LEGALITAS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK AKIBAT PERKOSAAN INSES

Shafira Fatahaya, Rosalia Dika Agustanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai legalitas aborsi yang dilakukan oleh anak korban perkosaan inses. Merujuk pada catatan Komnas Perempuan tahun 2021 telah terjadi kasus perkosaan inses terhadap perempuan sebanyak 215 kasus dimana 15 kasus terjadi pada anak. Dari perkosaan inses tidak menutup kemungkinan terjadi kehamilan pada anak dan ketidaksiapan fisik maupun psikis membuat seorang anak memilih jalan untuk aborsi. Sehingga patut dipertanyakan tentang legalitas aborsi sebagaimana Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jika yang melakukan aborsi adalah anak korban perkosaan inses. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi dengan indikasi perkosaan adalah legal karena adanya trauma psikologis yang diderita oleh korban dan dimungkinkan adanya indikasi kedaruratan medis akibat perkosaan inses. Aborsi dapat dilakukan pada saat usia kehamilan tidak lebih dari 6 minggu dihitung dari awal pertama haid, namun tidak menutup kemungkinan aborsi dilakukan ketika usia kandungan melebihi batas tersebut. Sehingga penegak hukum harus dapat memastikan bahwa aborsi akibat perkosaan inses tidak dapat dituntut pidana karena telah dilindungi oleh hukum. Kepastian hukum yang ada harus dapat ditegakan agar tercipta keadilan dan kemanfaatan yang menjadi tujuan dari hukum. Selain itu, diperlukan adanya suatu edukasi mengenai kesehatan reproduksi oleh ahli kesehatan agar kasus aborsi dapat diminimalisir.


Keywords


Legalitas Aborsi; Perkosaan Inses; Hak Anak

Full Text:

PDF

References


Afifah, Rindi Putri, Nindya Prasetya Wardhani, and Aura Shava Dhinda Salsabila. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Incest Berdasarkan Hukum Negara Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 6 (2021): 498 509. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698.

Agustanti, Rosalia Dika. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas. Rechtidee 13, no. 1 (2018): 82 103. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.3775.g2926.

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Amanda, and Hetty Krisnani. Analisis Kasus Anak Perempuan Korban Pemerkosaan Inses. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 2, no. 1 (2019): 120 36. https://doi.org/10.24198/focus.v2i1.23129.

Andari, Soetji. Dampak Sosial Dan Psikologi Korban Inses. Publiciana 11, no. 1 (2017): 179 86. https://doi.org/https://doi.org/10.31105/mipks.v41i2.2268.

Angkasa, Angkasa, Rili Windiasih, and Ogiandhafiz Juanda. Efektivitas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 117 45. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.2696.

Arsalna, Hanifta Andras, and Moh. Endriyo Susila. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 1 (2021): 1 11. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11563.

Asikin, Zainal. Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014.

Budhiartie, Arrie. Legalisasi Abortus Provocatus Karena Perkosaan Sebagai Implementasi Hak Asasi Perempuan (Analisis Yuridis Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan). Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora 13, no. 2 (2011): 59 72.

Cahyadi, Virgo, and Parningotan Malau. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 1 (2021): 305 16.

Cahyani, Anisa. Perlindungan Hukum Terhadap Pemberitaan Identitas Anak Korban Tindak Pidana Dalam Media Massa. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 2 (2020): 224 35. https://doi.org/www.dx.doi.org 10.31604/justitia.v7i1.224-225.

Fidawaty, Linda. Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam (Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi). Al- Adalah 14, no. 1 (2018): 107. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2930.

Gunarto, Marcus Priyo. Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Mimbar Hukum 21, no. 1 (2009): 93 108.

Harahap, Irwan Safaruddin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum 23, no. 1 (2016): 37 47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47.

Harefa, Beniharmoni. Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (2015): 1 13. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009.

Hutahaean, Bilher, and Rini Wulandari. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi). Jurnal Yudisial 6, no. 1 (2019): 199 208. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.534.

Kartono, Kartini. Psikologi Abnormal & Abnormaalitas Seksual . Jakarta: Mandar Maju, 1989.

Komnas Perempuan. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi : Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Ditengah Covid-19. Catatan Tahunan, 2021.

Kusnadi, Febfitriany, and Hery Firmansyah. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Aborsi Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN. Mbn.). Jurnal Hukum Adigama 2, no. 2 (2019): 1 23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6559.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta, 2001.

Langie, Yuke Novia. Tinjauan Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia (Studi Kasus Di Kota Manado). Lex Et Societatis 2, no. 2 (2014): 56. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3991.

Lestari, Rinna Dwi. Perlindungan Hukum Perempuan Pelaku Aborsi Dari Korban Perkosaan Terhadap Ancaman Tindak Pidana Aborsi. MAGISTRA Law Review 1, no. 01 (2020): 1. https://doi.org/10.35973/malrev.v1i01.1406.

Lubis, Muhammad Ridwan, and Panca Sarjana Putra. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 226 41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354.

Lubis, Salim Fauzi. Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, De Lega Lata 4, no. 1 (2019): 119 30. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3170.

Ma sumah, Mufidatul. Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Korban Perkosaan Inses Yang Melakukan Aborsi Kajian Putusan Nomor 5/PID.SUS-ANAK/2018/PN.MBN. Komisi Yudisial 12, no. 02 (2019): 255 68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29123/jy.v12i2.363.

Mahayana, Kadek Jiyoti, I Nyoman Putu Budiartha, and I Made Minggu Widyantara. Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Oleh Korban Perkosaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 1 (2021): 138 43. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2983.138-143.

Mahmudi, Mustakim. Penerapan Sanksi Pidana Anak Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Mustakim. Indonesia Journal of Criminal Law ( IJoCL ) 1, no. 2 (2019): 130 38.

Marfuatun, Lily. Aborsi Dalam Perspektif Medis Dan Yuridis. Jurnal Kebidanan Dan Kesehatan 5, no. 1 (2018): 6 10.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

€” €” €”. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Masrudi, Muchtar. Etika Profesi Hukum Kesehatan Perspektif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.

Muhammad, Kemal Fikar. Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus Di Indonesia. Jurnal Penelitian IPTEKS 5, no. 1 (2020): 138 50. https://doi.org/https://doi.org/10.32528/ipteks.v5i1.3027.

Mulyana, Aji. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalis. Jurnal Wawasan Yuridika 1, no. 2 (2017): 139 54. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i2.132.

Noviana, Debora Anggie, Bambang Waluyo, and Rosalia Dika. Agustanti. Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran. Borneo Law Review 4, no. 1 (2020): 45 63. https://doi.org/https://doi.org/10.35334/bolrev.v4i1.1399.

Nur Iftitah Isnantiana. Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan. Islamadina 18, no. 2 (2017): 41 56. https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559) (2014).

Puspitasari, Ni Putu Ratih, I Made Sepud, and Ni Made Sukaryati Karma. Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan. Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 135 39. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3058.135-139.

Rosita, and Rugun Romaida Hutabarat. Analisis Kepastian Sumber Hukum Pemidanaan Terhadap Delik Aborsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/PID.SUS-ANAK/2018). Jurnal Hukum Adigama 4, no. 3 (2021): 25 48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v4i1.10839.

Rustam. Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Studi Komparatif; Undang-Undang Kesehatan, KUHP Dan HAM). Dimensi 6, no. 3 (2017): 475 90.

Salamor, Anna Maria. Tinjauan Yuridis Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Abortus Provocatus Karena Pemerkosaan. Jurnal Belo 5, no. 1 (2019): 32 45. https://doi.org/10.30598/belovol5issue1page32-45.

Savitri, Yulie Echa, and Maulana Rezi Ramadhana. Pola Komunikasi Dalam Penerapan Fungsi Keluarga Pada Anak Pelaku Tindak Aborsi Di Jakarta Pusat. Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi 3, no. 2 (2020): 67 79. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/linimasa.v3i2.2776.

Shahrullah, Rina Shahriyani, Elza Syarief, Lu Sudirman, and Tedy Surya. Analisis Yuridis Pengaturan Abortus Provokatus Terhadap Korban Pemerkosaan Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 2 (2020): 251 63. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i2.2613.

Silalahi, Rumelda, and Rasmita Luciana. Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Abortus Provocatus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Jurnal Darma Agung 27, no. 3 (2019): 1082. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v27i3.367.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

€” €” €”. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Susanti, Yuli, S. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2012): 79 93. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054.

Swarianata, Vifi, Bambang Sugiri, and Nurini Aprilianda. Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum., 2016, 1 24. https://doi.org/10.19016/jcshokuriku.3.0_1.

Syakirin, Ahmad. Dualisme Abortus Provocatus Dalam Perspektif Regulasi (Perundang-Undangan) Di Indonesia. Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies 3, no. 1 (2021): 1 15. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3008.

Tumbelaka, Naomi Amadea, and Edward Thomas Lamury Hadjon. Legalitas Aborsi Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Kertha Negara 7, no. 12 (2019): 1 16.

Tursilarini, Tateki Yoga. Dampak Kekerasan Seksual Di Ranah Domestik Terhadap Keberlangsungan Hidup Anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 41, no. 1 (2017): 77 92. https://doi.org/https://doi.org/10.31105/mipks.v41i1.2277.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080) (1946).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332) (2012).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) (2009).

Vera, Ni Luh Putu, and Nurun Ainudin. Logika Hukum Dan Terobosan Hukum Melalui Legal Reasoning. Jurnal Hukum Jatiswara 31, no. 1 (2016): 99 110.

Waluyadi. Ilmu Kedokteran Kehakiman. Cirebon: Djambatan, 2005.

Weruin, Urbanus Ura. Logika, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum. Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 374 95. https://doi.org/10.31078/jk1427.

Wibowo, Sigit. Hukum Aborsi Dalam Perspektif Interkonektif (Tinjauan Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia). Jurnal Justiti Hukum 3, no. 1 (2018): 51 75. https://doi.org/https://doi.org/10.36805/jjih.v3i1.506.

Widodo, J. Pajar. Penalaran Hukum Dalam Proses Mengadili Perkara Pidana Dalam Kerangka Kebebasan Hakim. Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 133 42.

Wignjosastro, Goelardi. Masalah Kehidupan Dan Perkembangan Janin. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2001.

Wulandari, Rini. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Abortus Provocatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi). Jurnal Rechtens 8, no. 2 (2019): 199 208. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.534.

Zulaeha. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2015): 125 33.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.