ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM SENGKETA INVESTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Transaksi pasar modal syariah di Indonesia termasuk menjadi kegiatan ekonomi yang berkembang pada beberapa tahun terakhir. Meningkatnya transaksi pasar modal syariah menjadikan potensi sengketa antara investor dan pihak pasar modal menjadi tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, tidak menyita banyak waktu, dan fleksibel bagi para pihak. Pengadilan agama sebagai penyelesaian sengketa jalur litigasi dianggap kurang efektif karena waktu penyelesaian kasus yang lama dan masa tunggu yang lama. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang lain menjadi jalan keluar mengatasi pengadilan agama yang kurang efektif dan efisien. Dengan munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan berisiko tinggi dalam menularkan virus tersebut. Oleh karena itu Online Dispute Resolution menjadi solusi bagi penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang perlu diteliti aturan hukum, kelebihan, dan kekurangannya dalam menangani sengketa pasar modal syariah di Indonesia.
Kata kunci: Online Dispute Resolution (ODR); Sengketa Pasar Modal; Syariah;
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2707
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.