Pelaksanaan Dana Hibah Di Provinsi Jawa Tengah Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Mario Ardhianto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan dana hibah di provinsi Jawa Tengah.  Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan dana hibah di Provinsi Jawa Tengah serta memahami problematika dan solusi atas pelaksanaan dana hibah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pelaksanaan pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah memungkinkan menimbulkan problematik. Salah satunya kurang pahamnya para pihak akan peraturan perundang-undangan yang mengatur. Sanksi yang diberikan kepada penerima hibah yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipertegas. Serta perlunya partisipasi masyarakat agar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat mengontrol kegiatan di lapangan yang dibiayai oleh dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.


Keywords


Pelaksanaan, hibah, pemerintah daerah.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Hendra Karianga, 2011, Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, PT Alumni, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.

Saifullah, 2007, Refleksi Sosiologi Hukum, Refika Aditama, Semarang.

Salim HS, 2015, Hukum Kontrak, Perjanjian, Pinjaman, dan Hibah, Sinar Grafika, Jakarta.

Yusran Lapananda, 2013, Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Sinar Grafika, Jakarta.

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.