UPAYA HUKUM NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DITINJAU DARI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Nilna Muna Yuliandari, Yu Un Oppusunggu

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menganalisa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh notaris yang merasa dirugikan karena diberhentikan secara tidak hormat tanpa melalui proses pembelaan berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas rekomendasi Majelis Pengawas Notaris. Pada proses pemeriksaan masih terdapat notaris yang tidak diberi kesempatan untuk memberikan pembelaan. Padahal pembelaan dalam tahap pemeriksaan merupakan hak setiap notaris. Notaris sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atas dikeluarkannya surat keputusan tersebut dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan atau diketahui. Upaya tersebut dilakukan untuk melakukan pembatalan surat keputusan pemberhentian karena pihak penyelenggara pemerintah tidak menjalankan jabatannya sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Metode penelitian dalam artikel ini bersifat eksplanatoris yaitu menjelaskan mengenai gejala yang timbul dari rumusan permasalahan dalam artikel ini serta mencari jawaban atas permasalahan tersebut dengan dianalisis terhadap sumber hukum yang berkaitan. Pada penelitian terdahulu hanya membahas upaya hukum notaris yang diberhentikan sementara, sedangkan pada artikel ini dibahas mengenai upaya hukum notaris yang diberhentikan secara tidak hormat. Notaris yang diberhentikan secara tidak hormat tidak bisa menjalankan profesinya secara permanen, sedangkan notaris yang diberhentikan sementara bisa menjalankan tugas dan jabatannya kembali. Upaya hukum notaris melalui PTUN adalah langkah yang harus ditempuh oleh notaris apabila merasa dirugikan atas pemberhentian secara tidak hormat. Putusan Majelis Hakim PTUN yang menyatakan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut batal demi hukum, secara tidak langsung mengembalikan notaris sesuai profesi jabatannya serta mengembalikan harkat dan martabat notaris kepada keadaan semula.


Keywords


Notaris; Pemberhentian Dengan Tidak Hormat; Upaya Hukum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Aisyah, Nur. Eksistensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 1 (2016): 44 54. https://jurnal.unsam.ac.id/index.php/jhsk/article/view/25.

Akbar, Muhammad Kamil. Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Dharmasisya 1, no. 16 (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/16%0AThis.

Budi, Muhammad Afet. Peranan Notaris Dalam Pendidikan Hukum Bagi Masyarakat. Hukum, 2019, 277 86. https://media.neliti.com/media/publications/72400-ID-peranan-notaris-dalam-pendidikan-hukum-b.pdf.

Chandra Mahayani, Gusti Ayu Indira, I Wayan Parsa, and I Nyoman Sumardika. Pelaksanaan Upaya Hukum Banding Oleh Notaris Atas Putusan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Bali. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenoktariaan 3, no. 2 (2018): 247. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i02.p02.

I Gede Eka Putra. AAUPB Sebagai Dasar Pengujian Dan Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. ptun-palembang.go.id, 2013. http://ptun-palembang.go.id/index.php/berita/berita-pengadilan/berita-terkini/297-aaupb-sebagai-dasar-pengujian-dan-alasan-menggugat-ktun.

Iryadi, Irfan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara (Authority of The Honorary Council of Notary in Administrative Law Perpective). Jurnal Rechts Vinding 9, no. 3 (2020): 481 97. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/9. Irfan Iryadi.pdf.

Kemenkumham. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, Berita Negara Republik Indonesia (2019).

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (2014).

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (2004).

Mahmuji, Sri, Hang Rahardji, Agus Supriyanto, Daly Erni, and Dian Pudji Simatupang. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Norra, Azza Azka. Conflicting Norms Between Tacit Refusal and Tacit Authorization and Its Contextualization in the Light of Government Administration Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan 3, no. 2 (2020): 141 54. https://doi.org/10.25216/peratun.322020.141-154.

Putra, Hidayat Pratama. Assessment Regarding the Nullity or Invalidity of a Governmental Administrative Decision and/or Action. Jurnal Hukum Peratun 3, no. 1 (2020): 35 50. https://doi.org/10.25216/peratun.312020.35-50.

Salmon., Hendrik. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Sasi 16, no. 4 (2010): 16 26.

Santiaji, Dera Reswara. Peran Majelis Pengawas Terhadap Ketaatan Notaris Dalam Upaya Penegakan Kode Etik. Aktualitas 3, no. 1 (2019): 365 81.

Siregar, Khavieza, Budiman Ginting, and T. Keizerina Devi. Upaya Hukum Notaris Atas Sanksi Pemberhentian Sementara Oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Studi Putusan Nomor: 43/G/2011/PTUN-JKT). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 2 (2021): 844 53. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.758.

Solechan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Jurnal 2, no. 3 (2019): 541 57. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.541-557.

Wardhana, Aditya Sakti, M Khoidin, and Nurul Ghufron. Prinsip Keadilan Dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Notaris Akibat Kepailitan. Lex Humana Jurnal Hukum Dan Humaniora 2, no. 1 (2017): 51 74. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/89525.

Wicaksono, Dian Agung, Bimo Fajar Hantoro, and Dedy Kurniawan. Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang - Undang Cipta Kerja. Jurnal Rechts Vinding 10, no. 2 (2021): 323 37.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4363

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.