Keadilan dalam Mekanisme Perubahan Pidana Mati Menurut Pasal 100 dan 101 KUHP Nasional 24 14

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15921

Keywords:

Hukum, Keadilan, Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Rehabilitasi

Abstract

This study aims to analyze the legal construction, requirements, procedures, and legal consequences of commuting the death penalty to life imprisonment under the Indonesian National Criminal Code following the enactment of Law Number 1 of 2026 on Criminal Penalty Adjustment, as well as to examine its implementation from the perspective of justice. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, with descriptive-analytical specifications and qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The novelty of this study lies in its comparative analysis of the two legal constructions for commuting the death penalty under Articles 100 and 101 of the Indonesian National Criminal Code following the adjustment introduced by Law Number 1 of 2026. The findings reveal distinct legal characteristics between the two mechanisms. Article 100 places the evaluation of the convict’s individual development as the basis for commuting the sentence, making justice dependent on the availability of objective, measurable, transparent, and consistent assessment indicators. Article 101 establishes the fulfillment of a prescribed period and factual requirements as the basis for commuting the death penalty by operation of law, making justice primarily dependent on certainty in calculating the relevant period and the timely implementation of the change in the convict’s legal status. These findings indicate that the different procedures under Articles 100 and 101 do not necessarily produce different standards of justice, provided that both mechanisms are implemented based on the principles of objectivity, proportionality, transparency, and legal certainty.

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum, syarat, prosedur, dan akibat hukum perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dalam KUHP Nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta menguji penerapannya dalam perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersifat deskriptif-analitis, serta menggunakan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan penelitian terletak pada analisis komparatif terhadap dua konstruksi perubahan pidana mati yang diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 KUHP Nasional setelah penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan karakter hukum antara kedua mekanisme tersebut. Pasal 100 menempatkan evaluasi terhadap perkembangan individual terpidana sebagai dasar perubahan pidana, sehingga keadilan bergantung pada ketersediaan indikator penilaian yang objektif, terukur, transparan, dan konsisten. Pasal 101 menempatkan terpenuhinya batas waktu dan persyaratan faktual sebagai dasar perubahan pidana demi hukum, sehingga persoalan keadilan terutama berkaitan dengan kepastian penghitungan waktu dan ketepatan pelaksanaan perubahan status pidana. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan prosedur antara Pasal 100 dan Pasal 101 tidak harus menghasilkan perbedaan standar keadilan, sepanjang keduanya diterapkan berdasarkan prinsip objektivitas, proporsionalitas, transparansi, dan kepastian hukum.

References

Adiningrat, Nadia, Meyniar Albina, Wahyu Padila, and Erwinda Rahim Tanjung. “Penelitian Deskriptif dalam Pendidikan.” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 3 (2025): 2557–64.

Alfret, and Mardian Putra Frans. “Ketentuan Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023): 75–92. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p75-92.

Ananda, Alfa Beta Seli, Maya Shafira, Muhammad Farid, Ahmad Irzal Fardiansyah, and Rini Fathonah. “Kebijakan Penegakan Hukum dalam Penerapan Pidana Mati dengan Masa Percobaan Menurut KUHP Nasional.” Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana 3, no. 1 (2026): 17–26. https://doi.org/10.62383/referendum.v3i1.1569.

Ananda, M Rizky, Kusbianto, and Andi Maysarah. “Kebijakan Pidana Mati Bersyarat dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal 6, no. 2 (2026): 470–82. https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8464.

Bahmid, Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Metode Penelitian Hukum. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Bahri, Syamsul. “Hukum Pidana Sebagai Instrumen Penegakan Keadilan Dan Upaya Meminimalisir Pelanggaran Hukum Dalam Masyarakat.” Ameena Journal 2, no. 4 (2024): 425–36. https://doi.org/10.63732/aij.v2i4.135.

Baiti, Aqmarina Khusnul. “Pidana Mati dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan Yuridis terhadap Model Pemidanaan Alternatif.” Jurnal Hukum In Concreto 3, no. 1 (2024): 114–29. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1849.

Disemadi, Hari Sutra. “Lensa Penelitian Hukum: Esai Deskriptif Tentang Metodologi Penelitian Hukum.” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (2022): 289–304.

Fifiyana, Fifiyana, Nasrullah Arsyad, and Sutiawati Sutiawati. “Pidana Mati Dalam Bayang-Bayang Alternatif Pemidanaan: Analisis Yuridis KUHP Baru.” Legal Dialogica 1, no. 2 (2026): 1–11.

Gunawan. “Urgensi Penerapan Pidana Mati Dalam Transisi Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” The Urgency of Implementing the Death Penalty in the Transition of the Criminal Legal System in Indonesia 4, no. 1 (2026): 82–98. https://doi.org/10.37504/lh.v4i1.808.

Lestari, Indah, Made Sugi Hartono, Dewa Bagus Sanjaya, and Putu Riski Ananda Kusuma. “Analisis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukuman Mati Bersyarat Berdasarkan Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 4, no. 3 (2024): 1–12.

Manoppo, Gabrielle Aldy, Jolly Pongoh, and Grace Yurico Bawole. “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Administratum 13, no. 1 (2023).

Martio, Pratama Alifiandi, Fani Martiawan Kumara Putra, and Hari Wibisono. “Analisis Pidana Mati sebagai Pidana Khusus dalam KUHP Baru melalui Perspektif Keadilan Substantif dan Tujuan Pemidanaan Modern.” Unes Law Review 8, no. 4 (2026): 1231–42. https://doi.org/10.31933/047ae835.

Pabo Putri, Alyssa Savana, Sharllie Michella Chang, Vika Hendria, Dwiana Catherina Arbie, and Vistanasia Kundalini Nagari. “Perubahan Paradigma Pengaturan Pidana Mati Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru Sebagai Bentuk Pembaharuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.” Indonesian Journal of Innovation Multidisiplinary Research 4, no. 3 (2026): 7101–13. https://doi.org/10.69693/ijim.v4i3.1341.

Pradipa, Rafa Reihan, and Anis Widyawati. “Legal and Human Rights Implications of the Unexecuted Death Penalty in Indonesia Based on the Principle of Humanity.” Law Research Review Quarterly 12, no. 2 (2026): 94–114. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i2.42293.

Prameswari, R R Sita. “Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.” Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH) 6, no. 2 (2026): 546–53. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v6i2.32706.

Rahadjo Puro, Djuhandhani, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1181. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7945.

Rasiwan, Iwan. Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHP Baru: Mengurai Paradigma dan Asas Keseimbangan. Cetakan Pertama. Jakarta: DRA Cipta Kreasi, 2026.

Rizki, Apriman Sahputra Waruwu, Dedy Suryanta Surbakti, and Desi Permata Sari. “Pidana Mati Bersyarat: Pergeseran Retributif menuju Rehabilitatif dalam KUHP.” Jurnal Riset Ilmu Hukum 6, no. 1 (2026): 73–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v6i1.10518.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere:Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Yudistira, Ahmad Bagja, Hannah Arendt Siagian, and Khairunisa Tiara Arifin. “Membedah Perubahan Model Pemidanaan Pidana Mati Dalam KUHP 2023.” Padjadjaran Law Review 13, no. 2 (2025): 114–28. https://doi.org/10.24198/plr.v13i2.2480.

Downloads

Published

2026-10-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Christopher EF Silitonga, Parningotan Malau, & Alwan Hadiyanto. (2026). Keadilan dalam Mekanisme Perubahan Pidana Mati Menurut Pasal 100 dan 101 KUHP Nasional. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(4), 2630-2647. https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15921