PROBLEMATIKA EKSEKUSI HARTA PAILIT DALAM CROSS BORDER INSOLVENCY
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek eksekusi harta pailit yang di dalam pelaksanaannya terdapat problematika dan juga mekanisme pemberesan harta pailit dalam cross border insolvency. Terkait dengan adanya kepailitan lintas batas negara, Indonesia belum mengatur mengenai peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut sehingga muncul sebuah problematika dalam eksekusi kepailitan lintas batas negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif. Cross border insolvency dapat terjadi apabila aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Dalam kaitannya dengan kasus kepailitan yang bersifat lintas batas, sering terjadi suatu keadaan dimana terdapat debitor yang akan digugat pailit berkedudukan di suatu negara, tetapi ia juga melakukan kegiatan usaha dan memiliki aset di luar negeri. Begitupun sebaliknya, debitor asing yang akan digugat pailit, tetapi ia memiliki kegiatan usaha ataupun aset di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan keadaan harta debitur yang melintasi batas negara sering menimbulkan permasalahan mengenai batasan harta debitur yang termasuk ke dalam boedel pailit.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adi Satrio., et. al, Eksekusi Harta Debitur Pailit Yang Terdapat Di Luar Indonesia Dihubungkan Dengan Pemenuhan Hak-Hak Kreditur , Ganesha Law Review 2, no. 1 (2020): 101-106, https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/download/126/89
Amalia, Jihan Urgensi Implementasi UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency di Indonesia : Studi Komparasi Hukum Kepailitan Lintas Batas Indonesia dan Singapura , Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, no. 2 (2019): 164, https://core.ac.uk/download/pdf/229337923.pdf
Budiono, Doni, Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , JHAPER 4, no. 2 (2018): 110.
Dicky Moallavi, Asnil, UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency Sebagai Model Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Indonesia dalam Integrasi Ekonomi ASEAN , Undang: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018): 328, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/22/15
Dinar Kirana Ratri, Pramesthi and Emmy Latifah, Urgensi Penerapan Aturan Kepailitan Lintas Batas Negara Berdasarkan UNCITRAL Model Law On Cross-Border Insolvency di ASEAN, Belli ac Pacis 2, no. 2 (2016): 7, https://jurnal.uns.ac.id/belli/article/view/27448/18982
Fuady, M, 2002, Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase, Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta.
Gautama, Sudargo, 2008, Hukum Perdata Internasional Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia , Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 149, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4020268/melihat-pertumbuhan-ekonomi-di-asean-indonesia-peringkat-berapa, diakses pada tanggal 17 Januari 2021
https://www.kk-advocates.com/new/read/pelaksanaan-cross-border-insolvency-di-indonesia diakses pada 22 Agustus 2021.
Kheriah, Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan , Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2013): 239.
Longdong, Tineke Louise Tuegeh, 1958, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi New York 1958, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Loura, Hardjaloka, Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingannya Dengan Instrumen Nasional di Beberapa Negara , Yuridika 30, no. 3 (2015): 494, https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/1952/3643
Maharany, Arindra, 2011, Tinjauan Hukum Terhadap Penerapan Instrumen Hukum Internasional Dalam Pengaturan Kepailitan Lintas Batas di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Nugroho, Susanto Adi, 2018, Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Prenadamedia Group, Jakarta.
P. Simaremare, Sumurung et. al., Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia , Jurnal Ius Contituendum 6, no.1 (2021): 102. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2915
Rahmawati, Rizka, 2019, Eksekusi Aset Debitur yang Berada di Luar Negeri dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Ranitya Ganindha dan Nadhira Putri Indira, Kewenangan Kurator Dalam Eksekusi Aset Debitur Pada Kepailitan Lintas Batas Negara , Arena Hukum 13, no. 2 (2020): 337, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01302.8
Shubhan, Hadi, 2019, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenadamedia Group, Jakarta.
Sutopo, H.B, 1998, Metodologi Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Jakarta.
Sutrisno, Endang, 2013, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, In Media, Jakarta.
Winarno, Budi, 2004, Globalisasi Wujud Imperlism Baru Peran Negara Dalam Perkembangan, Tajidu Press, Yogyakarta
Tedjasukman, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Perkara-Perkara Kepailitan dan Pelaksanaannya dalam Praktek Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 jo Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.