Konstruksi Hukum Cerai Gugat akibat Judi Online dan Pinjaman Online 53 49

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.14375

Keywords:

Cerai Gugat, Hukum Perkawinan, Judi Online, Pinjaman Online

Abstract

This study aims to analyze the legal construction of contested divorce arising from online gambling and online lending in Indonesian marriage law. The issue is significant because both practices have increasingly contributed to contested divorce cases in religious courts and have shifted from socio-economic concerns into family law disputes affecting maintenance, economic stability, mutual trust, and marital continuity. The urgency of this study lies in the absence of explicit legal provisions recognizing online gambling and online lending as independent grounds for divorce, thereby creating legal uncertainty in judicial practice. This research employs normative legal research using statutory and case approaches, with primary legal materials derived from the Marriage Law, Government Regulation No. 9 of 1975, and the Compilation of Islamic Law, supported by secondary legal materials from scholarly literature and relevant legal cases. The novelty of this study lies in its normative construction positioning online gambling and online lending not merely as social or economic deviations, but as causa juridica of contested divorce through rechtsvinding. The findings show that both practices may be legally qualified as grounds for contested divorce because they result in neglect of maintenance, destruction of marital trust, accumulation of household debt, and persistent conflict that substantially undermines the legal structure of marriage.

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum cerai gugat akibat judi online dan pinjaman online dalam hukum perkawinan Indonesia. Permasalahan ini penting karena kedua praktik tersebut semakin sering memicu perkara cerai gugat di pengadilan agama dan telah bergeser dari persoalan sosial-ekonomi menjadi sengketa hukum keluarga yang memengaruhi nafkah, stabilitas ekonomi, kepercayaan pasangan, dan keberlangsungan perkawinan. Urgensi penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan eksplisit yang menempatkan judi online dan pinjaman online sebagai alasan perceraian yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan bahan hukum primer berupa UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam, serta didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah dan kasus hukum yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi normatif yang menempatkan judi online dan pinjaman online tidak sekadar sebagai penyimpangan sosial atau ekonomi, melainkan sebagai causa juridica cerai gugat melalui pendekatan rechtsvinding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keduanya secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai dasar cerai gugat karena menimbulkan penelantaran nafkah, kerusakan kepercayaan, beban utang rumah tangga, dan konflik berkepanjangan yang secara substansial merusak struktur hukum perkawinan.

References

Abrianti, Sharda, Anna Maria Tri Anggraini, and Ignatius Pradipta Probondaru. “Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat: Menyejahterakan Atau Menyengsarakan? (Studi Tentang Pandangan Masyarakat Di Wilayah Bintaro, Tangerang Selatan).” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 6, no. 4 (2024): 10420–31. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Amaluddin. “Pinjol Dan Judol Pemicu Tingginya Angka Perceraian Di Surabaya.” Metrotv, 2025.

Anam, M. Muariful. Bersama Selamanya: Membangun Pondasi Pernikahan Yang Kuat Dan Harmonis. Temanggung: Guepedia.com, 2024.

Aryani, Christina. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 27–48. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3194.

Asman. “The Negative Impact of Online Gambling on Household Harmony from the Perspective of Islamic Family Law.” Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 11–35. https://doi.org/10.61166/ahlika.v1i1.44.

Fajri, Muhamad, Zurqoni Zurqoni, and Sugeng Sugeng. “Analisis Data Kualitatif Dalam Evaluasi Kurikulum Program Studi Sarjana Pendidikan Agama Islam Di Kalimantan Timur.” Afeksi Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.35672/afeksi.v4i1.58.

Farah, Fadilah. “Faktor KDRT Sebagai Pemicu Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Bima Perspektif Maslahah: Studi Putusan PA Bima Nomor 1001/Pdt.G/2024/PA.Bm.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2025. http://etheses.uin-malang.ac.id/81589/.

Habibi, Muhammad, and Miftakhul Marwa. “Model Penyelesaian Perselisihan Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 777–94. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4059.

Hartawati, Yunita Maria Magdalena, Felicitas Sri Marniati, and Yuliana Setiadi. “Jual Beli Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri Sah: Analisis Sanksi Hukum Dalam Perspektif Teori Akibat Hukum.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 12, no. 1 (2025): 411–28. https://doi.org/10.32505/politica.v12i1.12498.

Huda, M. Nur. “Seorang Istri Gugat Cerai Suami Gara-Gara Main Judi Slot Rugi Ratusan Juta.” Tribunjateng.Com, 2023. https://jateng.tribunnews.com/2023/08/10/seorang-istri-gugat-cerai-suami-gara-gara-main-judi-slot-rugi-ratusan-juta.

Indah, Reviana Mutiara, and Irwan Triadi. “Penemuan Hukum Sebagai Implementasi Teori Hukum Dalam Menjawab Kekosongan Norma.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 4 (2025). https://doi.org/10.5281/zenodo.17333088.

Jamaludin, Ludi, Sihabudin Sihabudin, and Robby Fauji. “Pengaruh Fenomena Judi Online Dan Pinjaman Online Terhadap Pengelolaan Keuangan Pribadi Di Kalangan Masyarakat.” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 6, no. 5 (2025): 3311–26. https://doi.org/10.38035/jemsi.v6i5.

Latif, Muhammad, Lia Amaliya, and Muhamad Abas. “Pengaruh Judi Online Sebagai Penyebab Perceraian Ditinjau Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia (Studi Putusan No. 2450/Pdt.G/2024/PA.Krw).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.

Muammar, Muammar, and Iqbal Taufik. “Quo Vadis Penelitian Hukum: Sebuah Jalan Meluruskan Miskonsepsi Kecenderungan Arah Penelitian Hukum.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 634–57. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.7917.

Nofiyanti, Tike Putri, Husni Kamaludin, and St Umrah. “Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Sorong).” MUADALAH: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 161–70. https://doi.org/10.47945/muadalah.v2i2.761.

Nurhayati, Yati. Pengantar Ilmu Hukum. Edited by Ifrani Ifrani. 1st ed. Bandung: Nusa Media, 2020. https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/18052/Ifrani_Buku Ajar Sesudah_sbg Editor.pdf?sequence=3.

Pasaribu, Lidia Meriaty, and Rencan C Marbun. “Analisis Dampak Kasus Hati-Hati Judi Online Terhadap Remaja.” Pediaqu: Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora 3, no. 4 (2024): 5634–44.

Pratama, Widi Okta, Dwi Putra Jaya, and Ana Tasi Pase. “Juridical Review Of The Role Of Judges In Legal Discovery (Rechtvinding) According To The Principles Of Good Justice In Handling Cases (Civil).” Jurnal Hukum Sehasen 10, no. 2 (2024): 689. https://doi.org/10.37676/jhs.v10i2.7217.

Putri, Audrey Bilbina, Jocelyn Cherieshta, and Rasji Rasji. “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu Ke Masyarakat.” Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial 10, no. 4 (2024): 570–74. https://doi.org/10.5281/zenodo.11108929.

Putri, Hanifah Alya, Dianah Fikriya, Ani, Fisqiyatur Rohmah, and Dede Ika Murofikoh. “Analisis Terhadap Peningkatan Kasus Perceraian Akibat Faktor Ekonomi Di Pengadilan Agama Serang.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 16, no. 2 (2025). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. “Statistik Perkara Peradilan Agama Tahun 2025.” Badilag MA RI, 2025.

RI, PPATK. “Laporan Aktivitas Transaksi Judi Online Tahun 2025.” RI, PPATK, 2025.

Royani, Indah. “Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 3460/Pdt.G/2023/PA.JB).” Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, 2024. https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/627/.

Sania, Eka Nur, Ahmad Munir, and Rusydi. “Dasar Alasan Gugat Cerai Oleh Istri Terhadap Suami Yang Kecanduan Judi Online.” Law Specialist 1, no. 1 (2024): 100–109.

Shobirin, Muhamad, and Labibul Wildan. “Fenomena Cerai Gugat Akibat Kekerasan Ekonomi Berbasis Digital (Pinjaman Online Dan Judi Online): Studi Kasus Di Kabupaten Lumajang.” Rausyan Fikr 3, no. 2 (2024): 9–16. https://ejurnal.staibustanululum.ac.id/index.php/rausyan-fikr/article/view/83.

Sihombing, Agustinus, Ranat Mulia Pardede, Fahmi Amrico, Herman Herman, Eko Murti Saputra, Armansyah Armansyah, and Heru Iskhan. Hukum Perlindungan Konsumen. Edited by Moh Suardi. 1st ed. Sumatera Barat: CV Azka Pustaka, 2023.

Simanjuntak, Saut. “Pinjol Dan Judol Penyebab Perceraian, 1.121 Istri Di Semarang Gugat Cerai.” upradio.id, 2025.

Tima, Dwiki Alfarisyi Mane, and Musleh Harry. “Sengketa Rumah Tangga Yang Dipicu Kecanduan Judi Online: Perspektif Hukum Keluarga Islam.” KARTIKA: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 3 (2025): 2408–24.

Downloads

Published

2026-09-08

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muhammad Sidik Ajib Ibrahim, Pristika Handayani, & Alwan Hadiyanto. (2026). Konstruksi Hukum Cerai Gugat akibat Judi Online dan Pinjaman Online. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(4), 2294-2314. https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.14375