PENERAPAN KONSEP DIVERSI BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adelina, Theresia, and A. A. Ngurah Yusa Darmadi. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 5 (2017): 1 15.
Anshar, Dio, Bestha Inatsan Ashila, Gita Nadia Pramesa, Nurul Saadah, and Ayatullah R. K. Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Dalam Lingkup Pengadilan. Edited by Theodora Y. S Putri and Muhammad Joni Yulianto. MaPPI FHUI & AIPJ 2, 2019.
Anzward, Bruce, and Suko Widodo. Kebijakan Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal De Facto 7, no. 1 (2020): 38 59.
Arianto, Henry. Hak-Hak Bagi Para Penyandang Cacat (Disabilitas) Dalam Memperoleh Keadilan, 2017.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20 33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33.
Eddyono, Supriyadi Widodo, and Ajeng Gandini Kamilah. Aspek - Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. Edited by Widiyanto. Institute for Criminal Justice Reform, 2015.
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, 28. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Harefa, Beniharmoni. Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 1 (2015): 1 13.
Indonesia, Republik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (2014).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (2011).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (1999).
€” €” €”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (2016).
Jones, Katherine Elisabeth, Shelly Ben-david, and Rachelle Hole. Are Individuals with Intellectual and Developmental Disabilities Included in Research? A Review of the Literature. Research and Practice in Intellectual and Developmental Disabilities, 2019, 1 21. https://doi.org/10.1080/23297018.2019.1627571.
Judge, Zulfikar. Kedudukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Selaku Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus : 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM). Lex Jurnalica 13, no. 1 (2016).
Lampatta, Muhammad Rizal, and Irham Yasir. Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resor Pohuwato 2, no. 1 (2020): 56 69.
Muryantini, Ni Nyoman, and I Komang Setia Buana. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Yang Ditelantarkan Oleh Orang Tuanya. Jurnal Advokasi 9, no. 1 (2019): 56 66.
Priamsari, R R Putri A. Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 215 23.
Raharjo, Trisno, and Laras Astuti. Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak 24, no. 2 (2017): 181 92. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0094.181-192.
Ratomi, Achmad. Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak 7 (n.d.): 394 407.
Sihombing, Ricky Martin, M Hamdan, and Marlina. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Analisis Putusan No. 9/PID.SUS-ANAK/2018/PN TJB). Jurnal Mahupiki 1, no. 9 (2019).
Sodiqin, Ali. Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 31 44.
Suwandewi, Ni Ketut Ayu, and Ni Nengah Adiyaryani. Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Kertha Patrika 42, no. 3 (2020): 275 87.
Tarigan, Fetri A. R. Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen IV, no. 5 (2015): 104 12.
Wahyudhi, Dheny, and Sri Rahayu. Pemenuhan Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Proses Diversi Dalam Peradilan Anak. In Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun), 72 94, 2019.
Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak, 1. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Wulczyn, Fred, Arno Parolini, and Scott Huhr. Human Capital and Child Protection : A Research Framework in the CRC Context. Child Abuse & Neglect 119 (2021): 1 13. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2020.104610.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.