PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Muhamad Shafwan Afif, Heru Sugiyono

Abstract


Penulisan mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek terkenal berdasarkan hukum positif di Indonesia dengan unsur persamaan pada pokoknya. Merek terkenal memiliki sifat ekslusif, namun masih terdapat banyak pelanggaran yang menimpanya seperti peniruan, pemboncengan dan hal hal yang membuat rugi pemilik merek terkenal. Hal ini perlu dilakukan analisis agar terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam dunia industri. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu pembahasan lebih mengkhususkan tentang regulasi merek terkenal di Indonesia atas dasar persamaan pada pokoknya dan tanggung jawab lembaga negara yaitu DJKI terhadap merek yang di batalkan oleh pengadilan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal. Hasil penelitian yaitu untuk perlindungan hukum terhadap merek terkenal saat ini di atur sebatas kriteria merek terkenal, larangan melakukan tindakan yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal dan upaya represif berupa hak melapor kepada pengadilan yang di miliki oleh merek terkenal, hal ini tertuang di dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi geografis, Permenkumham No. 67 tahun 2016 tentang pendaftaran merek serta Yurispudensi Mahkamahh Agung No. 022/HKI/2012. Bentuk tanggung jawab dari DJKI adalah dengan menjalankan putusan pengadilan, melakukan penyuluhan hukum dan dapat di pidana sesuai ketentuan KUHP.


Keywords


Hukum; Merek Terkenal; Tanggungjawab

Full Text:

PDF

References


Anajeng Esri Edhi Mahani, Rekontruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia ,Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan 22, no. 1 (2019): 1-10, https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.

Citra Rosa Budiman, Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal (Well-Known) di Indonesia ,Reformasi Hukum 23, no. 1 (2019): 1-18, https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.54.

Fajar Mukti dan Yulianto Ahmad, Dualise penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).

Fenny Cahyani, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, dan Kadi Sukarna, Kedudukan Hak Imunitas Advokat Di Indonesia ,Jurnal USM Law Rivew 4, no. 1 (2021): 146-150, https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328.

Hertanti Pindayani, Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pemegang hak Atas Merek Dalam Hal Ada putusan pembatalan merek ,Authentica: Privat Law Journal 1, no. 1 (2018): 43-50, https://doi.org/10.20884/1.atc.2018.1.1.8.

Jacklin Mangowal, Perlindungan Hukum Merek Terkenal dalam Perspektif undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ,Lex Et Societatis 5, no. 9 (2017): 22-29.

Jimly Ashidqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).

Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masayarakat (Yogyakarta: Deepublish, 2015).

Legal Akses.com, Tiga Nilai Dasar Hukum Menurut Gustav Radbruch ,https://www.legalakses.com/persamaan-pada-pokoknya/,.

Lutfil Ansori, Diskresi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah ,Jurnal yuriddis 2, no. 1 (2015): 135-150, https://doi.org/10.35586/jyur.v2i1.165.

Mohammad Iqbal, Erdyanto Dwi Nugroho, Legal Protection of Famous Trademarks ,Jurnal USM Law Rivew 4, no. 1 (2021): 105-116, https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3460.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum (Jakarta: Raja Grafindo, 2012).

Mukti Fajar ND, Yati Nurhayati dan Ifrani, Iktikad Tidak Baik dalam pendaftaran dan Model penegakan hukum Merek di Indonesia ,Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25, no. 2 (2018): 210-236, https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art1.

Permenkumham nomor 67 tahun 2016 Tentang Pendafatarn Merek (2016)

Rahmadia Maudy Putri Karina dan Rinitami Njatriani, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang ,Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (2019): 195-198, https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.194-212.

Rakhmita Desmayanti, Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia ,Jurnal Cahaya Keadilan 6, no. 1 (2018): 1-21, https://doi.org/10.33884/jck.v6i1.874.

Sarjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).

Sherly Ayuna Putri dan Hazar Kusmayati, Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal SEPHORA atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Merek , Dialogia Iuridicia: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 9, no. 1 (2017): 112-121, https://doi.org/10.28932/di.v9i1.734.

Sherly Ayuna Putri, Tasya Safiranita Ramli dan Hazar Kusmayanti Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora Atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek ,Jurnal Hukum Positum 4, no. 2 (2019): 57-67, https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3182.

Sukmo Hanggarjito dan Simona Bustani, Tanggung Jawab Ditjen KI Terhadap Pembatalan Merek Dagang Coffeeberry (Studi Putusan Mahkamah Agung nomor 769K/Pdt.Sus.HKI/2019) ,Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020): 822-840, https://doi.org/10.24912/adigama.v3i1.8928.

Syahrani Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999).

Thoyyibah Bafadhal, Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Kasus IKEA ,Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 22-40, https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.21-41.

Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (2016).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (2008).

Wahyudi Falarungi, Hambali Thalib dan Syamsuddin Pasami, Penegakan Hukum terhadap Penjualan Pakaian Merek Palsu di Pasar Senteral Kota Makassar ,Jurnal of Lex Philosophy 1, no. 2 (2020): 152-162, https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.214.

Wahyudi Falarungi, Hambali Thalib dan Syamsuddin Pasami, Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek Menurut

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan penerapannya dalam praktik dihubungkan dengan pelanggaran merek terkenal ,Jurnal Aktualita 2, no. 1 (2019): 18-37, https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4663.

Wilson Wijaya dan Christine S.T. Kansil, Analisis kekuatan Unsur Iktikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putussan Mahkamah Agung Nomor 364/Pdt.Sus-HKI/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2018): 1-25, https://doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2181.

Yuripudensi Mahkamah Agung nomor 022 K/HaKI/2002 Tentang Merek Terkenal (2002).

Zaenal Arifin dan Muhammad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar ,Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 56-60, https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.21172.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.