Kedudukan Potongan Pajak Pribadi Terhadap Zakat Yang Telah Dibayarkan

Agus Budi Yuwono

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dan permasalahan yang timbul atas potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif   Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah bahwa zakat yang telah dibayarkan akan mengurangi penghasilan bruto atas pajak pribadi, bukan mengurangi nominal pajak pribadi. Permasalahan yang timbul atas potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait adanya peraturan mengenai pemotongan pajak pribadi atas zakat yang dibayarkan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai peraturan tersebut terhadap masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu upaya mensosialisasikan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto yang dilakukan secara terintegrasi bagi dari lembaga keagamaan maupun lembaga perpajakan.


Keywords


pemotongan pajak pribadi; zakat; penghasilan

Full Text:

PDF

References


Buku

Aji Damanuri, Pendayagunaan Zakat Studi Implikasi Hukum Zakat Terhadap Pemberdayaan Mustahik di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah, (http://hmipositive.blogspot.com, diakses 20 Januari 2015).

Jurnal

Abdul Aziz, Pendayagunaan Zakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2016, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.552

Sri Andriani, Zakat sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat, JRAK, Vol. 4 No.1 Februari 2013

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat

Website

Bayu Taufiq Possumah, Agar Zakat Lebih Produktif, http://www.academia.edu, (diakses 28 Desember 2014).

Didin Hafidhuddin, Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, (http://pusat.baznas.go.id, diakses 1 Januari 2018).

Menjadi Wajib Zakat atau Wajib Pajak Dulu ? , (https://www.kompasiana.com, diakses 10 November 2017).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.