ANALISIS PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK ATAS INFORMASI DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SEMARANG

Maria Petronela W.M, Agnes Widanti Soebiyanto, Edward Kurnia Setiawan Limijadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pemenuhan hak atas informasi dan hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas di Kota Semarang. Terbatasnya akses informasi dan sempitnya ruang gerak bagi pendidikan kesehatan reproduksi serta kurangnya fasilitas kesehatan yang ramah bagi penyandang disabilitas di Indonesia berdampak terhadap terjadinya kekerasan seksual bagi perempuan penyandang disabilitas. Kota Semarang merupakan salah satu kota dengan jumlah kasus ketidakadilan penyandang disabilitas yang tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak atas informasi bagi perempuan penyandang disabilitas di Kota Semarang sudah terpenuhi namun, hak kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas di Kota Semarang belum terpenuhi karena kurangnya anggaran dana dari pemerintah, tidak adanya sosialisasi seputar kesehatan reproduksi dari lembaga terkait, kurangnya kompetensi tenaga kesehatan untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, kurang berpartisipasinya masyarakat dalam mendukung penyandang di disabilitas, tidak adanya informasi kesehatan reproduksi yang diberikan kepada para penyandang disabilitas, serta tidak terlaksananya kebijakan yang telah dibuat.


Keywords


Disabilitas; Hak Informasi; Kesehatan Reproduksi

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Priamsari, RR. Putri. Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 215. https://doi.org/10.14710/mmh.48.2.2019.215-223.

Ali, H.Zinuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, 2015.

ASK, Tim Penulis Sobat. 5 Masalah Seksualitas Yang Dialami Penyandang Disabilitas, 2017. http://www.sobatask.net.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer 3, no. 2 (2019): 145 60.

Cahyono, Sunit Agus Tri, and Pantyo Nugroho Probokusumo. Hak-Hak Disabel Yang Terabaikan Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Keluarga Miskin. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 40, no. 2 (2020): 93 108.

Herjantam, Ignatius. Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Alami. Ketidakadilan Berlapis, 2017. http://www.beritasatu.com.

Irawan, Ardi. Peranan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure Volume 2, no. Nomor 2 (2017): 2013 2218.

Istifarroh; Nugroho, Widhi Cahyono. Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan Volume 12, no. Nomor 1 (2019): 21 34.

Kumalasari, Intan; Andhyantoro, Iwan. Kesehatan Reproduksi Untuk Mahasiswa Kebidanan Dan Keperawatan. Pustaka Baru Press, 2013.

Pawestri, Aprilia. Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif Ham Internasional Dan Ham Nasional. Era Hukum 15, no. 1 (2017): 164 82.

Putra, Pamungkas Satya. Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (2019): 205. https://doi.org/10.22146/jmh.44200.

Ridlwan, Zulkarnain. Protection of Contitutiion Rights Of Persons With Disabilities. Fiat Justisia 7, no. 2 (2013). https://media.neliti.com/media/publications/36884-ID-perlindungan-hak-hak-konstitusional-penyandang-disabilitas-rights-of-persons-wit.pdf.

Rizky, Ulfah Fatmala. Identifikasi Kebutuhan Siswa Penyandang Disabilitas Pasca Sekolah Menengah Atas. Indonesian Journal of Disabilities Atudies 1, no. 1 (2014): 52 59.

Rofiah, S. Harmonisasi Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Qawwam 11, no. September 2016 (2017): 133 50. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/qawwam/article/view/747.

Sholihah, Imas. Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas. Sosio Informa 2, no. 2 (2016): 166 84. https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256.

Widjaja, Alia Harumdani, Winda Wijayanti, and Rizkisyabana Yulistyaputri. Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan. Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 197. https://doi.org/10.31078/jk1719.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.