Kedudukan Royalti Hak Cipta sebagai Harta Bersama Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14265Keywords:
Hak Cipta, Harta Bersama, Perceraian, Royalti LaguAbstract
This study aims to analyze the legal status of song copyright royalties as joint marital property after divorce and their legal implications within the Indonesian legal system. The urgency of this research stems from the existing regulatory vacuum regarding the status and distribution mechanism of copyright royalties generated during marriage, which has created legal uncertainty and increased the potential for prolonged property disputes. This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual approaches, supported by qualitative analysis of legal materials obtained through library research. The findings reveal that copyright royalties generated and economically exploited during marriage may be classified as joint marital property because they constitute economic rights with proprietary value, despite the sui generis nature of copyright that remains inherently attached to the creator. The West Jakarta Religious Court Decision Number 1622/Pdt.G/2023/PA.JB reinforces the legal construction that royalties may be divided as joint property without diminishing the creator’s moral rights. The novelty of this study lies in the development of the concept of sustainable economic assets, which reconceptualizes copyright royalties as intangible assets that continuously generate economic benefits and remain divisible after divorce. The study contributes to the expansion of the doctrine of marital property in Indonesian family law by incorporating intellectual property-derived income into the category of joint assets and provides a conceptual framework for future regulations governing post-divorce royalty distribution.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum royalti hak cipta lagu sebagai harta bersama pasca perceraian serta implikasi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia. Urgensi penelitian ini berangkat dari kekosongan norma yang menyebabkan belum adanya pengaturan yang jelas mengenai status dan mekanisme pembagian royalti hak cipta yang diperoleh selama perkawinan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa yang berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa royalti hak cipta yang lahir dan menghasilkan manfaat ekonomi selama perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bersama karena merupakan hak ekonomi yang memiliki nilai kebendaan, meskipun hak cipta tetap memiliki karakter sui generis yang melekat pada pencipta. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB memperkuat konstruksi hukum bahwa royalti dapat menjadi objek pembagian harta bersama tanpa menghilangkan hak moral pencipta. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan konsep aset ekonomi berkelanjutan (sustainable economic assets) yang menempatkan royalti hak cipta sebagai aset tidak berwujud yang menghasilkan manfaat ekonomi secara terus-menerus dan tetap dapat dibagi pasca perceraian. Kontribusi penelitian ini adalah memperluas doktrin harta bersama dalam hukum keluarga Indonesia dengan memasukkan pendapatan berbasis kekayaan intelektual sebagai objek harta perkawinan.
References
Afifa, Erina Nur, and Dwi Aryanti Ramadhani. “Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan.” Jurnal USM Law Review 8, no. 3 (2025): 2314–31. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12993.
Agustina, Monica Sri Astuti, and Aulia Rahman Hakim. “Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.” Yustitiabelen 11 (2025): 1–2. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1397.
Apsari, Kirana, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Model Pengaturan Pembagian Harta Bersama Pada Proses Perceraian Yang Bersumber Dari Royalti Hak Cipta.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 19, no. 1 (2025): 1–16. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2025.v19.4931.
Arifardhani, Y. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2020.
Asnawi, M. N. Hukum Harta Bersama. Jakarta: Kencana, 2020.
Fila Asmara, Callesta Aydelwais De, Zaenal Arifin, and Fahruddin Mubarok Anwar. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 860. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7499.
Fitriani, Maulida, and Handar Subhandi Bakhtiar. “Perbandingan Royalty Hak Cipta Menjadi Harta Bersama Antara Indonesia Dan Malaysia Perkawinan Menjadi Harta Bersama Dan Juga Dalam Pasal 1 Huruf f Kompilasi Hukum Yang Diperoleh Baik Sendiri-Sendiri Atau Bersama Suami-Isteri Dalam Ikatan Perkawinan” 3, no. Rinjani 2024 (2025): 130–43. https://doi.org/10.59841/intellektika.v3i3.2792.
Fuady, M. Konsep Hukum Perdata. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
Haq, Miftahul, and Akbarizan Akbarizan. “Tinjauan Hukum Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Yang Berasal Dari Intellectual Property Rights (Ipr) Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merek.” Jotika Research in Business Law 2, no. 1 (2023): 30–42. https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i1.76.
Harjono, Z. Adlhiyati, M. N. Imanullah, and S. W. Yuliati. Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2019.
Hukumonline.com. “Royalti Sebagai Harta Bersama Dan Cara Pembagian Pasca Putusan Cerai,” 2023.
Indonesia, Sekretariat Republik. “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Indonesia, 2014.
Kaye, D. Bondy Valdovinos. “Renting Royalties: How the Assetization of Music Copyrights Contributes to Inequality for Musicians.” Sage Journals 47, no. 7 (2025): 1394–1412. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/01634437251341715.
Kesowo, B. Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jakarta: Sinar Grafika, 2025.
Mashdurohatun, Anis. “Transfer of Intellectual Property Rights (Studies on the Division of Joint Property (Gono-Gini) Post-Divorce).” Atlantis Press 121, no. Inclar 2019 (2020): 70–75. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200226.014.
Mashdurohatun, Anis, Jamadi Jamadi, and Eman Suparman. “Developing Intellectual Property Rights as Joint Assets Post-Marriage Decisions Based on Justice.” Scholars International Journal of Law, Crime and Justice 5, no. 12 (2022): 527–36. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2022.v05i12.003.
Nasution, R. J. P. Interface Hukum Kekayaan Intelektual Dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.
Patrimonium, Lex. “Royalti Sebagai Harta Bersama Dan Akibat Hukumnya Dalam Perceraian.” Lex Patrimonium. Vol. 4, 2025.
Putri, Harisa Nanda. “Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Menurut Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 04, no. 01 (2025): 84. https://doi.org/10.24967/jaeap.v4i01.4073.
Ramadhani, D. A., and S. H. Sulastri. Hukum Orang Dan Keluarga Perdata. Jakarta: Damera Press, 2025.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] (1847).
———. Kompilasi Hukum Islam (1991).
———. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (2021).
———. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (2019).
Rinjani, Dewi, and Diana Tantri Cahyaningsih. “Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Dalam Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama No . 1622 / Pdt . g / 2023 / PA . JB Dewi Rinjani Diana Tantri Cahyaningsih 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Yang Bertujuan Untuk Memberikan Aturan Yang Jel.” Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 264–71. https://doi.org/10.62383/humif.v1i3.340.
Rizqullah, Umar, and Fokky Fuad. “Perbandingan Hukum Dalam Pembagian Royalti Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan: Indonesia, Malaysia, Dan Amerika Serikat.” UNES Law Review 7, no. 1 (2024): 158–68. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.
Roisah, Kholis, and Arsya Yustisia Zahra. “Pembagian Kekayaan Bersama Berupa Royalti Hak Cipta Dalam Perceraian.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1586–1600. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.8933.
Ruslan, Dyah Auliah Rachma. “Royalti Lagu Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Islam.” Jurnal Tana Mana 5, no. 2 (2024): 227–41. https://doi.org/10.33648/jtm.v5i2.487.
Sandra, Lulu, and Yusuf Hidayat. “Analisis Royalti Lagu Sebagai Harta Gono Gini Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam ( Studi Putusan Nomor 1622 / PDT . G / 2023 / PA . JB ).” Jurnal USM Law Review 6, no. 4 (2024): 12413. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.
Septiani, Dini Lionita, Wahyu Setiawan, Nency Dela Oktora, Nawa Angkasa, and Henky Fernando. “Kontroversi Putusan Hukum Tentang Royalti Hak Cipta Lagu Sebagai Harta Bersama.” Al-Mizan 21, no. 1 (2025): 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.30603/am.v21i1.5622.
Siregar, Bismar. “Pembagian Royalti Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Harta Bersama Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Judge: Jurnal Hukum 06, no. 02 (2025): 48–55. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1256.
Suara.com. “Ahmad Dhani Tuntut Pembagian Royalti Ke Maia Estianty: Kalau Gue Bisa Balik Ke Masa Lalu Gue Gak Biarkan Dia Jadi Artis,” 2023.
Sunputri, Margareta Fanandi, Mardi Handono, and Nuzulia Kumala Sari. “Management of Royalties on Songs and/or Music in Indonesia.” Law Review 25, no. 1 (2025): 72–91. https://doi.org/https://doi.org/10.19166/lr.v25i1.7324.
Suryahartati, D. “Royalty Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan Di Indonesia : Trilemma Yuridiksi.” Recital Review 6, no. 2 (2024): 236–253. https://doi.org/10.22437/rr.v6i2.34360.
Widiarty, W. Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.
Yusuf, Nurullah Wahdania, Weny Almoravid Dungga, and Nurul Fazri Elfikri. “Arrangements for the Distribution of Song Royalties as Joint Property Are Regulated in Copyright Law.” Estudiante Law Journal 6, no. 2 (2024): 299–312. https://doi.org/10.33756/eslaj.v6i2.26796.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.


Citedness in Scopus 

