HAK MEWARIS ANAK ANGKAT PEREMPUAN DI TANA TORAJA

Elfrida Ratnawati Gultom, Devika Anindya Sari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengakain bagaimana hak mewaris bagi anak angkat perempuan di Tana Toraja. Masing-masing wilayah di daerah Indonesia cara mengangkat anak dalam perkawinan rumah tangganya berbeda-beda menurut hukum adatnya, juga tentang aturan yang mengatur permasalahan pewarisan bagi anak angkat tersebut, apakah mendapatkan warisan juga seperti halnya anak kandung yang dilahirkan dalam perkawinan. Seperti halnya di Tana Toraja, setelah peresmian perkawinan, ada suatu proses upacara yang memohon doa agar diberikan keturunan. Namun, di Tana Toraja,   jika tidak diberikan keturunan tiap masyarakat dapat melakukan proses pengangkatan, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan pengangkatan anak oleh satu keluarga. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif.  Hasil penelitian ini adalah bagi pewaris yang semasa hidupnya tidak memiliki anak kandung sah dan anak angkat itu adalah kerabat dekat, maka anak angkat itu berhak atas seluruh harta peninggalan orang tua angkatnya. Anak angkat berwenang mewaris baik dari orang tua kandung maupun orang tua angkatnya dalam hal pewarisan. pembagian warisan terhadap anak angkat baik itu laki-laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan pembagian, semua mendapatkan bagian warisan sama besarnya


Keywords


Anak Angkat; Hak Waris; Perempuan

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Atyanta, Y, Analisis Yuridis Terhadap Hibah Dan Hibah Wasiat Organ Tubuh Manusia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2019, http://repository.unpar.ac.id, diakses pada tanggal 18 Juni 2021

Febriawanti, Dinta and Intan Apriyanti Mansur, Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang , Jurnal Media Iuris 3, no. 2, Juni 2020): 119-132, http://dx.doi.org/10.20473/mi.v3i2.18754

Hadikusuma, H. Hilman, Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Indrasari, RP, Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Tana Toraja, , Masters Thesis, 2010, Universitas Diponegoro.

Idrus, N.I., Mana dan ‰anan: Tongkonan, Harta Tongkonan, Harta Warisan, dan Kontribusi Ritual di Masyarakat Toraja , ETNOSIA 1, no. 2 (2017):12 26.

Lumentut, Lisma and Rosmawati, Hak Anak Dalam Sistem Kewarisan Adat Masyarakat Sangla boran Kabupaten Toraja Utara, Jurnal PLJ 1, no. 1 (2020): 9-29.

Mani Salurante, Putri, Status dan Batas Usia Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Toraja (Ma Tallang) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak , Jurnal Ilmiah Universitas Atmajaya (2016):1-12.

M Ratna Putri, Indrasari, Kedudukan Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Menurut Hukum Adat Tana Toraja, Masters Thesis, 2010, Universitas Diponegoro, http://eprints.undip.ac.id/23996/, diakses pada tanggal 10 Mei 2021

Mukhlis dan Anton Lucas, Nuansa Kehidupan Toraja, Cetakan ke-8 (Jakarta:Pradnya Paramita 1987.)

Nugroho, Sigit Sapto, Hukum Waris di Indonesia, Solo, Hlm. 25, (2016).

Rahmayanti, Nadya Agung Basuki Prasetyo, Triyono, Kedudukan Anak Angkat Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Hukum Adat Suku Karo Desa Sugihen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo , Jurnal Diponegoro Law Journal 6 no. 1 (2017).

Rogers, Maurice and Herdi Munte Johannes, Eka Pratama Jawak, Analisis Yuridis Hak Waris Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Adat Batak Simalungun , Jurnal Rectum 3 no. 2 (2021): 181-194, http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i2.1176

Ruslianto Sumule Pongtuluran, Pelimpahan Hak Mewaris Sebagai Balas Jasa (Pa rinding) Ditinjau Dari Hukum Adat Toraja, 2018, http://digilib.unhas.ac.id/, diakses pada tanggal 4 Juni 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Poespasari, E.D., Tradisi Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Suku Toraja, 2020 - books.google.com

Sangian, Filemon Hak Atas Warisan Seorang Anak yang Diadopsi Terhadap Orang Tua Walinya Menurut KUH Perdata , Lex Et Societatis 5, no. 2 (2017): 73-81, https://doi.org/10.35796/les.v5i2.15237

Soekanto, Soerjono and Soeleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Cetakan ke-5, Hlm. 276, (Jakarta:Raja Grafindo Persada 2002).

Suryana Siregar, Helmi and Fatmariza Fatmariza, Perubahan Kedudukan Perempuan Pada Masyarakat Batak Angkola , Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 252-268, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.3281

Tuken, Ritha. Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hukum Adat Toraja, Kab.Gowa: 2020.

Undang-undang Nompr 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Yasir Fauzi, Mohammad, Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia , Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. 2 (2016): 58-59.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3777

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.