwa ketika suatu peraturan telah diundangkan atau telah diterbitkan; maka, aturan tersebut harus efektif sebagaimana dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi efektivitas hukum dalam upaya sosialisasi hukum harus dimaknai dari dua aspek utama, yaitu aspek preventif dan aspek represif. Kedua aspek tersebut wajib diimplementasikan dalam cara berhukum masyarakat sekaligus menjadi komponen utama dalam suatu produk hukum. Hal tersebut bertujuan agar produk hukum yang telah diundangkan atau telah diterbitkan mampu diikuti dan ditaati oleh masyarakat; sehingga, produk hukum tersebut mampu mewujudkan efektivitas hukum. Selain itu, perlu rekonstruksi atas postulat Ignorantia jurist non excusat agar dibatasi dan dikecualikan dalam kondisi tertentu. Sehingga, kebaruan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua aspek utama yang wajib dipertimbangkan dalam pembentukan suatu instrumen hukum. Di sisi lain, penelitian ini mengkaji aspek postulat hukum sebagaimana menjadi dasar rekonstruksi terhadap isu hukum yang dibahas.


Keywords


Efektivitas; Filsafat Hukum; Sosialisasi Hukum

Full Text:

PDF

References


A. A. Oka, Mahendra. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. In Artikel Hukum Tata Negara Dan Peraturan Perundang-Undangan, 2021.

A an Efendi, Dyah Ochtorina Susanti. Penelitian Hukum (Legal Research). 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Ahmad Ulil Aedi,Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri. Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 1 18.

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2015.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal. 7th ed. Jakarta: Kencana, 2017.

Anggono, Bayu Dwi. Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. RechtsVinding 9, no. 1 (2020): 17 37.

Anggono, Bayu Dwi. Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

Angkasa, Angkasa, Rili Windiasih, and Ogiandhafiz Juanda. Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (June 18, 2021): 117. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696.

Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (May 13, 2020): 47. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.

Biser, Jennis J. Locke Versus Hobbes: Political Economy of Property Rights. Journal For Economic Educators 20, no. 1 (2020): 1 27.

Dicky Eko Prasetio Adam Ilyas Felix Ferdin Bakker. Membangun Moralitas Dan Hukum Sebagai Integrative Mechanism Di Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Progresif. Mimbar Keadilan 14, no. 2 (2021): 128 38.

Disantara, Fradhana Putra. Tanggung Jawab Negara dalam Masa Pandemi COVID-19. JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (September 30, 2020): 48 60. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.262.

Djaenab. Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat. Ash-Shahabah 4, no. 2 (2018): 150 55.

Eko Listiyani et.al. Filsafat Hukum Pancasila: (Kajian Hukum, Politik, Dan Hak Asasi Manusia). Edited by Hafidz El Hilmi Dicky Eko Prasetio, Fradhana Putra Disantara, Maydinah Syandra. 1st ed. Bantul: CV Megalitera, 2020.

Fatmawati Rahmat, Muhammad Fadli. Reformulasi Zero Burning Policy Pembukaan Lahan Di Indonesia. Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016): 85 96.

Handoyo, Susilo, and Muhammad Fakhriza. Efektivitas Hukum Terhadap Kepatuhan Perusahaan Dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan. Jurnal De Facto 4, no. 2 (2018): 134 51.

Harris, YP Sibuea. Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol. Negara Hukum 7, no. 1 (2016): 127 43.

Hendra Sukarman, Wildan Sany Prasetiya. Degradasi Keadilan Agraria Dalam Omnibus-Law. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 1 (2021): 17 37.

Hesty Kartikasari, Agus Machfud Fauzi. Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Doktrina 4, no. 1 (2021): 43.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147 59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Kusumohamidjojo, Budiono. Teori Hukum: Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan. 1st ed. Bandung: Yrama Widya, 2016.

Lathif, Nazaruddin. Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Palar | Pakuan Law Review 3, no. 1 (January 1, 2017): 73 94. https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402.

Lubis, Fauziah. Profesi Sebagai Pihak Pelapor Atas Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10, no. 2 (2018): 210. https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i2.11438.

Paidipaty, Poornima. Tortoises All the Waydown : Geertz,Cybernetics and Culture at the Endof the Cold War. Anthropological Theory 20, no. 1 (2020): 97 129.

Prasetio, Dicky Eko. Inventarisasi Putusan Peradilan Adat Sendi Sebagai Upaya Memperkuat Constitutional Culture Dalam Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 3 (2021): 249 73.

Radith Prawira Adriadi, Shandy Aditya Pratama, Aufi Qonitatus Syahida. Perubahan Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Indonesian Notary 3, no. 2 (2021): 72.

Rato, Dominikus. Realisme Hukum: Peradilan Adat Dalam Perspektif Keadilan Sosial. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 2 (July 31, 2021): 285. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24998.

Ria Ayu Novita, Agung Basuki Prasetyo, Suparno. Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1 12.

Riyadi, Sugeng. Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Zakat Dalam Rangka Mengentaskan Kemiskinan. Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (May 20, 2019): 121. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2262.

Rohmatul. Construction Of Islamic Law And Customary Law In Javanese Tondano Society. UNTAG Law Review 5, no. 1 (2020): 38 47.

Santosa, Ikwan Dldiri Budi, and Akhmad Khisni. Efektivitas Penegakan Hukum Pidana (Studi Terhadap Penegakan Hukum Kasus Pembuatan Pupuk Oplosan/Palsu Yang Dilakukan Oleh CV. Indo Agritama Industri Jepara). Jurnal Hukum: Khaira Ummah 12, no. 1 (2017): 17 26.

Satria. Implikasi Putusan MK Terhadap Substansi Undang-Undang Cipta Kerja. ugm.ac.id, 2021.

Scherer, Maxi. Remote Hearings in International Arbitration: An Analytical Framework. Journal of International Arbitration 33, no. 4 (2020): 1 34.

Suriadinata, Vincent. Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2019): 115 32. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p115-132.

Vega, Jes ºs. Legal Philosophy as Practical Philosophy. Revus, no. 34 (June 10, 2018): 57 68. https://doi.org/10.4000/revus.3859.

Viljanen, Mika. Actor-Network Theory Contract Theory. European Review of Contract Law 16, no. 1 (2020): 3.

Xanthaki, Helen. Legislative Drafting:A New Sub-Discipline of Law Is Born. IALS Student Law Review 1, no. 1 (2017): 57 62.

Zainal, Muhammad. Pengantar Sosiologi Hukum. 1st ed. Sleman: Deepublish, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.