PENERAPAN KONSEP DIVERSI BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN

Siti Komariah, Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta penerapan konsep diversi bagi anak penyandang disabilitas pelaku tindak pidana kekerasan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sedikitnya penelitian mengenai penerapan diversi pada anak penyandang disabilitas. Kebaharuan dari penelitian ini adalah belum adanya penelitian yang membahas mengenai penerapan diversi bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, untuk kepentingan pemeriksaan proses hukum, anak penyandang disabilitas berhak mendapakan pendampingan dari keluarga atau pendamping yang bersangkutan. Kedua, konsep diversi dapat diterapkan untuk kasus kekerasan yang dilakukan anak penyandang disabilitas mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri.

Keywords


Anak Penyandang Disabilitas; Diversi; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Adelina, Theresia, and A. A. Ngurah Yusa Darmadi. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Denpasar). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 5 (2017): 1 15.

Anshar, Dio, Bestha Inatsan Ashila, Gita Nadia Pramesa, Nurul Saadah, and Ayatullah R. K. Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Dalam Lingkup Pengadilan. Edited by Theodora Y. S Putri and Muhammad Joni Yulianto. MaPPI FHUI & AIPJ 2, 2019.

Anzward, Bruce, and Suko Widodo. Kebijakan Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal De Facto 7, no. 1 (2020): 38 59.

Arianto, Henry. Hak-Hak Bagi Para Penyandang Cacat (Disabilitas) Dalam Memperoleh Keadilan, 2017.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20 33. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33.

Eddyono, Supriyadi Widodo, and Ajeng Gandini Kamilah. Aspek - Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. Edited by Widiyanto. Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, 28. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Harefa, Beniharmoni. Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 1 (2015): 1 13.

Indonesia, Republik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (2014).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (2011).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (1999).

€” €” €”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (2016).

Jones, Katherine Elisabeth, Shelly Ben-david, and Rachelle Hole. Are Individuals with Intellectual and Developmental Disabilities Included in Research? A Review of the Literature. Research and Practice in Intellectual and Developmental Disabilities, 2019, 1 21. https://doi.org/10.1080/23297018.2019.1627571.

Judge, Zulfikar. Kedudukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Selaku Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus : 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM). Lex Jurnalica 13, no. 1 (2016).

Lampatta, Muhammad Rizal, and Irham Yasir. Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Anak Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian Resor Pohuwato 2, no. 1 (2020): 56 69.

Muryantini, Ni Nyoman, and I Komang Setia Buana. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Yang Ditelantarkan Oleh Orang Tuanya. Jurnal Advokasi 9, no. 1 (2019): 56 66.

Priamsari, R R Putri A. Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 215 23.

Raharjo, Trisno, and Laras Astuti. Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak 24, no. 2 (2017): 181 92. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0094.181-192.

Ratomi, Achmad. Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak 7 (n.d.): 394 407.

Sihombing, Ricky Martin, M Hamdan, and Marlina. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Analisis Putusan No. 9/PID.SUS-ANAK/2018/PN TJB). Jurnal Mahupiki 1, no. 9 (2019).

Sodiqin, Ali. Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 31 44.

Suwandewi, Ni Ketut Ayu, and Ni Nengah Adiyaryani. Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Kertha Patrika 42, no. 3 (2020): 275 87.

Tarigan, Fetri A. R. Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan. Lex Crimen IV, no. 5 (2015): 104 12.

Wahyudhi, Dheny, and Sri Rahayu. Pemenuhan Hak-Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Proses Diversi Dalam Peradilan Anak. In Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun), 72 94, 2019.

Waluyadi. Hukum Perlindungan Anak, 1. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Wulczyn, Fred, Arno Parolini, and Scott Huhr. Human Capital and Child Protection : A Research Framework in the CRC Context. Child Abuse & Neglect 119 (2021): 1 13. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2020.104610.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4058

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.