Kondisi Normatif Sertifikat Elektronik Dalam Memberikan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah 21 9

Authors

  • Gede Wahyu adipramartha Universitas Udayana
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.14449

Keywords:

Hak Atas Tanah, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Sertifikat Elektronik

Abstract

This study aims to analyze the factors that hinder and support the change from conventional land title certificates to electronic certificates and examine the normative conditions of electronic certificates in providing certainty and legal protection. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. This study departs from the existence of normative ambiguity in the use of the phrase can be done electronically as contained in Article 84 paragraph (1) of “Government Regulation Number 18 of 2021 and Article 2 paragraph (2) of the Regulation of the Minister of ATR/Head of BPN Number 1 of 2021 concerning Electronic Certificates, which gives the impression of a dualism of the legal system in regulating land title certificates between conventional and electronic systems. The results of the study indicate that the change from the land registration system to electronic certificates is part of an effort to modernize land services aimed at increasing efficiency, transparency, and legal protection. However, its implementation still faces various obstacles, such as limited infrastructure, the digital divide, minimal socialization, and unclear norms that lead to legal uncertainty and the degradation of the evidentiary power of electronic certificates, which only serve as valid evidence but do not yet have the full evidentiary power of conventional certificates. Therefore, norm reconstruction and regulatory harmonization are needed to clarify the legal basis, strengthen the validity of evidence, and realize electronic certificates that provide certainty and legal protection.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat dan mendukung perubahan sertifikat hak atas tanah konvensional menuju sertifikat elektronik serta mengkaji kondisi normatif sertifikat elektronik dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini beranjak dari adanya kekaburan norma dalam penggunaan frasa ‘‘dapat dilakukan secara elektronik’’ sebagaimana termuat dalam Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang menimbulkan kesan adanya dualisme sistem hukum dalam pengaturan sertifikat hak atas tanah antara sistem konvensional dan sistem elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sistem pendaftaran tanah menuju sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan infrastruktur, kesenjangan digital, minimnya sosialisasi, serta kekaburan norma yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan terdegradasinya kekuatan pembuktian sertifikat elektronik yang hanya berstatus sebagai alat bukti yang sah, tetapi belum memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana sertifikat konvensional”. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma dan harmonisasi regulasi untuk memperjelas dasar hukum, memperkuat validitas pembuktian, serta mewujudkan sertifikat elektronik yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah di Indonesia.

References

Adinda, A, A Tira, and J Juliati. “Kedudukan Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah.” Clavia 21, no. 3 (2023): 411–19. https://doi.org/10.56326/clavia.v21i3.4006.

Alimuddin, N H. “Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” SASI 27, no. 3 (2021): 335–45. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509.

Arba, H. M. Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah. Bengkulu: Sinar Grafika, 2022.

Arba, M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Atmoko, D, and L Purbowati. “Analisis Perjanjian Dalam Mencapai Kepastian Hukum Berbasis Nilai Keadilan,” 2024.

Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan. “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” 2025.

Barat, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera. “Apa Sih Pentingnya Sertifikat Elektronik?”, 2025.

Budianto, A S, I Fransisca, and D D Tedjokusumo. “Perluasan Dari Alat Bukti Tertulis Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata.” Law, Development and Justice Review 7, no. 2 (2024): 124–40. https://doi.org/10.14710/ldjr.v7i2.21709.

Dewi, R.A.R.M., and C Susantio. “Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 9 (2024): 3382–92. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i9.1441.

Diani, R, and R D Sinaga. “Pelaksanaan Pelayanan Pengecekan Sertifikat Hak Milik Secara Elektronik Sebelum Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Notaris Yang Berkedudukan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Palembang.” Nova Juris: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2024): 1–12.

Diantha, I Made Pasek, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. Metode Penelitian Hukum & Penulisan Disertasi. Denpasar: Swasta Nulus, 2018.

Ghaniyyu, F F, Y Pujiwati, and B Rubiati. “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 172–87. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4927.

Gunakaya, A W. “Kedudukan Lex Ne Scripta Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 22, no. 1 (2010): 1–29. https://doi.org/10.25072/jwy.v22i1.15.

Habibi, S A, G S Prambudi, T Trisnawati, and R Wulandari. “Transformasi Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi Dan Tantangan Sertipikat Elektronik Di Indonesia.” Rio Law Jurnal 6, no. 1 (2025): 499–507. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1582.

Halilah, S, and M F Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. 2 (2021): 56–65. https://doi.org/10.47498/siyasah.v4iII.813.

Heriansyah, R, B F Sihombing, E Tarsono, and T Samosir. “Kesalahan Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Terhadap Objek Tanah Yang Sama.” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s 7, no. 1 (2025): 98–109. https://doi.org/10.35814/otentiks.v7i1.7821.

Hidayah, S, E Hariyani, L Mukarromah, A Niravita, and M A H Fikri. “Tantangan Dan Peluang Sertifikat Elektronik Dalam Reformasi Pendaftaran Tanah Di Era Digital.” Jurnal Ilmiah Nusantara 1, no. 6 (2024): 186–99. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2793.

Kaniyawati, S. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata Sebagai Alat Bukti Otentik Di Indonesia.” Journal Of Literature Review 1, no. 1 (2025): 7–12.

Maulana, H, N Nugraha, R Arinda, M Fikri, and R Wahanisa. “Urgensi Sertifikat Elektronik Dengan Pemantauan Berbasis AI Untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah Dan Mitigasi Mafia Tanah Di Indonesia.” Journal Customary Law 2, no. 1 (2024): 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3304.

Nur, Aisah, Zaenal Arifin, and Purnama Shonia Hugeng. “Kesadaran Masyarakat Terhadap Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Journal Juridisch 1, no. 1 (2023): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i1.6762.

Priscilla, M, D L Nova, and S N Fajriah. “Keabsahan Hukum Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Persidangan.” UIR Law Review 8, no. 2 (2024): 68–84. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.8.2.18947.

Putra, E A M, G D H Wibowo, and M Minollah. “Legal Vacuum in Indonesian Administrative Law: Urgency of Policy Regulation.” Indonesian Journal of Law and Economics Review 19, no. 1 (2024): 10–21070. https://doi.org/10.21070/ijler.v19i0.1024.

Putra, R A, and A Winanti. “Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 835–52. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8665.

Putranto, M I D, and A Mansyur. “Urgensi Penerapan Sertipikat Tanah Secara Elektronik.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 12, no. 1 (2023): 15–26. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.3018.

Sari, Nora Hilma. “Bentuk Perlindungan Hukum Penerbitan Sertifikat Tanah Berbasis Elektronik (Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik).” Journal Sains Student Research 2, no. 1 (2024): 773–84.

Sinaga, “Kehadiran Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Perkembangan Hukum Pembuktian Sebagai Dampak Kemajuan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 11, no. 2 (2025): 478–97. https://doi.org/10.55809/tora.v11i2.581.

Sugianto, Q F. “Peluang Dan Tantangan Calon Notaris Dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital.” Notarius 12, no. 2 (2019): 656–68. https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.28901.

Supartini, T, and Meysita Arum Nugroho. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021.” IBLAM Law Review 5, no. 1 (2025): 56–62.

Syabbani, M Z. “Implementasi Hukum Atas Berlakunya Sertifikat Elektronik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.” Universitas Islam Sultan Agung, 2024.

Syafitri, E, J Yogopriyatno, and A A Zulhakim. “Kesiapan Implementasi Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik Di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.” In IAPA Proceedings Conference, 196–215, 2024. https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1127.

Downloads

Published

2026-09-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Gede Wahyu adipramartha, & Nyoman Satyayudha Dananjaya. (2026). Kondisi Normatif Sertifikat Elektronik Dalam Memberikan Kepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(4), 2413-2436. https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.14449