Implementasi Hukum Kesehatan Menjamin Hak Pelayanan Kesehatan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) 31 23
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15513Keywords:
Daerah 3T, Hak Pelayanan Kesehatan, Hukum Kesehatan, Implementasi HukumAbstract
This study aims to analyze the implementation of health law in guaranteeing the right to healthcare services for communities in underdeveloped, frontier, and outermost (3T) regions and to identify the factors affecting its implementation. The study is motivated by persistent disparities in healthcare access despite the existence of a legal framework under Law Number 17 of 2023 on Health and its implementing regulations. This normative legal research employs statutory, conceptual, and case approaches with descriptive-analytical analysis of primary and secondary legal materials. The findings demonstrate that Article 28H paragraph (1) and Article 34 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, together with the Health Law, establish obligations for central and regional governments to guarantee healthcare services. Government Regulation Number 28 of 2024 and Presidential Regulation Number 72 of 2012 also regulate healthcare administration and the allocation of governmental authority to fulfill these rights. However, implementation remains ineffective due to institutional weaknesses and inadequate intergovernmental coordination affecting the distribution of health workers, facilities, financing, and access to services. The novelty of this study lies in demonstrating that the effectiveness of health-rights protection in 3T regions depends on institutional capacity to operationalize the division of authority between central and regional governments, rather than merely on the completeness of the regulatory framework.
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hukum kesehatan dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta mengidentifikasi faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan akses pelayanan kesehatan meskipun telah tersedia kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta UU Kesehatan telah memberikan landasan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2012 juga mengatur penyelenggaraan dan pembagian kewenangan dalam pemenuhan hak tersebut. Namun, implementasinya belum efektif karena kelemahan kelembagaan dan koordinasi antarpemerintahan yang berdampak pada distribusi tenaga kesehatan, fasilitas, pembiayaan, dan akses pelayanan. Kebaruan penelitian terletak pada penegasan bahwa efektivitas perlindungan hak kesehatan di daerah 3T bergantung pada kapasitas kelembagaan dalam mengoperasionalkan pembagian kewenangan pusat dan daerah, bukan semata-mata pada kelengkapan regulasi.
References
Andriyani, Shinta, and Mohammad Irfan. “Hak Atas Kesehatan Masyarakat Adat Di Kawasan Hutan Telaah Hukum Kesehatan Di Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T ).” Private Law 6, no. 1 (2026). https://doi.org/10.29303/f7z3d875.
Andromeda, Anggind Grandika. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis Oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Daerah 3T.” Jurnal Pendidikan Indonesia 6, no. 6 (2025): 3011–20. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i6.7962.
Astuti, Niken, Kadi Sukarna, Kukuh Sudarmanto, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Atas Tindakan Aborsi Korban Perkosaan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan.” Journal Juridisch 3, no. 1 (2025): 76–90. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11400.
Cakrawala, Kara Megara, Jihan Naila Husna, and Aulia Azizah. “Pembentukan Affirmative Action Dan Optimalisasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Dengan Layanan Telemedicine Berbasis Simple Triage Digital Guna Mencapai Pemerataan Pelayanan Kesehatan.” In Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 73–106. Tangerang: UPH Faculty of Law, 2025.
Faturahman, Andi Adam. “51 Orang Di Yahukimo Meninggal Karena DBD, Pemda Diminta Turun Tangan.” Tempo, 2025.
Gunardi, Gunardi. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Edited by Murni Murni. 1st ed. Jakarta: Damera Press, 2022.
Irawan, Dhenisa Oktavia, Tantimin Tantimin, and Ampuan Situmeang. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 215–34. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11297.
Irfan, Mohammad, and Shinta Andriyani. “Tata Kelola Masyarakat Pesisir Dalam Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terluar.” Private Law 6, no. 2 (2026): 610–25. https://doi.org/10.29303/5jdecb60.
Jamaluddin, Rahman Syamsuddin, and Marilang. “Pendekatan Penelitian Dalam Kajian Hukum Dan Hukum Islam: Normatif, Empiris, Dan Pendekatan Hukum Islam.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 5311–16. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3859.
Jannah, Mau’izzatun, Diana Lestari, Khairuman Khairuman, Dian Rahayu, Ambia Nurdin, and Endang Sihaloho. “Perlindungan Hak Individu Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Kesehatan Dan Kebidanan Nusantara (JIKKN) 1, no. 1 (2024): 1–19. https://doi.org/10.62710/z3ysy546.
Kesehatan, Direktorat Penyediaan SDM, and Direktorat Jenderal SDM Kesehatan. “Rencana Aksi Kegiatan 2025-2029.” Kementrian Kesehatan, 2024.
Kirana, Septy Zahrawi, Ascobat Gani, and Lukman Hakim. “Implementasi Ketahanan Kesehatan Nasional: Studi Kasus Pelaksanaan Program Inovasi Bidang Kesehatan Di Provinsi DKI Jakarta.” Jurnal Keamanan Nasional 8, no. 2 (2022): 376–94. https://doi.org/10.31599/fftrqr04.
Nurnaeni, and Syamsul Bachri. “Kesehatan Masyarakat Dan Tanggung Jawab Hukum Negara.” Jurnal Berita Kesehatan 18, no. 2 (2025): 265–80. https://doi.org/10.58294/jbk.v18i2.329.
Nurnaeni, Nurnaeni, and Syamsul Bachri. “Peran Hukum Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Di Indonesia.” Jurnal Berita Kesehatan 17, no. 2 (2024): 58–69. https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204.
Pomeo, Wilem Reinhart Ridolof, and Eko Winarti. “Dinamika Implementasi Kebijakan Penempatan Tenaga Kesehatan Di Daerah Terpencil: Tantangan Dan Realitas Lapangan.” Jurnal Kesehatan Tambusai 5, no. 1 (2024): 2309–29. https://doi.org/10.31004/jkt.v5i1.26883.
Puspita, Bernadita Gea. “Perbandingan Hukum ‘Right to Be Forgotten’ Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi Di Turki Dan Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan 5, no. 2 (2025): 130–49. https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.11430.
Putra, Bintang Adi, Bimantoro Yusuf Habibie, Muhammad Akbar Ramadhan, M Luthfi Arya Putra, and Nazwatul Khusna. “Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Perspektif Konsep Dan Teknik Analisis Dalam Kajian Yuridis.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner 10, no. 4 (2026): 97–112.
Rahman. “Aksesibilitas, Ketersediaan Tenaga Kerja, Dan Ketersediaan Fasilitas Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Di Wilayah Pesisir: Literature Review.” Jurnal Kendari Kesehatan Masyarakat (JKKM) 4, no. 3 (2025): 136–52. https://doi.org/10.37887/jkkm.v4i3.1450.
Rahman, Habibur. “Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Yang Tidak Dapat Dibatasi Oleh Negara Beserta Implikasinya Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).” Madania: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam 15, no. 2 (2025): 11–20.
Reumy, Ludia Jemima I. R., and Ika Fitrianita. “Implementasi Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Jurnal Wacana Sosial Nusantara 2, no. 6 (2026). https://doi.org/10.5281/zenodo.20759302.
Setiawati, Sri, Yudhi Hertanto, Anna Veronica Pont, Arief Fahmi Lubis, and M Aslam Fadli. “Peran Negara Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Kolaboratif Sains 9, no. 5 (2026). https://doi.org/10.56338/jks.v9i5.10463.
Su’udi, A, R Putranto, and Harna. “Analisis Kondisi Geografis Dan Ketersediaan Peralatan Di Puskesmas Terpencil/Sangat Terpencil Di Indonesia.” Poltekita: Jurnal Ilmu Kesehatan 16, no. 2 (2022). https://doi.org/10.33860/jik.v16i2.1246.
Sudaryat, Sudaryat. “Guarantee, Promotion and Ideas of Omnibus Law on Health in Indonesia Compared to Singapore and Taiwan.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1374–93. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.9728.
Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 2 (2023): 101–13. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730.
Tahir, Muh, A Melantik Rompegading, and Ali Rahman. “Analisis Hukum Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Layanan Kesehatan Reproduksi Di Kota Makassar.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” 9, no. 2 (2025): 395–402. https://doi.org/10.56301/juris.v9i2.1785.
Tampubolon, Netanael, Hisar Siregar, and Kasman Siburian. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Nommensen Journal of Constitutional and Administrative Law 1, no. 1 (2022): 25–34.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.








Citedness in Scopus 

