Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan TV Berbayar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel Dan Teresterial

Rini Sulistyowati

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap pelanggan TV berbayar ditinjau dari peraturan yang ada.  Bergulirnya reformasi semenjak tahun 1998 mendorong bergeraknya informasi kearah kebebasan yang hampir tanpa kendali. Dalam kebebasan berkomunikasi dan hak atas informasi maka pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah semakin meningkat. Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor   52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum keamanan, keberagaman, kemitraan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggan TV berbayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif.  Hasil penelitian ini pada akhirnya memberi jawaban bahwa bentuk penyiaran berlangganan, khususnya Televisi berlangganan di Indonesia, bila ada penyimpangan harus dicari terlebih dahulu faktor apa yang menyebabkan penyimpangan tersebut sehingga dapat dicari solusinya dan pecegahan sebelum penyimpangan tersebut terulang kembali di kemudian hari, maka di butuhkan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan hukum baik dalam menyusun perjanjian kerjasama distributor dan faktor pendorong terjadinya penyimpangan pelaksanaan perjanjian kerjasama, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit, kabel dan teresterial, seperti inkonsistensi antara Pasal yang satu dengan Pasal yang lainnya.


Keywords


perlindungan pelanggan; tv berbayar; penyiaran

Full Text:

PDF

References


BUKU

Dandrivanto Budhijanto, 2010, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi Regulasi dan Konvergensi, Resfika Aditamma, Bandung

Sajipta Raharjo, 1987, Permasalahan hukum Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, bandung.

UNDANG-UNDANG

UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan

Departemen Perhubungan, Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Kepmen Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001, ps.3 huruf c.

INTERNET

http://www.Pikiran_Rakyat.co.id M.Z. Al-Faqih, Perjalanan Regulasi Penyiaran di Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.