Unsur Kesalahan sebagai Parameter Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Kebijakan Publik 12 4

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15335

Keywords:

Kebijakan Publik, Kerugian Negara, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

This study finds that state financial loss arising from public policy cannot automatically constitute a basis for the criminal liability of state officials. Under the construction of Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Anti-Corruption Law, state financial loss forms part of the overall elements of the offense and must be proven together with an unlawful act or abuse of authority, a causal relationship, and fault. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches through an analysis of the Anti-Corruption Law, the Government Administration Law, court decisions, legal doctrines, and relevant legal literature. The findings establish a normative construction in which the element of fault serves as the principal parameter for determining the boundaries of the criminal liability of state officials in public policymaking. This parameter distinguishes losses arising as a consequence of policy risk or policy failure from losses resulting from unlawful acts or abuse of authority. Even an actual state financial loss is insufficient to impose criminal liability in the absence of a causal relationship and fault that can be attributed criminally to the official. Conversely, administrative legality does not exclude criminal liability where a deviation in the exercise of authority, a causal relationship with the state financial loss, and the element of fault are proven. Accordingly, the resulting legal construction places the element of fault as the boundary between policy risk, administrative responsibility, and criminal liability.

 

Penelitian ini menemukan bahwa kerugian keuangan negara dalam kebijakan publik tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana pejabat negara. Dalam konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, kerugian negara merupakan bagian dari keseluruhan unsur delik yang harus dibuktikan bersama perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, dan unsur kesalahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap UU Tipikor, UU Administrasi Pemerintahan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menemukan konstruksi normatif bahwa unsur kesalahan merupakan parameter utama untuk menentukan batas pertanggungjawaban pidana pejabat negara dalam pengambilan kebijakan publik. Parameter tersebut membedakan kerugian yang timbul sebagai konsekuensi risiko atau kegagalan kebijakan dari kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Kerugian negara yang nyata sekalipun tidak cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana apabila tidak terdapat hubungan kausal dan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sebaliknya, kebijakan yang secara administratif sah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat penyimpangan penggunaan kewenangan, hubungan kausal dengan kerugian negara, dan unsur kesalahan. Dengan demikian, konstruksi hukum yang dihasilkan menempatkan unsur kesalahan sebagai batas antara risiko kebijakan, tanggung jawab administratif, dan pertanggungjawaban pidana.

References

Adnantara, Kadek Frediandrika. “Dinamika Penegakan Hukum Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Tegas, Cepat, Dan Tanggap Dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025.” Kertha Negara 20, no. 1 (2025): 1–14. https://doi.org//10.62279/yustitia.v20i1.1452.

Andi, Dimas. “Eks Wakil Ketua KPK Soroti Kriminalisasi Kebijakan Dalam Kasus BUMN.” Bisnis.Com. 2026.

Azrina, Nikmatul, Hafrida, and Erwin. “Pembuktian Unsur Kerugian Perekonomian Negara Pada Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Di Indonesia.” Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 12, no. 1 (2026): 504–13. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v12i1.5094.

Faizin, Muchammad Bustanul, and Hudi Yusuf. “Analisis Kesesuaian Penerapan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Korupsi Dana Desa.” JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara 3, no. 3 (2026): 3737–48.

Fakhirah, Safira Dina, Bayu Prasetyo, and Elviandri Elviandri. “A Legal Review of the Protection of Civil Servants Regarding the Annulment of Dismissal Without Honor Decisions by the Administrative Court.” Indonesian Journal of Law and Economics Review 21, no. 3 (2026): 1–16. https://doi.org/10.21070/ijler.v21i3.1580.

Kamil, Insan, Sanusi, and Zelfi Ghaffar Aufiya. “Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pemerintah Atas Kebijakan Yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.” Ekasakti Legal Science Journal 3, no. 3 (2026): 198–210. https://doi.org/10.60034/nhrvbe10.

Kartika, Mimi. “KPK: Kerugian Negara Meningkat Signifikan Tiap Tahun Akibat Korupsi.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2025.

Mira, Surya Kurnia Kale, Rudepel Petrus Leo, and Bhisa Vitus Wilhelmus. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kleptomania: Kajian KUHP Dan Undang-Undang Kesehatan Dalam Kasus Pilot Wings Air.” Petitum Law Journal 3, no. 2 (2026): 612–24. https://doi.org/10.35508/pelana.v3i2.23060.

Nurjannah, Dwi. “Penggunaan Metode Kualitatif Dengan Pendekatan Deskriptif Analitis Dalam PAUD.” Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Anak Dan Media Informasi PUD 10, no. 1 (2025): 37–40. https://doi.org/10.33061/jai.v10i1.3728.

Pebrianto, Roli, Noviana, Muhammad Panji Prabu Dharma, and Syarif Dahlan. “Analisis Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Sistem Bayar Panen (Studi Kasus Putusan Nomor 41/Pid.Sus.TPK/2024/PN.MTR).” Referendum: Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 2, no. 4 (2025): 94–106. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i4.1442.

Permana, Adrian, Ayu Maulida, Fahri Husaeni, Hawa Mujadidah A, Salsabila Ruhimasari, and Paris Pajar Surya. “Definisi Kebijakan Publik: Pengertian, Unsur-Unsur Dan Perkembangan.” Jurnal Penelitian Nusantara 1, no. 5 (2025): 453–57. https://doi.org/10.59435/menulis.v1i5.292.

Priyatno, Agus Adi. “Pencegahan Kerugian Negara Melalui Penguatan Regulasi Hubungan Kerja Pemeriksa Eksternal Dengan Pengawas Internal.” SHARE Journal: Studi Hukum Keuangan Negara/Daerah 1, no. 2 (2025): 251–80. https://doi.org/10.28986/jshare.v1i2.2435.

Rizkyta, Amelia Putri, and Bunga Restu Ningsih. “Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.” Esensi Hukum 4, no. 2 (2022): 131–38. https://doi.org/10.35586/esh.v4i2.161.

Rusmana, Dian, Numan Sofari Hafid, and Syahrul Anwar. “Analisis Delik Culpa Dan Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Pejabat Negara Dalam Perkara Korupsi Melalui Studi Putusan 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 4 (2025): 127–51. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i4.1333.

Sadono, Bambang, Ali Lubab, Zaenal Arifin, and Kadi Sukarna. “Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 259–74. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2870.

Safarudin, Rizal, Zulfamanna, Martin Kustati, and Nana Sepriyanti. “Penelitian Kualitatif.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 9680–94.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Sari, Milya. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA Milya” 6, no. 1 (2020): 44. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555.

Somomoeljono, Suhardi. “Tafsir Atas Ketentuan Undang-Undang Tentang Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 4, no. 1 (2025): 1–9.

Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphare:Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Yulia, Rena, and Duke Arie Widagdo. “Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Dan Viktimologi.” KNAPHTN 2, no. 1 (2024): 243–64. https://doi.org/10.55292/jvs1v935.

Yusuf, Iqbal Rahmansyah, Anugrah Fitrah Wisnu Yudhana, Fahmi Dawami, and Nanang Qosim Masruhin. “Tinjauan Yuridis Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Negara.” Perspektif 31, no. 1 (2026): 22–34. https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i1.976.

Downloads

Published

2026-10-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sunarto Poniman, Alwan Hadiyanto, & Ciptono Ciptono. (2026). Unsur Kesalahan sebagai Parameter Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Negara dalam Kebijakan Publik. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(4), 2648-2665. https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15335