Pertanggungjawaban Pelaku Usaha atas Produk Cacat dalam Hukum Konsumen

Authors

  • M Fikri Ibnu Sasani Universitas Riau Kepulauan
  • Pristika Handayani Universitas Riau Kepulauan
  • Alwan Hadiyanto Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14203

Keywords:

Konsumen, Perlindungan Konsumen, Produk Cacat, Tanggung Jawab

Abstract

This study aims to examine and analyze the liability of business actors for defective products from the perspectives of civil law and consumer protection law. The research is motivated by the increasing circulation of defective products that cause losses to consumers, as well as the weak position of consumers in proving business actors’ fault in product liability disputes. This condition indicates that the existing legal framework has not fully provided effective legal protection and legal certainty for consumers. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches, supported by descriptive-analytical specifications through library research. The novelty of this study lies in the integrative analysis between the Consumer Protection Law and the Indonesian Civil Code in constructing a more comprehensive model of business liability for defective products. The results reveal that business liability in defective product cases includes contractual liability, tort liability, and the application of strict liability principles. However, the implementation of strict liability under the Consumer Protection Law has not yet been fully effective because business actors are still allowed to avoid liability by proving that consumer negligence caused the loss. Normatively, this condition weakens consumer protection and creates an imbalance in the burden of proof between consumers and business actors. Therefore, strengthening the formulation of strict liability and harmonizing consumer protection regulations with civil law principles are necessary to achieve more effective, just, and legally certain consumer protection.

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pelaku usaha atas produk cacat dalam perspektif hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya peredaran produk cacat yang merugikan konsumen serta lemahnya posisi konsumen dalam membuktikan kesalahan pelaku usaha dalam sengketa product liability. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang efektif bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam membangun model pertanggungjawaban pelaku usaha atas produk cacat secara lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha mencakup tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab perbuatan melawan hukum, serta penerapan prinsip strict liability. Namun demikian, penerapan prinsip strict liability dalam UUPK belum berjalan secara optimal karena pelaku usaha masih diberikan ruang untuk menghindari tanggung jawab melalui pembuktian bahwa kerugian timbul akibat kesalahan konsumen. Secara normatif, kondisi tersebut menyebabkan perlindungan konsumen belum sepenuhnya efektif dan menimbulkan ketimpangan pembuktian antara konsumen dan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan formulasi strict liability dan harmonisasi pengaturan antara hukum perlindungan konsumen dan hukum perdata guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.

 

 

References

Apippullah, Akhmad, Kurniawan, dan Nizia Kusuma Wardani. “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Atas Cacat Tersembunyi Pada Pembelian Kendaraan Bekas Online Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999.” Commerce Law 4, no. 2 (2024): 413–21. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5268.

Ariyanto, Banu, Hari Purwadi, dan Emmy Latifah. “Tanggung Jawab Mutlak Penjual AKibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 107–26. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p107-126.

Cherieshta, Jocelyn, Audrey Bilbina Putri, dan Rasji. “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum; Dari Dimensi Individu ke Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 8 (2024): 570–74. https://doi.org/10.5281/zenodo.11108929.

Deswari, Meissy Putri, Yossiramah Sucia, dan Aulia Fikrina. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Terhadap Kerugian Yang Diderita Konsumen Akibat Produk Cacat.” Jurnal Riset Dan Pengabdian Interdisipliner 2, no. 1 (2025): 211–16. https://doi.org/10.30905/jrpi.v2i1.30691.

Freitas, Joel Antonio, Ruli Via Sari, dan Aris Prio Agus Santoso. “Perlindungan Konsumen Atas Produk Cacat Dan Gagal.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu 1, no. 4 (2024): 72–76. https://doi.org/10.69714/p6eb2p02.

Harun, Abdul, Slamet Triyadi, dan Imam Muhtarom. “Analisis Nilai-Nilai Sosial dalam Novel Ancika Karya Pidi Baiq (Tinjauan Sosiologi Sastra).” Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa dan Sastra 8, no. 2 (2022): 2022. https://doi.org/10.30605/onoma.v8i2.1778.

Indriani, Saroafifa, Yunita Primasanti, dan Erna Indriastiningsih. “Analisis Pengendalian Kualitas untuk Mengurangi Cacat Produk 3D VR (Virtual Reality) Garment dengan Menggunakan Metode Six Sigma.” Jupiter: Publikasi Ilmu Keteknikan Industri, Teknik Elektro dan Informatika 2, no. 5 (2024): 11–39. https://doi.org/10.61132/jupiter.v2i5.493.

Juwitasari, Nina, Diah Sulistyani Rs, Muhammad Junaidi, dan Soegianto Soegianto. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 688–701. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4249.

Katiandagho, Verena Aurelia, Betsy A. Kapugu, dan Anastasia E. Gerungan. “Tanggung Jawab Produsen Terhadap Kerugian Akibat Barang Cacat dan Berbahaya Yang Dialami Oleh Konsumen.” Lex Administrartum Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 13, no. 4 (2025).

Landrawati, Nur Windy Bripa, dan Ina Rosmaya. “Jual Beli Secara Online Atas Ketidaksesuaian.” Jurnal Judiciary 11, no. 2 (2022): 76–90.

Mahayani, Sonia, Ahmad Zuhairi, dan Moh Saleh. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Barang Yang Cacat Setelah Melakukan Transaksi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen the Responsibility of Businesses for Defective Goods After the Transaction Is Reviewed From the Legal Perspective of Co.” Jurnal Commerce Law 2, no. 1 (2022): 115–23. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1364.

Manurung, Gracia N D, Inri Januar, dan Marudut Parulian Silitonga. “Produk Cacat Tersembunyi dalam Transaksi Pembelian Mobil.” Jurnal Hukum 4, no. 10 (2024): 157–69.

Mardiyati, Nursanti. “Keabsahan Hukum Fitur Pengaduan Shopee Sebagai Bukti Elektronik dalam E-Commerce.” Jurnal USM Law Review 9, no. 1 (2026): 50–74. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.12896.

Muslim Muslim, Pristika Handayani, dan Alwan Hadiyanto. “Kerangka Hukum Perjanjian Yang Efektif dan Aman Di Era Globalisasi Bisnis.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 1032–44. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12013.

Nikma. “Tanggung Jawab Hukum Produsen Otomatif Terhadap Cacat Produk (Product Liability) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Hangoluan Law Review 1, no. 2 (2022): 297–305.

Nugraheni, Harum Tri, dan Suraji Suraji. “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Akibat Cacat Tersembunyi Pada Transaksi E-Commerce Melalui Marketplace Shopee.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 209–20. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.107.

Priaardanto, Columbanus, dan Amad Sudiro. “Tanggungjawab Boeing Company Terhadap Kecelakaan Pesawat Udata Sriwijaya Air SJ182 Terkait Dugaan Cacat Produk.” Jurnal USM Law Review2 7, no. 1 (2024): 269–94. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8463.

Putri, Ratna Kartika, Fitria Ramadani, Nazril Ilham, dan Yudi Widagdo Harimurti. “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Cacat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 6602–9. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2299.

Quintarti, Maria Alberta Liza. “5995-Article Text-23540-1-10-20240831.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 8 (2024): 3161–67. https://doi.org/10.56338/jks.v7i8.5995.

Ritonga, Fajra Ananda, Dian Mandayani, dan Ananda Nasution. “Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Baku Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 6 (2025): 9499–9519. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2646.

Santyaningtyas, Ayu Citra, Warah Atikah, Kukuh Budi Mulya, Dewi Tiara Fatimah, Artikel Penelitian, dan Kata Kunci. “Perlindungan Terhadap Konsumen Air Galon Isi Ulang Akibat Cacat Produksi Oleh PT. Tirta Investama.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 5 (2025): 2136–44. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7456.

Saputra, Erwin Wahyu, dan Diana Tantri Cahyaningsih. “Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pembelian Mobil Toyota Avanza Generasi Ketiga Akibat Adanya Cacat Produksi.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1, no. 2 (2024): 139–46. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.147.

Sarifah, Nurhidah, Briliyan Erna Wati, dan Hasna Afifah. “Penegakan Hukum Pidana Balap Liar oleh Pihak Kepolisian Terhadap Terciptanya Ketertiban Umum Criminal Law Enforcement of Wild Racing by the Police Towards the Creation of Public Order.” Jurnal USM Law Review 8, no. 1 (2025): 158–78. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11401.

Sekar Balqia Safitra Rizki Wahyudia Putri. “Analisis Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch Dalam Kedudukan Majelis Perselisihan Medis Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Sangaji, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 8, no. 2 (2024): 316–26. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3463.

Setiawan, Jetmiko, Yetti, dan Indra Afrita. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Produk Cacat Tersembunyi.” The Juris 9, no. 1 (2025): 217–33. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1676.

Sinduningrum, Aryani, dan Henny Marlyna. “Penerapan Strict Liability dalam Hukum Pelindungan Konsumen di Indonesia: Perbandingan Negara Lain.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 5021–30. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.

Takasana, Veronika, dan Lesza L. Lombok. “Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Karya Digital Content Creator Di Indonesia.” Invention: Journal of Intellectual Property Law 1, no. 1 (2024): 47–59. https://doi.org/10.70358/invention.v1i1.1240.

Yuliska, Edwin. “Peran Perlindungan Bagi Konsumen Dan Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.” Journal of Global Legal Review 2, no. 2 (2024): 99–108. https://doi.org/10.59963/jglegar.v2i2.371.

Downloads

Published

2026-05-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

M Fikri Ibnu Sasani, Pristika Handayani, & Alwan Hadiyanto. (2026). Pertanggungjawaban Pelaku Usaha atas Produk Cacat dalam Hukum Konsumen. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(3), 1587-1609. https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14203