IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Kukuh Sudarmanto, Budi Suryanto, Muhammad Junaidi, Bambang Sadono

Abstract


Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis implikasi UU No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) terhadap peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018. Masalahnya, mengapa pembentukan peraturan, khususnya di Kabupaten Kudus memakai peraturan bupati. Urgensinya penulisan ini adalah karena perkada tentang pembentukan produk hukum daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif/penelitian hukum doctrinal. Kebaharuan penelitian yaitu belum ada penelitian terdahulu yang membahas Peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pembentukan produk hukum daerah, khususnya di Kabupaten Kudus melalui Perkada contohnya Peraturan Bupati Kudus No. 43 tahun 2018 adalah sesuatu yang tampaknya kontroversil mengingat Perdanya saja di Kabupaten Kudus dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kudus dengan persetujuan bersama Bupati Kudus. Hal ini seakan-akan kontradiksi. (2) Implikasi dengan adanya revisi Pasal 250 UU Pemda No. 23 tahun 2014 oleh Pasal 250 dan Pasal 252 UU Cipta Kerja, maka Peraturan Bupati Kudus No. 43 Tahun 2018 harus menyesuaikan dengan Pasal 250 dan Pasal 252 UU Cipta Kerja.


Keywords


Cipta Kerja; Implikasi; Pembentukan Hukum Daerah

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ansori, Lutfil. Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis 4, no. 2 (2018): 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244.

Adams, Wahidudin, Fasilitasi Perancangan Peraturan daerah dalam Rangka Kebijakan dan Standarisasi Teknis Bidang Peraturan Perundang-undangan , Jurnal legislasi Indonesia, 1, no. 4 Desember (2004)

Aryani, Sylvia. Eksistensi Peraturan Kepala Daerah Sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah. Badamai Law Journal 2, no. 1 (2017): 153. https://doi.org/10.32801/damai.v2i1.3392.

Asyari, Hasyim. Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Study Kasus Di Kabupaten Lombok Tengah). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 81 96. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v2.i1.p81-96.

Bunga, Marten. Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 4 (2020): 818. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342.

Dewi, Ida Ayu Dyah Permata, Ida Ayu Putu Widiati, and I Ketut Sukadana. Peranan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (2020): 109 113. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1620.109-113.

Fitryantica, Agnes. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan 6, no. 3 (2019): 300 316. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/6751.

Friedman, Lawrence M., A History of American Law, (New York: W.W. Norton and Company, 1984)

HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).

Hamidi, Jazim. Paradigma Baru Pembentukan Dan Analisis Peraturan Daerah (Studi Atas Perda Pelayanan Publik Dan Perda Keterbukaan Informasi Publik). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 3 (2011): 336 362. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art3.

Hernawati, R A S, and J T Suroso. Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen €¦ 4, no. 1 (2020): 392 408. http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/557.

Hidayat, Arif and Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasisebagai Socio-Equilibrium di Indonesia , Jurnal Ius Constituendum 4 no. 2 (2019) http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654

HS, Salim, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).

Junaidi, Muhammad, Semangat Pembaharuan dan penegakan Hukum Indonesia dalam Perspektif Sociological Jurisprudence , Jurnal Pembaharuan Hukum 3, no. 1 (2016)

Michael, Tomy Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law , Jurnal Ius Constituendum 5, no 1 (2020): 173 http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i1.1749

Nawawi, Juanda, Membangun Kepercayaan dalam Mewujudkan Good Governance , Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 1, no. 3 (2017).

Prabowo, Adhi Setyo, Andhika Nugraha Triputra, and Yoyok Junaidi. Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia. Pamator Journal 13, no. 1 (2020): 1 6. https://doi.org/10.21107/pamator.v13i1.6923.

Prasetio, Teguh, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa, Maharani Nurdin, Fakultas Hukum, and Universitas Singaperbangsa. Dalam Perizinan Industri Berdasarkan 9, no. 2 (2021): 314 329.

Saragih, Tomy M. Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Dan Kawasan. Sasi 17, no. 3 (2011): 11. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i3.361.

Sulistiyo, Iwan, and Widayati Widayati. Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kabupaten Kendal. Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 191 200. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2633.

Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Menggagas Arah Kebijakan Reformasi Regulasi di Indonesia: Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi 2019, (Jakarta: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), 2019).

Tomuka, Shinta. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Girian Kota Bitung (Studi Tentang Pelayanan Akte Jual Beli). Jurnal Eksekutif 2, no. 1 (2013): 1 15.

Wahyudi, Slamet Tri, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia , Jurnal Hukum dan Peradilan 1, no 2 (2012).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.