HUBUNGAN HUKUM ANTAR PERUSAHAAN DALAM SISTEM PERUSAHAAN GRUP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Andyna Susiawati Achmad, Astrid Athina Indradewi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antar perusahaan dalam sistem perusahaan grup ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk mengetahui peran serta tanggung jawab perusahaan induk dalam kegiatan operasional anak-anak perusahaannya.  Fenomena perusahaan grup ini menimbulkan celah hukum terkait dengan kekosongan norma  dalam pelaksanaan perusahaan induk dan perusahaan anak sebab konsepsi mengenai perusahaan grup tidak berada dalam ranah hukum karena perusahaan grup lebih mengacu kepada realitas bisnis.  Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan melakukan studi pustaka yang menggunakan berbagai teori hukum dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengenal adanya hubungan khusus antara induk perusahaan dan anak perusahaan.  Dalam sebuah  perusahaan grup  hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak tidak lebih dan tidak kurang adalah hubungan sebagai perusahaan dan pemegang sahamnya saja. Hak dan kewajiban kedua jenis perusahaan sebatas apa yang telah diperjanjikan dalam Anggaran Dasar atau perjanjian-perjanjian  shareholder agreement  yang telah di tandatangani. Segala perbuatan dari anak-anak perusahaan adalah perbuatan mandiri dari perusahaan itu sendiri. Jadi dapat dipahami bahwa perusahaan induk tetap memiliki prinsip tanggung jawab terbatas sebagai bentuk tanggung jawab pemegang saham dalam sebuah perusahaan.


Keywords


Perusahaan Anak; Perusahaan Grup; Perusahaan Induk

Full Text:

PDF

References


Agastya, I Made Yoga, I Wayan Wiryawan, dan Suartra Putrawan. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas yang belum Berstatus Badan Hukum dalam Melakukan Kegiatan Usaha. Kertha Semaya 2, no. 6 (2018).

Azhar, Muhamad. Tanggung Jawab Hukum Induk Perusahaan Terhadap Anak Perusahaan Yang Pailit. Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2017.

Budiarto, Agus. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta: Ghalia, 2002.

Chairunnisa, Miranda, dkk. Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Anak dalam Hal terjadinya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. USU Law Journal 1, no. 2 (2013): 28 39.

Cox, James D. Corporation, Aspen Law Business. Singapore: Singapore Publisher Pte. Ltd, 1997.

Dharnayanti, dkk. Hubungan Hukum Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas dengan Anak Perusahaan Berbentuk Persekutuan Komanditer. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 1 (2017).

Diani, Rosida. Tanggung Jawab Holding Company terhadap Pihak Ketiga yang Terkait Hubungan Hukum dengan Anak Perusahaan. Simbur Cahaya 24, no. 1 Jan 2017 (2017): 4375 96.

Fuady, Munir. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Haryono, Wenny Ayu. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Peralihan Saham dengan Akta Pengakuan Utang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4, no. 3 (2016): 396 406.

Kelly, David, Ann Holmes, dan Ruth Hayward. Business Law. London: Caven- dish Publishing Limited, 2002.

Maneking, Varly Verari. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Lex Crimen 5, no. 7 (2016).

Naafilah, Naflah, dan Akhmad Budi Cahyono. Kedudukan Dan Akibat Hukum Dari Perjanjian Antar Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2035 K/PDT/2018). Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2018.

Nugraha, dkk. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Kertha Semaya 9, no. 3 (2021).

PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk. Profil Perusahaan, 2021. https://www.emtek.co.id/company-overview?locale=id.

Purwosutjipto, H. M. N. Pengertian Pokok Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan, 1995.

Putra, Anak Agung Bagus Jaya Adri, dan I Made Dedy Priyanto. Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Selaku Perusahaan Penjamin (Corporate Guarantee) Terhadap Anak Perusahaan Yang Melakukan Perikatan Dengan Pihak Ketiga. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 7, no. 12 (2019): 1 15.

Raffles. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 107 37.

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Perusahaan kelompok (Group Company/Concern). Yogjakarta: Seksi Hukum Dagang FH UGM, 1994.

Sudaryat. Tanggung Jawab Pemegang Saham Mayoritas Yang Merangkap Sebagai Direksi Terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Perbuatan Melawan Hukum Perseroan. Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020).

Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2013.

Utami, Fajria Anindya. Apa Itu Induk Perusahaan?, 2021. https://www.wartaekonomi.co.id/read328334/apa-itu-induk-perusahaan?page=all.

Widjaja, I.G. Rai. Hukum Perusahaan. Jakarta: Kesaint Blanc, 2000.

Widjaya, Gunawan. Tanya Jawab Mengenai Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat, 2008.

Wulandewi, dkk. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatase. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7 (2019): 1 20.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3912

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.