Reposisi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

Muhammad Agus Prasetyo, Supriyadi Supriyadi, Diah Sulistyani, Zaenal Arifin

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa reposisi pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (small claim court). Hal ini yang menjadi urgensi penulis memfokuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pengadilan sebagai evaluasi agar melaksanakan sesuai   dengan Perma No.4 tahun 2019. Metode Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Kebaharuan penelitian ini terletak pada penyimpangan ketentuan dalam Perma No. 4 tahun 2019 yang tidak dijalankan Pengadilan sehingga perlu dilakukan reposisi untuk menata kembali. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan   pelaksanaan penyelesaian sengketa perdata dengan gugatan sederhana (small claim court) meliputi tahapan pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan putusan diselesaikan dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama. Apabila ada yang keberatan dengan putusan tersebut dapat mengajukan memori keberatan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

The purpose of this study is to understand the repositioning of Civil Dispute Settlement Implementation with a Simple Claim (Small Claim Court). This is the urgency of the author to focus on providing recommendations to the court as an evaluation in order to carry out in accordance with Perma No. 4 of 2019. This research method uses normative juridical. The novelty of this research lies in the deviation of the provisions in Perma No. 4 of 2019 which was not carried out by the Court so it needed to be repositioned to reorganize. Based on the results of the study, it shows that the Implementation of Civil Dispute Settlement With a Simple Claim (Small Claim Court) includes the registration stage, examination of the completeness of a simple lawsuit, determination of the judge and appointment of a substitute clerk, preliminary examination, determination of the day of trial and summons of the parties, examination of the trial and reconciliation, evidence and decision completed within a maximum of 25 (twenty-five) days. since the first trial. If there are objections to the decision, they can file a memorandum of objection to be resolved within 7 (seven) days.


Keywords


Kata kunci: Reposisi; Sengketa Perdata; Small Claim Court

Full Text:

PDF

References


Aden Rosadi. Kekuasaan Pengadilan. Depok: Rajawali Press, 2019.

Ariani, Nevey Varida. Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Small Claim Lawsuit in Indonesian Justice System). De Jure 18, no. 3 (2018): 381 96.

Dewanto, Pandu. Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Sengketa Perdata Berbasis Nilai Keadilan. Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 303 23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.2307.

Gultom, Elfrida R. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Mitra Wacana, 2017.

Ibnu Subarkah, I Nyoman Nurjaya, Bambang Sugiri, Masruchin Ruba i. Arah Campur Tangan Urusan Peradilan Pasal 3 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Sebagai Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 862. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4188.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido 1, no. 1 (2019): 13 22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.

Kuswandi, Kuswandi, and Mohammad Nasichin. Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 8, no. 2 (2020): 236 61. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.956.

Lidia Henitapulungan, Indra Perdana, Irda Pratiwi. Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan 1, no. 1 (2019): 123. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.956.

Purnawati, Erna. Penerapan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Selong. Juridica : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 2, no. 1 (2020): 17 40. https://doi.org/10.46601/juridica.v2i1.179.

Riyanto, Benny, and Hapsari Tunjung Sekartaji. Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum 48, no. 1 (2019): 98. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.98-110.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia, 1990.

Sulistyawan, Aditya Yuli, Aldio Fahrezi, and Permana Atmaja. Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk the Importance of Legal Reasoning for Judges in Making Decisions in Court To Avoid Onvoldoende Gemotiveerd . Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 482 96.

Suparman, Erman. Arbitrase Dan Dilema Penegakan Keadilan. Jakarta: PT Fikahati Aneka, 2012.

Syafaat, Firdaus. Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Di Pengadilan Negeri Stabat. Jurnal Sains Sosio Humaniora 5, no. 1 (2021): 96 107. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.13456.

Yusuf, Imam Maulana. Restrukturisasi Dan Reformasi Birokrasi (Sebagai Solusi Menata Hubungan Politik Dan Birokrasi). Dinamika : Jurnal Ilmiah Administrasi Negara 05, no. 2 (2018): 22 28.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.