Konflik Norma Pemanggilan Notaris dalam Perkara Pidana Perpajakan

Authors

  • Ko Susy Tanzil Magister Kenotariatan Universitas Tarumanagara
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14343

Keywords:

Aparat Penegak Hukum, Notaris, Perundang-Undangan

Abstract

This study aims to analyze the disharmony of norms concerning the summoning of notaries by law enforcement officials in tax crime cases between Article 66 of the Law on Notary Position and Article 7 paragraph (5) letter e of Supreme Court Regulation Number 3 of 2025. The urgency of this study arises from the absence of clear procedural synchronization, which creates legal uncertainty, overlapping authority, and potential violations of notarial confidentiality and due process of law. Previous studies have generally focused on the position of notaries as witnesses or on notarial ethics, but have not specifically examined the vertical normative conflict between the Law on Notary Position and Supreme Court Regulation Number 3 of 2025 in tax crime proceedings. This study employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches with qualitative legal analysis. The findings reveal that the summoning of notaries in tax crime cases must still obtain prior approval from the Notary Honorary Council as mandated by Article 66 of the Law on Notary Position. The novelty of this study lies in the formulation of a vertical harmonization framework that positions the Law on Notary Position as the primary procedural norm and Supreme Court Regulation Number 3 of 2025 as a technical evidentiary norm, thereby strengthening legal certainty, ensuring due process of law, and protecting the dignity of the notarial office.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmonisasi norma mengenai pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum dalam perkara pidana perpajakan antara Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 7 ayat (5) huruf e Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025. Urgensi penelitian ini muncul karena belum adanya sinkronisasi prosedural yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta potensi pelanggaran terhadap kerahasiaan jabatan notaris dan due process of law. Penelitian sebelumnya umumnya hanya membahas kedudukan notaris sebagai saksi atau etika profesi notaris, namun belum secara khusus mengkaji konflik norma vertikal antara UUJN dan Perma 3/2025 dalam perkara pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta analisis hukum kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan notaris dalam perkara pidana perpajakan tetap wajib memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan kerangka harmonisasi vertikal yang menempatkan UUJN sebagai norma prosedural utama dan Perma 3/2025 sebagai norma teknis pembuktian, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, menjamin due process of law, dan melindungi martabat jabatan notaris.

References

Aflah, Muhammad Nur, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, dan Kadi Sukarna. “Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 631–50. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4279.

Almaida, Zennia, dan Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif bagi Pengguna Uang Elektronik dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai.” Privat Law 9, no. 1 (2021): 218–26. https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.28858.

Amuwardhani, Kevin Mahesa, Antonius Maria, dan Laot Kian. “Konstruksi Hukum Indonesia atas Integrasi Flag State dan Port State terhadap Kejahatan Maritim.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 8–12. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13003.

Aziza, Qonitah Annur, Aprilia Trisanti, dan Kiki Aristyanti. “Penormaan dan Pelaksanaan Kewajiban Ingkar Notaris.” Perspektif Hukum 20, no. 2 (2020): 280–305. https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/858.

Fachri, Ferinda K. “Ketua MA Tegaskan PERMA 3/2025 Perkuat Kepastian Hukum Perkara Pidana Pajak.” hukumonline, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-ma-tegaskan-perma-3-2025-perkuat-kepastian-hukum-perkara-pidana-pajak-lt69b2f580aff8f.

Ghuto, Ilham Prabowo, Patricia Audrey Ruslijanto, Diah Aju, dan Wisnu Wardani. “Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 570–85. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8981.

Kholidah, Putra Halomoan Hasibuan, Muhammad Reza Alamansyah, Ade Fitri Ramadani, dan Amil Keramat. Notaris dan PPAT di Indonesia Aplikasi Teori dan Praktik Dalam Pembuatan Akta. Diedit oleh Nurhotia Harahap. Yogyakarta: Semesta Aksara: Yogyakarta, 2023.

Koagouw, Glady Angela Rut, dan Indrati. “Kewajiban Notaris Dalam Memenuhi Hak Karyawannya Sebagai Implementasi Sumpah Jabatan.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (2025): 3128–40. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4276.

Kurniawan, Wahyu, M Yamani, dan Emelia Kontesa. “Perlindungan dan Tanggung Jawab Hukum Karyawan Notaris sebagai Saksi Instrumenter dalam Akta Notaris.” Jurnal Multimedia Dehasen 5, no. 2 (2026): 855–62.

Mardiansyah, Alfiyan, Neisa Angrum Adisti, Iza Rumesten RS., Rizka Nurliyantika, dan Muhammad Syahri Ramadhan. “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana yang Melibatkan Notaris.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 9, no. 1 (2020): 48–58. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i1.596.

Markuat. “Dampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuah Negara dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan.” Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 3, no. 1 (2022): 80–97. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/jphi/article/view/336.

Maya, Evi Apita. “Kedudukan dan Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Pembinaan terhadap Notaris.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2017): 246–62.

Neltje, Jeane, dan Indrawieny Panjiyoga. “Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 2034–39. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5584.

Putri, Eka Ratna, Benny Djaja, dan Maman Sudirman. “Perlindungan Yuridis dan Peran Staf Notaris sebagai Saksi dalam Akta.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 2 (2025): 126–33. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i2.675.

Rahayu, Aisya, Yoserwan, dan Wetria Fauzi. “Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Balasan Dari Majelis Kehormatan Notaris.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 1 (2025): 61–74. https://doi.org/10.31933/k5820e91.

Rengkuan, Nataila H.M., Daud M. Liando, dan Dolad K. Monintja. “Efektifitas Kinerja Pemerintah Dalam Progam Reaksi Respon Realief Daerah (R3D) Di Kabupaten Minahasa.” Jurnal Governance 3, no. 1 (2023): 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/governance/article/view/47444.

Sabil, Frendi, dan David Maruhum Lumban Tobing. “Implikasi Hukum Bagi Notaris yang Menjadi Pejabat Negara Melebihi Batas Maksimum Waktu Cuti Notaris.” Jurnal Darma Agung 32, no. 4 (2024): 262–68. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4512.

Suganda, Rangga. “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 03 (2022): 2859–66. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485.

Sulung, Undari, dan Mohamad Muspawi. “Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, Tersier.” Jurnal Edu Research : Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS) 5, no. 3 (2024): 110–16. https://doi.org/10.47827/jer.v5i3.238.

Suriana, Ricky Kurniawan, Sherly Tay, Adi Saputro, dan Fendi Maruba Parlindungan Hutahean. “Analisis Kedudukan Notaris Sebagai Saksi dalam Proses Penyidikan Ditinjau dari Etika Profesi Notaris.” Horizon: Indonesian Journal of Multidisciplinary 3, no. 2 (2025): 88–96. https://doi.org/10.54373/hijm.v3i2.3723.

Turnip, Rustam Efendi. “Konsep Dasar Terkait Due process of law.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 2 (2026): 221–31.

Yuliana, Yuliana, Ismail Ismail, dan Puguh Aji Hari Setiawan. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Berindikasi Tindak Pidana Dalam Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 5 (2024): 274–88. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.432.

Zaenal, Hery Kurniawan. “Hakikat Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagai Upaya Perlindungan Hukum pada Notaris dalam Proses Peradilan.” Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 1, no. 2 (2022): 85–94. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.867.

Zakaria, Riana, Subekti, Dudik Djaja Sidarta, dan Yoyok Ucuk. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 1014/Pid.B/2023/PN.Sby).” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 3, no. 6 (2023): 8–14. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/courtreview/article/view/1123.

Zulkhainen, Qurratu Uyun Ramadani. “Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris.” Officium Notarium 2, no. 1 (2023): 120–29. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art13.

Downloads

Published

2026-05-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tanzil, K. S., & Benny Djaja. (2026). Konflik Norma Pemanggilan Notaris dalam Perkara Pidana Perpajakan. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(3), 1653-1674. https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14343