Reposisi Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada
Abstract
The purpose of this study is to analyze the neutrality regulation of State Civil Servant (ASN) neutrality in the current regional elections is in effect and how the ideal form of ASN neutrality regulation in the regional elections is viewed from the study of the regional elections Law and other derivative rules as well as the theory of legal objectives. Several regulations, ranging from laws and government law to joint decrees involving several ministries and institutions, were issued in order to limit the space for movement and ensure the neutrality of ASN is maintained in the implementation of regional elections. This research is expected to be able to find the ideal setting regarding ASN Neutrality in regional elections by analyzing several applicable regulations. This study uses a normative juridical approach by using secondary data through the study of legislation and literature searches. This research has a novel perspective, namely trying to find the ideal form of regulation of ASN neutrality in the regional elections in terms of several applicable laws and theories of legal objectives. The results of this study conclude that the neutrality of ASN in the regional elections is regulated by the ASN Law, Regional Elections Law, Government Law Discipline of Civil Servants, Government Law for the Development of Corps Spirit, and Code of Ethics for Civil Servants, Circular Letter of KASN, Circular Letter of Menpan-RB, and Joint Decrees of 5 Ministers/Heads of Institutions. In addition, it is necessary to reposition the ASN neutrality rules under one legal umbrella, namely the KASN Regulations.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan netralitas ASN dalam Pilkada yang berlaku saat ini dan bagaimana bentuk ideal pengaturan netralitas ASN dalam Pilkada ditinjau dari kajian pada UU Pilkada dan aturan turunan lainnya serta teori tujuan hukum. Beberapa regulasi mulai dari UU, PP, sampai dengan Keputusan Bersama yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga diterbitkan dalam rangka membatasi ruang gerak dan menjamin netralitas ASN tetap terjaga dalam penyelenggaraan Pilkada. Penelitian ini diharapkan dapat menemukan pengaturan ideal terkait Netralitas ASN dalam Pilkada dengan menganalisa beberapa regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi perundang-undangan dan penelusuran literatur. Penelitian ini memiliki kebaruan perspektif yaitu berusaha menemukan bentuk ideal pengaturan netralitas ASN dalam Pilkada ditinjau dari beberapa perundang-undangan yang berlaku dan teori tujuan hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam UU ASN, UU Pilkada, PP Disiplin PNS, PP Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS , SE KASN, SE Menpan-RB, dan Keputusan Bersama 5 Menteri/Kepala Lembaga. Selain itu perlu mendudukan ulang aturan Netralitas ASN dalam satu payung hukum yaitu dalam Peraturan KASN.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arsalan, Izzudin, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin, and Kukuh Sudarmanto. Reposisi Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penegakan Tindak Pidana Korupsi Dan Maladministrasi Pemerintah 4, no. 16 (2021): 651 62.
Budiono. Asas Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilukada (Studi Penerapan Pasal 2 Huruf F UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Netralitas ASN Di Kabupaten Tulungagung). Jurnal Ilmu Hukum 8 (2019): 129 37.
Hadi, Rangga Julian. Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada Kabupaten Bandung. Jurnal Khazanah Hukum 3, no. 3 (2021): 107 15. https://doi.org/10.15575/kh.v3i3.
Hanum, Cholida. Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia 10, no. 2 (2020): 138 53.
Inggiz, Rio Trifo, Toto Kushartono, and Aliesa Amanita. Kedudukan Surat Edaran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 1, no. 1 (2019): 1 29.
Mandasari, Zayanti. Dan Surat Keputusan Bersama Ditinjau Dari Teori 20, no. 2 (2013): 278 99.
Nugraha, Harry Setya, Imentari Siin Sembiring, and Dimar Simarmata. Politik Hukum Pengaturan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018. Jurnal Justisi Hukum 3 (2018): 21 38.
Perdana, Gema. Menjaga Netralitas ASN Dari Politisasi Birokrasi (Protecting The ASN Neutrality From Bureaucracy Politicization). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 10, no. 1 (2019): 109 28. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1177.
Pramana, Setiya, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna, and Pemilihan Umum. Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum 3, no. 2 (2020): 462 79.
Sari, Dewi Mustika. Regulasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan 05 (2021): 259 72. https://doi.org/https://doi.org/10.31629/kemudi.v5i02.2806.
Siregar, Fritz Edward. Aparatur Sipil Negara Dalam Perebutan Kekuasaan Di Pilkada. I. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2020.
Sudrajat, Tatang. Netralitas PNS Dan Masa Depan Demokrasi Dalam Pilkada Serentak 2015. Jurnal Ilmu Administrasi; Media Pengembangan Dan Praktk Administrasi XII, no. 3 (2015): 351 70.
Suryani, Luh Putu, Fakultas Hukum, and Universitas Warmadewa. Sanksi Terhadap Pelanggaran ASN Yang Terbukti Berpolitik Praktis Dalam Pilkada Serentak. Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 311 15.
Sutrisno, Sutrisno. Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 3 (2019): 521 43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5.
Syaefudin, Muhammad. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal Usm Law Review 2, no. 1 (2019): 104. https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261.
Wulandari, Novrida, and Adianto. Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara. Jurnal Humaniora 4, no. 1 (2020): 166 71.
Zikrisma Alawiyah, Muhammad Eko Atmojo. Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Tahap Kampanye Di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017. Prosiding Simposium Nasional: Tantangan Penyelenggaran Pemerintahan Di Era Revolusi Industri 4.0, 2017, 1508 20.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4800
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.