Penyelesaian Debitur Wan Prestasi Atas Obyek Jaminan Fidusia Yang Telah Didaftarkan

Rahmat Hidayat, Soegianto Soegianto

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Penyelesaian debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang   telah didaftarkan. Perusahaan pembiayaan dalam pemberian kredit pada debitur sering kali mengalami persoalan terutama pada debitur yang wanprestasi, pinjam meminjam melalui lembaga pembiayaan dengan perjanjian baku antara perusahaan pembiayaan(kreditur) dengan debitur juga sering kali mengalami permasalahan,salah satunya atas ketidak pahaman terhadap peraturan perundangan yang ada,kondisi ekonomi dan karakter dari debitur sering kali melakukana tindakan yang di larang oleh undang-undang seperti memindah tangankan obyek jaminan fidusia. Permasalahan Penelitian ini adalah Penyelesaian debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang   telah didaftarkan sesuai dengan undang-undang No 42 tahun 199 tentang jaminan fidusia,dalam hal ini di terangkan tentang proses pendaftaran jaminan fidusia dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,bagaimana penyelesaian   debitur wanprestasi atas obyek jaminan fidusia yang telah didaftarkan sesuai dengan undang-undang No 42 tahun 1999 tentang jaminanfidusia dan akibat hukumnya bagi debitur wanprestasi yang memindah tangankan obyek jaminan fidusia ke pada pihak ketiga sedangkan jaminan fidusianya sudah didaftarkan. Metode Penelitian dengan metode pendekatan yuridis normative. Kredit   yang   diberikan   dengan   jaminan   fidusia berdasarkan   kepercayaan   terhadap   debitur   karena   barang   yang menjadi   jaminan   tetap   berada   dibawah   tangan   penguasaan   debitur. Adapun hambatan yang sering terjadi pada saat debitur wanprestasi kreditur sering mengalami kesulitan pada saat akan melakukan eksekusi obyek jaminan fidusia dikarenakan objek jaminan fidusia tersebut sudah di pindah tangankan oleh debitur, padahal eksekusi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa hukum sebagai upaya terakhir kreditur untuk merealisasikan haknya secara paksa jika debitur tidak secara sukarela memenuhi kewajibannya.


Keywords


Jaminan Fidusia; eksekusi obyek; wanprestasi

Full Text:

PDF

References


BUKU

Bambang Sugono, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo.

Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum (Jakarta : Rineka Cipta)

H.Salim HS, 2007, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Edisi 1, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

H.Tan Komelo,2006,Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang didambakan, (Bandung : PT. Alumni)

Irma Devita Purnama sari, 2001, Kiat-Kiat Cerdas Mudah Dan Bijak Memahami Masalah HUKUM JAMINAN PERBANKAN Cet-1(Bandung;Mijan).

Munir Fuady, 1995, Hukum tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek (Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit), Bandung : Citra Aditya Bakti.

Purwadi Patrik dan Kashadi, 2004, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT, Semarang : Fakultas Hukum UNDIP,

Retnowulan Sutantio, 1994, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Dalam Pustaka Peradilan Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung R I ,Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jumitri (Yogyakarta :Ghalia Indonesia),

Satjipto Raharjo, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta : UKI Press.

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta : Rajawali Pres).

Subekti, 1995, Pokok-pokok Hukum Perdata, cet.27 (Jakarta : PT. Intermasa)

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Surachmad Winarno, 2004, Dasar dan Teknik Research Pengantar Metodelogi Ilmiah (Bandung;CV Tarsito)

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

POJK NO 29 tahun 2014, POJK NO 35 tahun 2019 Tentang Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan.

PP No. 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan

INTERNET

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ff01dc573ebb/kewajiban-melunasi-utang-walau-obyek-jaminan-hilang/

https://irmadevita.com/2016/pembahasan-pp-no-21-tahun-2015-tentang-tata-cara-pendaftaran-jaminan-fidusia-dan-biaya-ajf-serta-dampaknya-bagi-notaris/




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.