KEWENANGAN POLRI DALAM MENEGAKKAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOBA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Polri dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkoba suatu kajian Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian dan bagaimana reposisi kewenangan Polri dalam menegakkan kode etik anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkoba suatu kajian Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 sudah berfungsi terhadap anggota kepolisian selaku aparat penegak hukum. Sehingga dengan berfungsinya kode etik kepolisian tersebut maka bisa menekan pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik kepolisian yang berkaitan dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.dan setiap anggota kepolisian tersebut harus tunduk. Kewenangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam menegakkan Kode Etik Kepolisian yang melakukan tindak pidana Narkoba melalui sidang kode etik dan apabila terbukti dilakukan peradilan umum serta pemecatan dari dinas kepolisian apabila terbukti melakukan tindak pidana Narkoba. Reposisi terhadap penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melanggar kode etik dengan melakukan tindak pidana Narkoba, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengacu pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Peraturan disiplin anggota Polri diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003, Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Apabila di sidang kode etik terbukti bersalah maka dilakukan peradilan umum dengan mengacu pada undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penyidikan terhadap tindak pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Gede Arya Aditya Darmika, Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Analogi Hukum, 1 no 1 (2019)
Eflando Cahaya Chandan Pradana, Proses Peradilan Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana, Varia Justicia 12 no 1 (2016)
Deni Setya Bagus Yuherawan, Baiq Salimatul Rosdiana, Ketidaktepatan Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Penyalahguna Narkotika , Jurnal Ius Constituendum 5, (2): 177-195, 2020. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v5i2.220
Dwi Indah Widodo, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psikotropika , Jurnal Magnum Opus 1, no 1, (2018); 1
Dwi Oknerison, Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Perilaku Anggota Kepolisian
Dalam Menangani Perkara, Jurnal Lex et Societatis 2(6), 2014.
Fitra Octoriny, Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia Yang Melakukan Nikah Siri Oleh Provos Di Polda Sumbar,
Jurnal Normative 7 (1), 2017.
Fuad Alghi Fari,Susi Fitria Dewi, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidanakejahatan Narkotika , Jurnal USM Law Review 4, no 1 (2021): 438-439). http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3350
Lundu Harapan Situmorang, Fungsi Kode Etik Kepolisian Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Aparat Penegak Hukum, Jurnal,Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2016.
Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia , Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Krisna Monita Sari, Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkoba , Jurnal Logika 10 no 1 (2019):56. https://doi.org/10.25134/logika.v10i01.2181
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana , Putra Harsa, Surabaya, 1993.
Nozel Saparingka, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Berpotensi Pidana , Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jogyakarta, 2016.
Peraturan Kepolisian No 14 Tahun 2011 Tentang Kode etik Kepolisian
Petrus Kanisius Noven M, Fungsi Kode Etik Profesi Polisi Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme Kinerjanya, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jogyakarta, 2014
Ryanto Ulil Anshar, Joko Setiyono, Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak HukumdalamPerspektif Pancasila , Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, (3): 359-372. 2020. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.359-372
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum , UI Pres, Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) , Rajawali Pers, Jakarta,2001
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisan Di Indonesia , Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3332
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.