Penyalahgunaan Perseroan Terbatas sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Pejabat Negara 29 24
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.14657Keywords:
Pejabat Negara, Perseroan Terbatas, TPPUAbstract
This study aims to analyze the forms of abuse of Limited Liability Companies as instruments of money laundering by public officials and the legal liability arising from such abuse in the case of Rafael Alun Trisambodo. The complexity of Money Laundering demonstrates that corporations may be utilized to conceal the origin and control of assets derived from corruption and gratification. This issue relates to the potential misuse of the principles of separate legal entity and limited liability to obscure the relationship between perpetrators, assets, and predicate crimes. The novelty of this study lies in integrating the concepts of beneficial ownership, corporate criminal liability, and the piercing the corporate veil doctrine to analyze the abuse of Limited Liability Companies as instruments of Money Laundering. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings show that Limited Liability Companies may be utilized through affiliated companies, nominee arrangements, and hidden beneficial ownership structures to conceal proceeds of crime and complicate law enforcement. Legal liability does not stop at the corporation as a formal legal entity but is directed toward individuals who exercise actual control, obtain economic benefits, and use corporations to conceal proceeds of crime. Strengthening law enforcement requires integrating beneficial ownership data with tax supervision systems and developing guidelines for law enforcement authorities in applying the piercing the corporate veil doctrine.
Penelitian ini bertujuan menganalisis disfungsi prinsip checks and balances antara legislatif dan eksekutif pascakerusuhan Jakarta Agustus 2025 serta implikasinya terhadap pembentukan kebijakan publik dan constitutional governance dalam perspektif Hukum Tata Negara. Penelitian berangkat dari kesenjangan antara desain konstitusional yang menghendaki keseimbangan kekuasaan dengan praktik ketatanegaraan dalam sistem presidensial multipartai. Kerusuhan Jakarta Agustus 2025 memperlihatkan kegagalan mekanisme checks and balances dalam merespons krisis politik sehingga melemahkan fungsi pengawasan DPR, memperkuat kecenderungan executive heavy, dan menurunkan kualitas constitutional governance. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disfungsi checks and balances tidak disebabkan oleh kelemahan norma konstitusi, melainkan oleh konfigurasi politik yang mengurangi independensi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pembentukan kebijakan publik, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dan efektivitas pembatasan kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan independensi DPR, optimalisasi fungsi pengawasan, dan pelaksanaan prinsip checks and balances secara konsisten merupakan prasyarat untuk mewujudkan constitutional governance. Kebaruan penelitian terletak pada analisis keterkaitan disfungsi checks and balances pascakerusuhan Jakarta Agustus 2025 dengan kecenderungan executive heavy dalam perspektif Hukum Tata Negara Indonesia.
References
Achmad, Andyna Susiawati, and Astrid Athina Indradewi. “Hubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 470–83. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3912.
Ahmadi, Daffa Zaim, Afif Noor, and Aang Asari. “Separate Legal Entity Dalam Perseroan Terbatas Terhadap Penanggung Pajak Pada Perusahaan Pailit.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 9, no. 1 (2026): 169–80. https://doi.org/10.2307/299558.3.
Amelia, Tina. “Ambiguitas Prinsip Separate Legal Entity Dalam PT Perseorangan Sebagai Badan Hukum Tunggal.” Jurnal Multidisiplin Borobudur 2, no. 1 (2025): 32–44.
Amin, Rahman. Tindak Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023.
Apandi, Berlyana Helvy, Putu Anjani Widhi Putri, Ananda Rifki Ariputra, Febrina Milania Putri, and Rohmawati Putri Aprilia. “Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Dalam Kasus Forced Delisting.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 796–811. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7076.
Ariani, Nevey Varida. “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat Dalam Tindak Pidana Korporasi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 1 (2020): 71–84. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.71-84.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Darmawan, Akmal Budi. “Batasan Perlindungan Hukum Perseroan Terbatas Dalam Perspektif Piercing the Corporate Veil (Analisis Putusan Pengadilan No. 47/Pdt.G/2021/PN. Mtr).” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1663.
Desi, Natasya, and Sofa Laela. “Analisis Yuridis Atas Implementasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Perseroan Terbatas Di Indonesia.” Iblam Law Review 4, no. 3 (2024): 234–47. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.525.
Hadju, Adnan Fawwaz. “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat Dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 12 (2023): 1–8. https://doi.org/10.5281/zenodo.8062374.
Hariara, Glen Yehezkiel, and Christin Septina Basani. “Pertanggungjawaban Dan Akibat Hukum Perseroan Terbatas Terkait Beneficial Ownership.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10, no. 3 (2024): 635–48. https://doi.org/10.55809/tora.v10i3.405.
Ibrahim, Muhammad Anwar. “Analisis Hukum Atas Peran Dan Tanggung Jawab Direktur Nominee Dalam Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 1 (2023): 44–52. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.9013.
Informasi, Aksi. “Studi Kasus Rafael Alun: Penerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar.” Pusat Edukasi Antikorupsi, 2025.
Masyhudi, Din, and St. Hadijah Wahid. “Pertanggungjawaban Hukum: Analisis Konsep, Teori, Dan Implementasinya.” JURIHUM : Jurnal Inovasi Dan Humaniora 2, no. 6 (2025): 507–9.
Meidianto, Gunawan, Amri Panahatan Sihotang, and Aan Tawli. “Penerapan Restorative Justice Melalui Sanksi Adat Terangkat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan.” Journal Juridisch 3, no. 1 (2025): 48–60. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11400.
“Perkara Penerimaan Gratifikasi Atau Yang Mewakilinya Terkait Pemeriksaan Perpajakan Pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI.” KPK, 2023.
Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98–111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.
Raihan, Fadhil, and Nurnita Sulistiowati. “Kebebasan Pencucian Uang Dipengaruhi Oleh Keahlian Pidana Menguasai : Placement, Layering, Dan Integration (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumberdaya Manusia).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 694–701. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.610.
Saipudin, Lalu, Salim HS., Rodliyah, and Laely Wulandari. “The Concept of Corporate Criminal Liability in the Indonesian Criminal Law System.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 13, no. 2 (2025): 475–99. https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1817.
Syakur, Syahrijal. “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Sebagai Pelaku Pencucian Uang Dan Kejahatan Lainnya Dalam Perseroan Terbatas.” AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism 1, no. 1 (2022): 101–12. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.28.
Syarief, Ika Suryani. “Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar.” Suarasurabaya.Net. 2023.
Timdetikcom. “Penjara 14 Tahun Dan Bayar Rp 10 M Bagi Rafael Alun.” Detiknews, 2024.
Widjaja, Jety, and Hery Firmansyah. “Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Korporasi Yang Diolah Sebagai Cangkang Illegal Studi Kasus Putusan Kasasi No. 5009 K/Pid. Sus/2025.” Jurnal Impresi Indonesia 4, no. 11 (2025): 5286–99. https://doi.org/10.58344/jii.v4i11.7227.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.








Citedness in Scopus 

