AKIBAT HUKUM IDENTITAS PALSU DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN PIHAK KETIGA PEMBERI JAMINAN

Puspa Pasaribu, Eva Achjani Zulfa

Abstract


 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum identitas palsu debitur dalam akta notaris mengenai perjanjian kredit terhadap pihak ketiga pemberi jaminan serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan akta notaris tersebut. Notaris seyogyanya teliti dan berhati-hati dalam membuat akta autentik, terlebih mengenai perjanjian kredit yang melibatkan pihak ketiga pemberi jaminan. Sebab, pihak ketiga pemberi jaminan memiliki kepentingan yang berbeda dengan debitur atau kreditur. Jika debitur secara beritikad buruk memberikan identitas palsu dalam suatu perjanjian, maka akibat hukum adanya identitas palsu tersebut perlu dianalisis dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar terkait perlindungan serta kepastian hukum bagi pihak ketiga pemberi jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi dokumen dan penelusuran literatur. Penelitian ini memiliki kebaharuan perspektif karena menganalisis akibat hukum identitas palsu dalam akta notaris terhadap pihak selain debitur dan kreditur, yakni pihak ketiga pemberi jaminan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum yang timbul terhadap suatu akta dengan identitas palsu adalah dapat dibatalkan karena terdapat penipuan di dalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Penipuan mengakibatkan perjanjian dalam akta tersebut tidak memenuhi syarat subjektif berupa kesepakatan yang bebas berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, untuk membatalkan akta notaris tersebut, penipuan harus terbukti dan tidak dapat dipersangkakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya penipuan agar gugatan pembatalan akta memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, akta tersebut tidak dapat dibatalkan jika unsur penipuannya tidak terbukti sehingga masih menjadi akta autentik dan tetap mengikat.


Keywords


autentik; kredit; notaris.

Full Text:

PDF

References


Aina, Nurul. Pertanggung Jawaban Notaris Akibat Adanya Pemalsuan Identitas Diri Debitor Dalam Akta Perjanjian Kredit Pada Bank. Premise Law Jurnal 11 (2016): 1 14.

Amalia, Rizky, Musakkir Musakkir, and Syamsuddin Muchtar. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta. Al-Ishlah 24, no. 1 (2021): 188 206.

Armansyah. Beneficial Ownership Dan Kewajiban Pelaporan Atas Transaksi Keuangan Mencurigakan. Jurnal Hukum 9, no. 2 (2018): 1 18.

Edwar, Edwar, Faisal A Rani, and Dahlan Ali. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before the Law. Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 1 (2019): 187 201. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1916.

Isnandya, Eva Riska, Rosa Agustina, and Arsin Lukman. Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog). Indonesian Notary 2, no. 3 (2020): 209 31.

Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat, I Wayan Parsa, and I Gusti Ketut Ariawan. Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas 3, no. 1 (2018): 59 74. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p05.

Ngutra, Theresia. Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi 11, no. 2 (2016): 193 211.

Nurlete, Maimunah, Winanto Wiryomartani, and Widodo Suryandono. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Palsu Berdasarkan Pelanggaran Norma Dan Sanksinya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 244/Pid. B/PN.TJK). Indonesian Notary 2, no. 3 (2020): 378 401.

Pangaribuan, Togi. Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi. Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 2 (July 5, 2019): 443 54. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2012.

Putra, I Wayan Erik Pratama, Luh Putu Sudini, and I Nyoman Alit Puspadma. Notary Responsibilities on the Making of Deed with Double Number. Jurnal Notariil 5, no. 1 (May 2020): 39 48.

Septianingsih, Komang Ayuk, I Nyoman Putu Budiartha, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (November 20, 2020). https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2584.336-340.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.

Subekti, and Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Tyas, Tesalonika Marta Ayuning, and Adi Sulistiyono Pranoto. Pembatalan Akta Perjanjian Kredit Karena Objek Jaminan Tidak Sah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 496/Pdt.G/2014/PN Bdg). Jurnal Repertorium 4, no. 2 (2017): 103 9.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pub. L. No. 2 (2014).

Zahira, Septiana. Akibat Hukum Atas Adanya Pihak Fiktif Di Dalam Akta Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 845/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Utr). Indonesian Notary 3, no. 1 (2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.