KEABSAHAN HUKUM GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG PADA AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH

Diah Arini, Teddy Anggoro

Abstract


Penelitian ini bertujuan dalam rangka menganalisis keabsahan dari grosse akta pengakuan hutang pembiayaan bank syariah. Grosse akta pengakuan hutang merupakan salinan dari akta pengakuan hutang, berbentuk notaril berisi pernyataan keberhutangan sepihak dari debitur sebagai pembuktian adanya hutang debitur kepada kreditur yang lahir karena telah terjadi perjanjian kredit. Pada perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan bukan dalam bentuk perjanjian kredit melainkan perjanjian sesuai jenis transaksinya, meliputi transaksi bagi hasil, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa menyewa yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan perjanjian kredit. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini memberikan pandangan baru terkait penggunaan grosse akta pengakuan hutang pada pembiayaan dengan prinsip syariah yang memiliki berbagai karakteristik akad khususnya akad yang berbasis kemitraan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa akad untuk pembiayaan syariah jika dilihat dari tingkat kepastian perolehan keuntungan bank, dapat dikategorikan dalam dua kategori, yaitu Natural Certainty Contracts dan Natural Uncertainty Contracts. Akad yang berbasis kemitraan termasuk kategori Natural Uncertainty Contracts, sedangkan akad jual beli, akad pinjam meminjam dan akad sewa menyewa termasuk kategori Natural Certainty Contracts. Dimana kesimpulannya, pada akad pembiayaan dengan kategori Natural Certainty Contracts menimbulkan konsekuensi hutang piutang sehingga keabsahan hukum dari penambahan grosse akta pengakuan hutang bagi bank terpenuhi, sedangkan untuk  Natural Uncertainty Contracts, keabsahan grosse akta pengakuan hutang tergantung dari pembuktian adanya kewajiban yang tertunggak, dan khusus untuk akad Musyarakah Mutanaqisah, grosse akta pengakuan hutang dapat dibuat dengan melihat kedudukan hukum para pihak dan konsekuensi hutang dalam transaksi.


Keywords


akad; hutang; grosse; pembiayaan

Full Text:

PDF

References


Arifin, Mochamad Taufiq. Eksekusi Grosse Akta Merujuk Pada Pasal 224 HIR Dan Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3, no. 1 (2019): 100 114. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1922.

Budiono, Herlien. Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Budiwati, Septarina. Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah. Jurisprudence 7, no. 2 (2017).

Djamil, Fathurrahman. Pengembangan Dan Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia (Kajian Transaksi Berbasis Syariah Dan Hukum Positif). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 15, no. No. 2 (2016): 147 63. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6327.

Firdausiah, Siti Zafilah. Kajian Teoritik Terhadap Urgensi Asas Dalam Akad (Kontrak) Syariah. Al-Muamalat: Jurnal Hukum & Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2020): 47 66. https://doi.org/DOI 10.32505/muamalat.v5i1.15 19.

Hidayat, Mas Rachmat, Krisnadi Nasution, and Sri Setyadji. Kekuatan Hukum Pengikatan Hak Tanggungan Atas Jaminan Kredit. Jurnal Akrab Juara 5, no. 1 (2020): 55 65.

Hidayatullah, Muhammad Syarif. Implementasi Akad Berpola Kerja Sama Dalam Produk Keuangan Di Bank Syariah. Jurnal Hadratul Madaniyah 7, no. 1 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1613.

Husein, Muhammad Turizal. Telaah Kritis Akad Musyarakah Mutanaqisah. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 1, no. 1 (2019): 79 88. https://doi.org/10.31000/almaal.v1i1.1775.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Laksono, Febrian Dwi, Thohir Luth, and Siti Hamidah. Status Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Di Akad Musyarakah Mutanaqisah. Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. No. 3 (2020): 647 60. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2760.

Maulana, Diky Faqih. Analisis Terhadap Kontrak Ijarah Dalam Praktik Perbankan Perbankan Syariah. Muslim Heritage: Jurnal Dialog Islam Dengan Realitas 6, no. 1 (2021): 179 200. https://doi.org/10.21154/muslimheritage. v6i1.2569.

Nurwulan, Pandam. Akad Perbankan Syariah Dan Penerapannya Dalam Akta Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia 25, no. 3 (2019): 623 44. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. POJK No. 13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (2021).

Pittaloka, Elza Sylvania, and Pranoto. Permasalahan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang. Jurnal Privat Law 4, no. No. 1 (2016): 79 86.

Rangian, Shendy Vianni. Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Perbankan. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 4, no. 1 (2015).

Rokhim, Angga Abdul, and Rizky Maulana Pribadi. Penerapan PSAK 107 Atas Pembiayaan Ijarah Multijasa Pada BMT Al-Fath Ikmi Cabang Legoso. Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi Dan Manajemen 9, no. No. 2 (2020): 76 85. https://doi.org/https://doi.org/10.32546/lq.v9i1.574.

Situmorang, Victor M, and Cormentyna Sitanggang. Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Tuzaroh, Fatima, Afifudin, and Hariri. Analisis Penerapan Pembiayaan Sistem Bagi Hasil Mudharabah Dan Musyarakah Serta Perlakuan Akuntansinya Menurut PSAK 105 Dan 106 Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal E-JRA Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Islam Malang 9, no. No. 6 (2020).

Utama, Putu Devi Yustisia, I Made Pasek Diantha, and I Made Sarjana. Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Notariil Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 3, no. 1 (2018): 201 14. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p15.

Velayati, Naily. Implementasi Pembiayaan Al-Qardh Pada Pelatihan Kewirausahaan. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economy Magazine) 7, no. 2 (2021): 179 97. https://doi.org/https://doi.org/10.36835/qiema.v7i2.3649.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.