Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam

Abidin Abidin, Abdullah Kelib

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pengangkatan anak menurut kompilasi hukum islam. Secara legal   bahwa mengangkat anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan dan mempunyai akibat hukum yang luas antara lain menyangkut perwalian dan pewarisan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa rekonseptualisasi pengangkatan anak yaitu pengalihan tanggung jawab pemeliharaan anak, pemberian nafkah dan pendidikan dari orang tua kandung kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Akibat hukum pengangkatan anak   menurut Hukum Islam anak angkat tidak berstatus sama dengan anak kandung, hubungan dengan orang tua kandung tidak terputus, kekuasaan orang tua beralih tetapi tidak menjadi wali nikah anak angkat, mewaris dengan jalan wasiat wajibah. Dari rekonseptualisasi   akibat hukum pengangkatan anak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan anak terebut masih tersebar sehingga konsep pengangkatan anak masih bervariasi. Maka diperlukanadanya undang-undang nasional tentang pengangkatan anak sehingga adanya kesamaan dalam konsep dan akibat hukum pengangkatan anak.


Keywords


Konsep; akibat hukum; pengangkatan anak

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Wahab Khallaf, 1978, Ushul Fiqh. Quwait : Dar al-Qalam

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, 2008, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Amir Mu allim dan Yusdani, 2001, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Rofiq, 2001, Fiqh Mawaris Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Aziz Dahlan, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

At-Tufi, 1972 ,Syarah al-arba in Nawawiyyah, Kuwait: Dar al-Qalam.

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika Jakarta.

Bushar Muhammad, 2006, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 1982, Pengangkatan Anak ( Adopsi ) di Indonesia, Tarsito, Bandung.

Fuad Moch dan Fachruddin, 1991, Masalah Anak Dalam Hukum Islam, Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta.

Husain Ansarian, 2000, Struktur Keluarga Islam, Intermasa, Jakarta.

Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.

Undang Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen, Sinar Grafika, Jakarta,2004.

Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, SinarGrafika, Jakarta, 2004.

Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak,Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang KekuasaanKehakiman, Himpunan Peraturan Perundang undangan RI, JilidI, CV. Citra Mandiri, Jakarta, 2004.

Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 Tentang KewarganegaraanRI, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi hukum Islam, Gema Insani Pers, Jakarta, 1994.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2Tahun 1979.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4Tahun 1989 Tentang Pengangkatan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.