Rekonstruksi Pengaturan Pelayanan Aborsi bagi Kelompok Rentan dalam Perspektif Hak Kesehatan Reproduksi 55 14
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14407Keywords:
Rekonstruksi Hukum, Pelayanan Aborsi, Kelompok Rentan, Hak Kesehatan Reproduksi, Pelindungan HukumAbstract
This study aims to formulate a legal reconstruction of abortion services for vulnerable groups from the perspective of reproductive health rights in Indonesia. Existing abortion regulations (Law No. 17/2023, Government Regulation No. 28/2024, and Ministry of Health Regulation No. 2/2025) continue to face normative and implementation gaps due to rigid bureaucratic procedures, criminal law ambiguities, social stigma, and legal uncertainty for medical personnel. Utilizing normative legal research with statutory and conceptual approaches, this paper analyzes regulatory disharmonies and barriers to healthcare accessibility. The findings reveal the urgency of normative reconstruction through the reformulation of Articles 117 and 118 of Government Regulation No. 28/2024, encompassing simplified evidence mechanisms based on medical-psychological assessments, gestational age discretion, legal protection for medical personnel, and an integrated victim-centered service system with affirmative action. The novelty of this study lies in an integrative reconstruction model combining human rights approaches, Philipus M. Hadjon's legal protection theory, Gustav Radbruch's legal purpose theory, and affirmative action policies. Theoretically and practically, this study contributes significantly to advancing health law doctrines and providing a strategic policy framework for regulatory harmonization to achieve legal certainty, substantive justice, and inclusive fulfillment of reproductive health rights for vulnerable groups.
Penelitian ini bertujuan merumuskan rekonstruksi hukum pelayanan aborsi bagi kelompok rentan dalam perspektif hak kesehatan reproduksi di Indonesia. Pengaturan aborsi yang berlaku (UU No. 17/2023, PP No. 28/2024, dan Permenkes No. 2/2025) masih menghadapi kesenjangan normatif dan implementatif akibat prosedur birokratis yang ketat, kerancuan pidana, stigma sosial, dan minimnya kepastian hukum bagi tenaga medis. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menganalisis disharmoni regulasi serta hambatan aksesibilitas layanan bagi kelompok rentan. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi normatif melalui reformulasi Pasal 117 dan Pasal 118 PP No. 28/2024 yang mencakup penyederhanaan mekanisme pembuktian berbasis asesmen medis-psikologis, diskresi usia kehamilan, perlindungan hukum bagi tenaga medis, serta pembentukan sistem pelayanan terpadu berbasis korban dan aksi afirmatif. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada formulasi model rekonstruksi yang secara integratif memadukan pendekatan hak asasi manusia, teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, teori tujuan hukum Gustav Radbruch, dan kebijakan afirmatif. Secara teoretis dan praktis, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam pengayaan doktrin hukum kesehatan serta menyediakan acuan kebijakan strategis untuk harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum, keadilan substantif, dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan secara inklusif.
References
Anwar, Arman. Hukum Kesehatan Praktik Kedokteran Telemedicine. Yogyakarta: Deepublish digital, 2023. https://www.google.co.id/books/edition/Hukum_Kesehatan_Praktik_Kedokteran_Telem/6dQ-EQAAQBAJ?hl=id&gbpv=0.
Boehme, Catharina. “Safe Abortion Is Life-Saving Healthcare.” WHO South-East Asia, 2025. https://www.who.int/southeastasia/news/speeches/detail/international-safe-abortion-day-2025.
Dawson, Angela, Alec Ekeroma, Donald Wilson, Amanda Noovao-Hill, Leeanne Panisi, Brooke Takala, Kirsten Black, and Deborah Bateson. “How Do Pacific Island Countries Add up on Contraception, Abortion and Reproductive Coercion? Guidance from the Guttmacher Report on Investing in Sexual and Reproductive Health.” Reproductive Health 18, no. 1 (2021): 68. https://doi.org/10.1186/s12978-021-01122-x.
Hadjon, Philipus M. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Edisi Khusus.” Jogjakarta: Peadaban, 2007.
Hayati, Fauziah. “Hak Asasi Perempuan Dalam Hukum Islam.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 16, no. 3 (2022): 1095–1102. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i3.1026.
Herman, Vianica, and Christin Septina Basani. “Analisis Hukum Pengaturan Akses Layanan Aman Untuk Tindakan Aborsi Bagi Korban Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Perlindungan Kesehatan Reproduksi Perempuan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Bhirawa Law Journal 5, no. 2 SE-Articles (January 3, 2025): 209–19. https://doi.org/10.26905/blj.v5i2.13141.
Hikmah, Maulidhatul Mamluatil. “Perlindungan Hak-Hak Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Mental Korban Rudapaksa.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 1 (2025): 17–27. https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jhi.v4i1.1173.
Irawan, Anang Dony, Supriyono Supriyono, Vavirotus Sholichah, and Meiliana Nurcahyani. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Peraturan Hukum Dan HAM. UMSurabaya Publishing, 2023.
Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025, Pub. L. No. 2, Indonesia 1 (2025).
Komnas Perempuan. “Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025.” Jakarta, 2026. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025.
KPPPA, Biro Humas. “Menteri PPPA: Banyak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Tidak Berani Melapor.” Jakarta, 2025. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor.
Kusnadi, S. Kajian Hukum Regulasi Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis. Penerbit NEM, 2023. https://books.google.co.id/books?id=ab3FEAAAQBAJ.
Lisnawati, Lilis, Mirra Noor Milla, and Dicky C Pelupessy. “Urgensi Perubahan Kebijakan Aborsi Di Indonesia.” Deviance Jurnal Kriminologi 3, no. 1 (2019): 24–36. https://doi.org/https://doi.org/10.36080/djk.869.
M, Anwar. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Pemerkosaan.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial 2, no. 2 SE-Articles (n.d.): 243–57. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1777.
Manullang, E. Fernando M. “Misinterpretasi Ide Gustav Radbruch Mengenai Doktrin Filosofis Tentang Validitas Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (December 30, 2022): 453–80. https://doi.org/10.22437/ujh.5.2.453-480.
Nagieb, Muhammad, and Gunawan Widjaja. “Harmonisasi Implementasi Pengaturan Tindak Pidana Aborsi Dalam UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 12 (December 25, 2025). https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v5i12.32557.
Nuri Yani. “Perlindungan Hukum Pelaku Tindak Pidana Aborsi Korban Pemerkosaan.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 4 (2024): 94–105. https://doi.org/https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1712.
Ocviyanti, Dwiana, and Maya Dorothea. “Aborsi Di Indonesia.” Journal Of The Indonesian Medical Association 68, no. 6 (October 1, 2019): 213–15. https://doi.org/10.47830/jinma-vol.68.6-2018-56.
Oktaviana Ayuningrum, Clara, Andika Wijaya, and Satriya Nugraha. “Problematika Kriminalisasi Aborsi Dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan Dan KUHP Nasional.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 4 (July 4, 2025): 371–85. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20259.
Putri, Anggie Rizqita Herda, and Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia).” Res Judicata 2, no. 1 (July 31, 2019): 170. https://doi.org/10.29406/rj.v2i1.1340.
Radbruch, G. Legal Philosophy. Harvard University Press, 1950. https://books.google.co.id/books?id=mjHhvQEACAAJ.
Sahrum M. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Qiara Media. Vol. 5. DOTPLUS Publisher, 2022.
———. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Qiara Media. Vol. 5. CV. Dotplus Publisher, 2022.
Utama, Zain Arfin, and Dewinta Asokawati. “Analisis Viktimologis Terhadap Prosedur Izin Aborsi Pada PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Juncto No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Judge : Jurnal Hukum 5, no. 02 (August 31, 2024): 409–19. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.961.
Utamie, R. “Studi Komparatif Aborsi Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Perspektif Feminist Legal Theory.” Jurnal Jendela Hukum 10 (September 28, 2023): 217–29. https://doi.org/10.24929/jjh.v10i2.2976.
Waruwu, Charidion, and Arista Candra Irawati. “Analisis Yuridis Aborsi Korban Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Undang-Undang Kesehatan.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 3 (2025): 3941–4948. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/peshum.v4i3.
Zatila, Fazia, Rus Yandi, and Rifka Zuwanda. “Kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025: Dampaknya Terhadap Hak Kesehatan Seksual Dan Reproduksi.” Jurnal Mahkamah Hukum 2, no. 1 (May 30, 2025): 30–37. https://doi.org/10.64924/vpaw8629.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.



Citedness in Scopus 

