Penguatan Hak Narapidana Dan Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Mukhlis Ridwan

Abstract


This study aims to examine the implementation of the rights of prisoners and children and the obstacles faced in the implementation of the fulfillment of the rights of prisoners and children in prisons during the Covid-19 pandemic. The rights of prisoners and children as stated in Law Number 12 of 1995 concerning Corrections are human rights. The implementation of the fulfillment of the rights of prisoners and children in correctional institutions has not been maximized, and during the Covid-19 pandemic, it is increasingly difficult to implement. There are obstacles faced, therefore it is necessary to strengthen for the future in the form of synergies with all government and public components. The research method used in this research is sociological juridical. Correctional institutions must have programs that are oriented towards the fulfillment of the rights of prisoners and children. The need for reforming the bureaucracy and recruiting human resources according to the required qualifications. Then the most important thing is independence, including the role model of correctional officers in carrying out their main duties and functions and eliminating all forms of intervention that can affect the implementation of the coaching process in an effort to fulfill the rights of prisoners and criminal children in correctional institutions and child correctional institutions.

Penelitian ini bertujuan mengkaji pelaksanaan hak-hak narapidana dan anak beserta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemenuhan hak narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19. Hak-hak narapidana dan anak yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah hak asasi manusia. Pelaksanaan pemenuhan hak narapidana dan anak di Lapas belum maksimal, dan pada masa pandemi Covid-19 semakin sulit terlaksana. Terdapat kendala yang dihadapi, maka perlu penguatan untuk masa yang akan datang berupa sinergi bersama semua komponen pemerintah dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Lembaga pemasyarakatan harus mempunyai program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak narapidana dan anak. Perlunya pembenahan birokrasi dan rekrutmen sumber daya manusia sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Kemudian yang paling penting independensi, termasuk ketauladanan para pegawai lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta menghilangkan segala bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi terlaksananya proses pembinaan dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana dan anak pidana di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khsusus anak.

 

 

 


Keywords


Covid-19; Human Rights; Prisoners' Rights

Full Text:

PDF

References


Adipradana, Nugroho, Erwin Adipradipto, and Tisa Windayani. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ia Tangerang. Jurnal Perkotaan 11, no. 1 (2019): 83 100. https://doi.org/10.25170/perkotaan.v11i1.703.

Andika Oktavian Saputra, Sylvester Enricho Mahardika, Pujiyono. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2020): 326 42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Darwis, Nurlely. Perlindungan Dan Penghormatan Hak Narapidana Di Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 28 39.

Donny Michael. Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Tanjung Gusta Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 2 (2017): 6.

Hana Mujahidah. Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2020).

J.Moleong, Lexy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Kualitalif Sasial, 2006, 31 44.

Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dan, 2017.

Komariah, Siti, and Kayus Kayowuan Lewoleba. Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 586 603. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058.

Kristianto, Simson. Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Yang Bukan Khusus Anak. Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 95. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.95-110.

Lubis, Muhammad Ridwan, and Panca Sarjana Putra. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 226 41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354.

Mukhlis R. Pendidikan Pancasilan Di Perguruan Tinggi. Pekanbaru: Alaf Riau, 2012.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98 111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Ristina, Lilien. Peran Jaksa Dalam Penerapan Kebijakan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (2018): 166. https://doi.org/10.26623/jic.v3i2.1038.

Said, Muhammad Fachri. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendekia Hukum 4, no. 1 (2018): 141. https://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengeruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Triwati, Ani, and Doddy Kridasaksana. Pijakan Perlunya Diversi Bagi Anak Dalam Pengulangan Tindak Pidana. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 828 43. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3787.

Widyawati, Mega. Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review 1, no. 1 (2018): 68 81. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2232.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.