ARAH CAMPUR TANGAN URUSAN PERADILAN PASAL 3 AYAT (2) UU No. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Ibnu Subarkah, I Nyoman Nurjaya, Bambang Sugiri, Masruchin Ruba i

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi ketidakjelasan   makna larangan campur tangan urusan peradilan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berimplikasi pada arah makna tersebut, dimana dalam prakteknya telah banyak kasus-kasus   dalam tingkat ketatanegaraan dan peradilan yang nota bene dapat diselaraskan dengan Contempt ofCcourt/CoC.   yang mempengaruhi kewibawaan hakim dan badan peradilan. Metode yang digunakan melalui penelitian hukum bahan-bahan hukum, dengan analisis preskriptif. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hubungan campur tangan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No., 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berkaitan dengan Contempt of Court, dan diperlukannya kebijakan hukum pidana ke depan.Adapun hasil dan pembahasan ditemukan bahwa antara makna campur tangan urusan peradilan pada Pasal 3 ayat (2) undang-undang di atas hakekatnya tidak berbeda dengan perbuatan penghinaan pengadilan (contempt of court) dimana terdapat sebagian masyarakat yang memandang hal tersebut berbeda, misalnya adanya upaya untuk menyusun pengaturannya melalui RUU CoC dan perubahan KUHP yang mengatur Tindak Pidana dalam Penyelenggaraan Peradilan. Kebijakan hukum pidana yang mengadopsi hukum sebagai satu kesatuan sistem sangat kompeten dalam mengatur implikasi atas norma Pasal 3 ayat (3) undang-undang di atas dengan cara mengusulkan perubahan undang-undang tersebut sebagai hukum pidana khusus ke depan. Kesimpulannya bahwa terdapat hubungan antara Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan perbuatan penghinaan pengadilan untuk menentukan arah perubahan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman melalui Pasal 3 ayat (2) UU tersebut yang hasilnya sebagai kebijakan hukum pidana (hukum pidana khusus).


Keywords


Campur Tangan; Contempt of Court; Larangan; Kebijakan Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Ali Zaidan, M, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Edi Subiyanto, Achmad, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan Uud 1945 , Jurnal Konstitusi 9 no. 4 (2012) http://dx.doi.org/10.31078/jk%x

Fitriciada Azhari, Aidil, Paradigma Kekuasaan Kehakiman Sebelum dan Sesudah Reformasi dalam Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, (2018)

Floranta Adonara, Firman, Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi , Jurnal Konstitusi 12 no. 2 (2015) http://dx.doi.org/10.31078/jk1222

Hidayat, Arif and Zaenal Arifin, Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia , Jurnal Ius Constituendum 4 no. 2 (2019) http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654

https://www.kamusbesar.com/campur-tangan, turut mencampuri (memasuki) perkara orang lain; (arti; tersangkut atau terlibat dl suatu tindakan kejahatan (perkara orang lain dsb); (arti), diakses 5 Oktober 2021, pukul 12.06 WIB

https://www.cnnindonesia.com/nasional/201907231611857-12-414790/ky-usut-dua-hakim-ma-yang-bebaskan-syafruddin-temenggung, KY usut dua hakim MA yang bebaskan syafruddin Temanggung, diakses 30 Juli 2019, pukul

Kaligis, O.C., Kejahatan Jabatan dalam Sistem Peradilan Terpadu, Bandung: PT Alumni, (2011) Kerjasama Peradi Pusat dengan Universitas Muhammadiyah Malang, 2019.

Kholis, Nur, Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court , Jurnal Legality 26, no. 2 (2019): 235.

Mudzakir, Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Seminar Nasional Advokat dan Contempt of Court dalam RKUHP, 26 Nopember 2019, Malang.

Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, (2008)

__________, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, (2010)

Nurhidayat, Syarif, Pengaturan Dan Ruang Lingkup Contempt Of Court Di Indonesia , Jurnal Ius Constituendum 6 no. 1 (2021) http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2419

Purnama Puteri, Rizqi, and Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia , Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98-111, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283

Ridha Hakim, Muh, Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi , Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 2 (2018): 279 296, http://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.279-296

Riyanto, Benny, Penataan Regulasi di Indonesia, Disampaikan pada Seminar Nasional dan Kolokium Ke II, (Malang: Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH UB, 2021)

Sanjaya, Aditya Wiguna, Celah Intervensi Kekuasaan Eksekutif Terhadap Kekuasaan Yudikatif Di Lingkungan Peradilan Militer , Jurnal Panorama Hukum 3, no. 2 (2018): 206, https://doi.org/10.21067/jph.v3i2.2823

Subarkah, Ibnu and Lukman Hakim, Penanggulangan Campur Tangan Urusan Peradilan Di Luar Kekuasaan Kehakiman Berbasis Penal Reform . Yustisia 4 no. 2 (2015) https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i2.8650

Undang-undang No. 15 Tahun 2019 entang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.