KONSEKUENSI HUKUM BAGI SUAMI YANG MELAKSANAKAN POLIGAMI YANG MELANGGAR ATURAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Dian Septiandani, Dhian Indah Astanti

Abstract


 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia berasaskan monogami. Akan tetapi perkawinan poligami dalam Islam tidak dilarang dan diakomodir oleh pemerintah dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Islam diperbolehkan seorang suami melakukan poligami dan tidak menentukan persyaratan apapun secara tegas, kecuali hanya memberikan syarat kepada suami untuk berlaku adil, sedangkan dalam UU Perkawinan seorang suami yang ingin poligami harus memenuhi syarat alternatif dan syarat komulatif yang telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini menjadi sangat penting untuk dilakukan guna menemukan konsekuensi hukum bagi suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila ditinjau dari hukum positif, konsekuensi seorang suami yang melaksanakan poligami yang melanggar aturan hukum yakni perkawinan dianggap batal demi hukum sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, istri pertama dapat membatalkan perkawinan, serta suami dapat dijatuhi pidana. Sedangkan dalam hukum islam, hukumnya haram apabila suami yang berpoligami tidak berlaku adil serta melebihi dari empat istri.


Keywords


Hukum Islam; ; Hukum Positif; Poligami

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Alimuddin. Aplikasi Pembaharuan Hukum Dalam Teori Socio Legal Studies, DitJen Badan Peradilan, 2014. www.badilag.net.

Ardhian, Reza Fitra, Satrio Anugrah, and Bima Setyawan. Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law 3, no. 2 (2015): 100 107. file:///C:/Users/Klinikcomp/Downloads/Documents/164461-ID-poligami-dalam-hukum-islam-dan-hukum-pos.pdf.

Azni, Azni. Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filosofis). Jurnal Dakwah Risalah 26, no. 2 (2015): 55 68. https://doi.org/10.24014/jdr.v26i2.1214.

KBBI Online. Kamus Besar Bahasa Indonesia, n.d. https://kbbi.web.id/.

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press, 2004.

Mustofa, M A. Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 01 (2017): 47 58. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1029.

Raflisman. Sanksi Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam. QIYAS Vol. 1, No. 1, April 2016 1, no. 1 (2016).

Rizkal, Rizkal. Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis Terhadap Isteri. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 01 (2019): 26 36. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.2017.

Roslinda, Sri, Bunyamin Alamsyah, and Fredricka Nggeboe. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Dalam Persfektif Perundang-Undangan Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2019): 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v11i1.168.

S, Riyandi. Syarat Adanya Persetujuan Isteri Untuk Berpoligami (Analisis Ushul Fikih Syafi Īyyah Terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974). Ilmiah, Jurnal Futura, Islam 15, no. 1 (2015): 111 42.

Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group., 2010.

Siregar, Muhammad Yusuf. Sanksi Pidana Terhadap Perkawinan Poligami Tanpa Adanya Persetujuan Istri. Jurnal Ilmiah Advokasi 5, no. 01 (2017).

Ulfiyati, Nur Shofa. Izin Isteri Sebagai Syarat Poligami Perspektif Hak Asasi Manusia : Kajian Terhadap Undang-Undang Perkawinan 8, no. 2 (2016): 97 112.

Alimuddin. Aplikasi Pembaharuan Hukum Dalam Teori Socio Legal Studies, DitJen Badan Peradilan, 2014. www.badilag.net.

Ardhian, Reza Fitra, Satrio Anugrah, and Bima Setyawan. Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law 3, no. 2 (2015): 100 107. file:///C:/Users/Klinikcomp/Downloads/Documents/164461-ID-poligami-dalam-hukum-islam-dan-hukum-pos.pdf.

Azni, Azni. Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filosofis). Jurnal Dakwah Risalah 26, no. 2 (2015): 55 68. https://doi.org/10.24014/jdr.v26i2.1214.

KBBI Online. Kamus Besar Bahasa Indonesia, n.d. https://kbbi.web.id/.

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press, 2004.

Mustofa, M A. Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 01 (2017): 47 58. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1029.

Raflisman. Sanksi Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam. QIYAS Vol. 1, No. 1, April 2016 1, no. 1 (2016).

Rizkal, Rizkal. Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis Terhadap Isteri. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 01 (2019): 26 36. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.2017.

Roslinda, Sri, Bunyamin Alamsyah, and Fredricka Nggeboe. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Dalam Persfektif Perundang-Undangan Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2019): 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v11i1.168.

S, Riyandi. Syarat Adanya Persetujuan Isteri Untuk Berpoligami (Analisis Ushul Fikih Syafi Īyyah Terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974). Ilmiah, Jurnal Futura, Islam 15, no. 1 (2015): 111 42.

Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group., 2010.

Siregar, Muhammad Yusuf. Sanksi Pidana Terhadap Perkawinan Poligami Tanpa Adanya Persetujuan Istri. Jurnal Ilmiah Advokasi 5, no. 01 (2017).

Ulfiyati, Nur Shofa. Izin Isteri Sebagai Syarat Poligami Perspektif Hak Asasi Manusia : Kajian Terhadap Undang-Undang Perkawinan 8, no. 2 (2016): 97 112.

Alimuddin. Aplikasi Pembaharuan Hukum Dalam Teori Socio Legal Studies, DitJen Badan Peradilan, 2014. www.badilag.net.

Ardhian, Reza Fitra, Satrio Anugrah, and Bima Setyawan. Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama. Privat Law 3, no. 2 (2015): 100 107. file:///C:/Users/Klinikcomp/Downloads/Documents/164461-ID-poligami-dalam-hukum-islam-dan-hukum-pos.pdf.

Azni, Azni. Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filosofis). Jurnal Dakwah Risalah 26, no. 2 (2015): 55 68. https://doi.org/10.24014/jdr.v26i2.1214.

KBBI Online. Kamus Besar Bahasa Indonesia, n.d. https://kbbi.web.id/.

Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press, 2004.

Mustofa, M A. Poligami Dalam Hukum Agama Dan Negara. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 01 (2017): 47 58. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1029.

Raflisman. Sanksi Hukum Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ditinjau Dari Hukum Islam. QIYAS Vol. 1, No. 1, April 2016 1, no. 1 (2016).

Rizkal, Rizkal. Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis Terhadap Isteri. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 01 (2019): 26 36. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.2017.

Roslinda, Sri, Bunyamin Alamsyah, and Fredricka Nggeboe. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Poligami Dalam Persfektif Perundang-Undangan Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2019): 27. https://doi.org/10.33087/legalitas.v11i1.168.

S, Riyandi. Syarat Adanya Persetujuan Isteri Untuk Berpoligami (Analisis Ushul Fikih Syafi Īyyah Terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974). Ilmiah, Jurnal Futura, Islam 15, no. 1 (2015): 111 42.

Shomad, Abd. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group., 2010.

Siregar, Muhammad Yusuf. Sanksi Pidana Terhadap Perkawinan Poligami Tanpa Adanya Persetujuan Istri. Jurnal Ilmiah Advokasi 5, no. 01 (2017).

Ulfiyati, Nur Shofa. Izin Isteri Sebagai Syarat Poligami Perspektif Hak Asasi Manusia : Kajian Terhadap Undang-Undang Perkawinan 8, no. 2 (2016): 97 112.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.