REPOSISI KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Izzudin Arsalan, Muhammad Junaidi, Sukimin Sukimin, Kukuh Sudarmanto

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kewenangan   kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan maladministrasi pemerintahan dalam kajian MoU Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian. Munculnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian pada tahun 2018 menimbulkan probelematika hukum dikarenakan penegakan tindak pidana korupsi yang seharusnya di atur dalam norma hukum positif justru di atur dalam MoU atau Memorandum of Understanding sehingga menimbulkan permasalahan pada tahap pelaksanaannya. Urgensi dalam artikel ini untuk mengembalikan kedudukan kejaksaan dalam sudut apndang regulasi hukum yang seharusnya, semenjak lahirnya MoU tersebut Kejaksaan menjadi tersandera dalam lekukan penanganan kasus tindak pidana korupsi, dimana terduga tindak pidana korupsi yang mengembalikan kerugian uang negara kepada BPKAD, Inspektorat dan APIP dianggap pertanggung jawaban pidananya hilang, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dimana pengembalian kerugian keuangan negara hanya dapat meringankan sangsi pidana bagi terdakwa. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyimpangan penegakan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh kejaksaan sejak lahirnya MoU antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian harus segera dihentikan dengan langkah Kejaksaan menarik diri dari MoU tersebut dan dalam melaksanakan tugas penanganan tindak pidana korupsi kejaksaan berjalan sesuai norma hukum positif yang di atur dalam   Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dan diperkuat kembali dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA-039/A/JA/2010.


Keywords


Kejaksaan; Kewenangan, Korupsi; Pidana; Penegakan

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradian, Kencana Orananda Media Group, Bandung

Erman Rajaguguk, 1994, Kontrak Dagang Internasioanal dalam Praktek di Indonesia, FH UI dan Elips Project, Jakarta

Dian Rosita, Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia , Jurnal Ius Constituendum 3 no 1, (2018) http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i1.862

F.A. Whisnu Situni, 1989, Identifikasi dan Reformasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Cetakan I, Mandar Maju, Bandung

Gita Nada Pratama, Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding ( MoU) DalamHukum Perjanjian di Indonesia, Jurnal Hukum 2 no 2, 2018.

Gratia Debora Mumu, 2016, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi , Lex Administratum 4 no 3, 2016.

https://infokitanews.id/1140/perkara-dugaan-korupsi-ex-kades-bakalan

http://www.bizlawnews.id/2021/06/tiga-kepala-desa-pati-terancam-dpo.html?m=1-dukuhseti-yang-ditangani-kejaksaan-negri-pati-terkesan-senyap-2/

https://tirto.id/mou-kemendagri-polri-kejagung-berpotensi-loloskan-koruptor-cFzU dikutip pada 1

https://kbbi.web.id/reposisi

Imam Maulana Yusuf, Restrukturisasi Dan Reposisi Birokrasi Sebagai Solusi Meneta Hubungan Politik Dan Birokrasi , Jurnal Dinamika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Galuh 5 no 2, 2018.

Izzudin Arsalan, 2021 Tesis Megister Reposisi Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan Penegakan Tindak Pidana Korupsi Dan Maladministrasi Pemerintahan Dalam Kajian Mou Mendagri, Kejaksaan Dan Kepolisian, Magister Hukum Universitas Semarang,

Kesepakatan bersama antara Mendagri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian

Republik Indonesia Nomor Nomor 110-49 Tahun 2018 Nomor B369/F/Fjp/02/2018 dan Nomor B/9/II/2018. Tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Dengan Aparat Penegak Hukum ( APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Lintang Tesalonika Natalia Luntungan, 2014 Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi , Lex Crimen 2 no 2 , 2014.

Mario Julyano, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum , Jurnal Crepido 1 no 1, 2019.

Muhammad Ali Mabhan, Kedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of

Understanding ( MoU ) ditinjau dari segi Hukum perikatan dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Perdata., Jurnal Hukum 2 no 1, 2019

Ronny Hanitijo soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Riduan Syahrani, 2009, Kata-kata Kunci mempelajari Ilmu Hukum, Almuni Bandung,

Bandung,

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang , Jurnal Legislasi Indonesia 13 no 1, 2016.

Vania Kurnia dkk, Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa Sebaga Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi , PAMPAS : Journal of Criminal 1 no 3, 2020.

Wicaksono, Praktek Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Kewenangan

Pejabat Birokrasi yang Berindikasi Tipikor Melalui MOU Antara APIP dan APH , Diponegoro Law Journal 8 no 3, 2020.

Yasmirah Saragih, Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jurnal Al Adl 9 no 1, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.