PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HAK ASASI MANUSIA SELAMA PROSES PENYIDIKAN

Damara Wibowo

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga selama proses penyidikan oleh Polri terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan meneliti sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyidikan terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),   penegakan hukum bagi pelaku kekerasan   dalam rumah tangga di lakukan pihak kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. (2) Perlindungan terhadap hak asasi korban baik anak dan perempuan harus dilakukan juga terkait dengan pemulihan dari trauma kejahatan yang menganggu masa depan korban. Namun pada kenyataannya para korban masih di persulit dengan segala regulasi yang ada. Tidak semudah kenyataanya.


Keywords


Hak Asasi Manusia; Korban KDRT; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Anderson, Kristin L. Theorizing Gender in Intimate Partner Violence Research. Sex Roles 52, no. 11 12 (2005): 853 65. https://doi.org/10.1007/s11199-005-4204-x.

Angkasa, Angkasa, Rili Windiasih, and Ogiandhafiz Juanda. Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal USM Lae Review 4, no. 1 (2021): 117 145. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696

Jamaa, La. Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014): 249 72. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467.

Kasmanita, Kasmanita. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 240 47. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10302.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Data Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) Tahun 2020. Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA), 2020.

Mardi, Oxsis, and Fatmariza Fatmariza. Faktor-Faktor Penyebab Keterabaian Hak-Hak Anak Pasca Perceraian. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 182 99. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3282

Mozin, Nopiana, and Maisara Sunge. Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 166 81. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2485

Prakoso, Djoko. Kedudukan Justisiabel Di Dalam KUHAP. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.

Puspitosari, Hervina, and Anggraeni Endah Kusumaningrum. Victim Impact Statement Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn. Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 67 81. https://156.67.218.228/index.php/julr/article/view/3307.

Sanda, Djeni Elisabeth, Jimmy Pello, and Karolus Kopong Medan. Bias Gender Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Penyidik Di Tingkat Kepolisian. Pagaruyuang Law Journal 4, no. 1 (2020): 51 76.

Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, and Hadi Mahmud. Menggagas Model Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Marital Rape Dalam Membentuk Perlindungan Terhadap Perempuan Yang Sesuai Dengan Norma Hukum Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2018): 68 82.

Suaema, Ramadanthy. Implementasi Pelayanan Penyidikan Dalam Penanganan Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Lombok Timur). Universitas Mataram Repository. Universitas Mataram, 2020. http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/16393.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4187

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.