Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Politik Hukum Nasional 0 0

Authors

  • Retno Catur Kusuma Dewi Universitas Merdeka Madiun image/svg+xml
  • Amelia Sri Kusuma Dewi

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15725

Keywords:

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pemerintahan Daerah, Perlindungan Konsumen, Politik Hukum

Abstract

This study aims to reconstruct the authority of the Indonesian Constitutional Court through the adoption of a constitutional complaint mechanism to strengthen the protection of citizens’ constitutional rights. The study addresses the limitations of statutory review, which cannot adequately remedy rights violations arising from concrete acts or omissions of state organs. A constitutional complaint mechanism is therefore needed to ensure effective protection and legal certainty. This study employs normative legal research with statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings indicate that such jurisdiction can be established by expanding eligible applicants and the scope of complaints, subject to exhaustion of legal remedies, an admissibility test, and an appropriate constitutional remedy. The novelty lies in proposing a jurisdictional model adapted from the adjudication of impeachment proceedings. Implementation requires an amendment to the Constitutional Court Law, with clearly defined limits to strengthen constitutional rights protection while preserving checks and balances.

 

Penelitian ini bertujuan merekonstruksi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui penerapan constitutional complaint untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan kewenangan pengujian undang-undang yang belum mampu memulihkan pelanggaran hak akibat tindakan konkret atau kelalaian organ negara. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengaduan konstitusional yang menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan constitutional complaint dapat diberikan melalui perluasan subjek pemohon dan objek pengaduan, disertai persyaratan exhaustion of legal remedies, admissibility test, dan constitutional remedy. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan model kewenangan yang mengadaptasi mekanisme penyelesaian perkara impeachment. Penerapannya memerlukan perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan batas kewenangan yang jelas untuk memperkuat perlindungan hak konstitusional tanpa mengabaikan prinsip checks and balances.

References

Aldyan, Arsyad , Kartika Asmanda Putri, dan Rizal Akbar Aldyan. “Penguatan Penegakan Hukum Bisnis di Indonesia: Analisis Kritis Kapasitas Kelembagaan dan Konsistensi Regulasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.” Judge : Jurnal Hukum 6, no. 03 (Agustus 2025): 448–57. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1575.

Agustin, Ruli. “Miskonsepsi Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia Dalam Praktik Leasing Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 3 (Agustus 2024): 141–57. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9006.

Benöhr, I. “The United Nations Guidelines for Consumer Protection: Legal Implications and New Frontiers.” Journal of Consumer Policy 43, no. 1 (Maret 2020): 105–24. https://doi.org/10.1007/s10603-019-09443-y.

Biard, A. “Impact of Directive 2013/11/EU on Consumer ADR Quality: Evidence from France and the UK.” Journal of Consumer Policy 42, no. 1 (Maret 2019): 109–47. https://doi.org/10.1007/s10603-018-9394-z.

Dahlan, Sitohang, dan Maria Helena Sri Rahayu. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi dalam Sengketa Asuransi di BPSK: Tinjauan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 6 (Oktober 2025): 36–46. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1289.

Disemadi, Hari Sutra. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (November 2022): 289–304. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.

Effendi, Zulham, Selamat Lumban Gaol, dan Nurlely Darwis. “Pelaksanaan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 12, no. 2 (November 2023). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i2.18848.

Fallahiyan, Muh. Alfian, M. Saleh, dan H. A. Khair. “Efektivitas Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Studi Di Desa Pringgasela: The Effectiveness of the Supervisory Function of the Village Consultative Body in the Administration of Village Governance A Study in Pringgasela Village.” Ganec Swara 20, no. 1 (Maret 2026): 227–33. https://doi.org/10.59896/gara.v20i1.629.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, dan Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (Agustus 2023): 177–89. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599.

Gumilar, Egi Rivaldi, Matthew Jakaria Sitanggang, Saher Remal Agungta Ketaren, dan Muhammad Ezzat Everoes. “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen pada Pihak Ketiga sebagai Upaya Transformasi Ekonomi Digital.” Forschungsforum Law Journal 2, no. 01 (Januari 2025): 15–28. https://doi.org/10.35586/flj.v2i1.9808.

Harahap, Syaiful Khoiri. “Analisis Kewenangan Pengadilan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (Juli 2024): 1018–34. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9262.

Kusbandini, Ely, Fajar Ari Sudewo, Titi Kusrina, Suci Hartati, Imawan Sugiharto, dan Mukhamad Khamim. “Implikasi Pembangunan Investasi di Daerah terkait Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Langgas: Jurnal Studi Pembangunan 2, no. 2 (September 2023): 74–86. https://doi.org/10.32734/ljsp.v2i2.11374.

Miasiratni, Miasiratni. “Perlindungan Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Journal of Global Legal Review 2, no. 1 (April 2024): 53–64. https://doi.org/10.59963/jglegar.v2i1.323.

Miftahul Qodril R, Adi Fathurrozi, dan Muhammad Holid. “Evolusi Politik Hukum Nasional Dari Masa Kolonial Hindia Belanda Hingga Era Pasca Mode Baru.” ASA 7, no. 2 (Agustus 2025): 1–10. https://doi.org/10.58293/asa.v7i2.150.

Muhidin, Muhidin. “Strategi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Perlunya Reformasi Regulasi dan Edukasi Publik.” Pamarenda: Public Administration and Government Journal 5, no. 1 (Juli 2025): 382–401. https://doi.org/doi.org/10.52423/pamarenda.v5i1.194.

Nainggolan, Rani Sabeta, dan Majda El Muhtaj. “Tinjauan Perlindungan Konsumen Air Minum Isi Ulang Bagi Masyarakat Kelurahan Gedung Johor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Mimbar Administrasi Fisip Untag Semarang 21, no. 2 (September 2024): 160–90. https://doi.org/10.56444/mia.v21i2.2046.

Naridha, Alifah Nur Fitriana dan Rachmawati. “Konflik Kewenangan BPSK dan Pengadilan Dalam Sengketa Pembiayaan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 9, no. 1 (Januari 2026): 116–31. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13012.

Nasution, Hani Riadho, dan Abd Harris. “Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (September 2025): 470–84. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.572.

Noval, Mohammad. “Desain Kebijakan Sistem Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan: Studi Kasus Tata Kelola Data Digital pada Kementerian Dalam Negeri.” Matra Pembaruan 10, no. 1 (2026): 1–13. https://doi.org/10.21787/mp.10.1.2026.1-13.

Pembayun, Eys Putri, dan Arifin Faqih Gunawan. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Digital: Tinjauan terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen di Marketplance.” Jurnal Fakta Hukum 3, no. 2 (Juni 2025): 84–94. https://doi.org/10.58819/jfh.v3i2.156.

Permana, Nanda Kiki, dan Muh. Jufri Ahmad. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Ketidaksesuaian Spesifikasi Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 03 (Desember 2024): 115–29. https://doi.org/10.69957/cr.v5i03.1820.

Rambe, Tamiarisa Amanda Fasa, Sunarmi Sunarmi, Mahmul Siregar, dan Detania Sukarja. “Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.” Locus Journal of Academic Literature Review, 23 Juni 2022, 109–16. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57.

Sitepu, Ista, Rida, dan Hana Muhamad. “Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 2 (Juni 2022): 7–14. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.79.

Subagyono, Bambang Sugeng Ariadi, Zahry Vandawati Chumaida, dan Mochamad Kevin Romadhona. “Enforcement of Consumer Rights Through Dispute Settlement Resolution Agency to Improve the Consumer Satisfaction Index In Indonesia.” Yuridika 37, no. 3 (September 2022): 673–96. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i3.34943.

Yetti, Miftahul Haq, dan Dedy Felandry. “Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jotika Research in Business Law 3, no. 2 (Juli 2024): 86–96. https://doi.org/10.56445/jrbl.v3i2.151.

Zainuddin, Muhammad, dan Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukumuse Of Normative Juridical Methods In Proving The Truth In Legal Research.” Smart Law Journal 2, no. 2 (t.t.): 114–23.

Downloads

Published

2026-10-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Retno Catur Kusuma Dewi, & Amelia Sri Kusuma Dewi. (2026). Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Politik Hukum Nasional. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(4), 2733-2752. https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15725