HAK AKSES KESEHATAN MASYARAKAT TERHADAP HAK PATEN PRODUK FARMASI

Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, Kholis Roisah

Abstract


Di tengah pentingnya kerja sama global untuk mengembangkan obat untuk mengatasi virus corona atau  Covid-19, produsen vaksin di dalam negeri masih dihadapkan dengan sejumlah permasalahan. Salah satu tantangan utama adalah hak paten. Ancaman paten terhadap kesehatan publik, terutama di negara-negara terbelakang, bukanlah isu baru. Hal ini selalu menjadi topik hangat yang diperdebatkan di tingkat internasional. Perlindungan paten obat yang telah disepakati secara bulat oleh negara-negara WTO untuk dimasukkan ke dalam agenda WTO, merupakan sebuah topik yang masih menyisakan kontroversi di negara-negara berkembang dan terbelakang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan paten obat berdasarkan ketentuan perjanjian TRIPS dan mekanisme pengajuan hak paten obat virus corona saat kondisi darurat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Terdapat empat pasal pelindung TRIPS yang dapat digunakan untuk mengatasi dampak negatif perlindungan paten obat, yaitu impor paralel, bolar provision, lisensi wajib dan penggunaan paten oleh pemerintah. Untuk di Indonesia, pelaksanaan paten oleh pemerintah telah diatur UU Paten No 13 Tahun 2016. Pemerintah dapat melaksanakan paten tanpa izin dari pemegang paten dalam situasi yang mendesak.


Keywords


Paten; Kesehatan; Farmasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, Kholis Roisah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.