Sistem Pengawasan Asuransi Syariah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2259Keywords:
Pengawasan, asuransi syariah, ekonomi syariahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa sistem penagwasan asuransi syariah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penerapan prinsip syariah dalam asuransi syariah bertolak dari ketentuan hukum Islam dalam aspek ekonomi syariah. Konsep asuransi syariah menggunakan berbagai risiko (risk sharing) yang berdeda dari konsepsi asuransi konvensional. Penerapan prinsip syariah dalam asuransi syariah inilah yang ditempatkan pada bagian pertama pengawasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan pengawasan asuransi syariah diantaranya soal pemahaman masyarakat. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini. Termasuk kendala dukungan pemerintah adalah upaya harmonisasi dan singkronisasi peraturan yang masih menjadi hambatan secara yuridis diantaranya persoalan. Upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut dapat dilakukan melalui penguatan struktur. Struktur yang ada saat ini sudah baik, tetapi karena DSN-MUI menghadapi tugas dan tantangan yang lebih berat seperti mengurusi dan bermitra dengan lembaga-lembaga keuangan syariah yang notabene diurus oleh prktisi-praktisi yang professional. Disisi lain yang perlu diterjemahkan dalam praktinya sehingga memungkinkan sistem pengawasan berjalan maksimal adalah evaluasi kelembagaan pengawasan harus dijalankan secara keberlanjutan sehingga memungkinkan sistem pengawasan pada lembaga asuransi syariah utamanya yang dijalankn oleh lembaga Dewan Pengawas syariah dapat berjalan maksimal.
References
BUKU
Gemala Dewi,2007, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup
Sadjipto Rahardjo, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung
Sirajuddin dan Winardi, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press (Kelompok Instras Publising), Malang
Sri Rejeki Hartono, 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta
Victor M.Situmorang, 2004, Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Jakarta: Rineka Cipta
JURNAL
Bagya Agung Prabowo dan Jasri Bin Jamal, 2016. Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 24 Januari 2017. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6
Ephin Apriyandanu, Kedudukan Basyarnas Dalam Penanganan Kepailitan Perbankan Syariah Ditinjau Dari UUNo. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Jurnal USM Law Review Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2018, Semarang.
Suisno, Tinjauan Yuridis Tindak Pelanggaran Usaha Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Jurnal Independent Vol. 3 No. 1, Universitas Islam Lamongan, 2015, Lamongan.
DOI: https://doi.org/10.30736/ji.v3i1.32
INTERNET
Kesadaran akan Asuransi Kian Meningkat http://bisniskeuangan.kompas.com.
Kesadaran.Akan.Asuransi.Kian.Meningkat., diakses 11 Oktober 2017, jam 11.11 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.