Regulasi Pelaksana Pajak Karbon dalam MendukungTarget Nationally Determined Contribution Indonesia

Authors

  • Hamonangan Sitanggang Magister Hukum Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Magister Hukum Universitas Semarang https://orcid.org/0000-0002-4857-376X
  • Endah Pujiastuti Magister Hukum Universitas Semarang
  • Amri Panahatan Sihotang Magister Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14172

Keywords:

Nationally Determined Contribution, Pajak Karbon, Peraturan Pelaksana

Abstract

This study examines the urgency of establishing and implementing regulations for carbon taxation in Indonesia and formulates an ideal regulatory model to support the achievement of Indonesia’s Nationally Determined Contribution (NDC) targets. Although carbon taxation has been legally recognized under the Harmonization of Tax Regulations Law and Presidential Regulation on Carbon Economic Value, its implementation remains ineffective due to the absence of comprehensive implementing regulations governing emission measurement and verification, tariff calculation, tax collection, supervision, and incentive mechanisms. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches by analyzing carbon tax regulations in Indonesia, Singapore, Finland, and India. The findings demonstrate that the lack of operational legal instruments has created legal uncertainty and hindered the effectiveness of carbon taxation as an environmental fiscal policy instrument. This study further argues that a Government Regulation is required to operationalize Article 13 of the Harmonization of Tax Regulations Law and provide legal certainty for stakeholders. The novelty of this research lies in its integrative analysis linking the absence of implementing regulations with the obstacles to achieving Indonesia’s NDC targets, while proposing a comparative and adaptive regulatory framework suited to Indonesia’s legal and economic conditions. The study contributes theoretically to the development of environmental tax law and practically to the formulation of a more effective, equitable, and sustainable carbon tax policy in Indonesia.

 

Penelitian ini menganalisis urgensi pembentukan regulasi pelaksana pajak karbon di Indonesia serta merumuskan model pengaturan yang ideal guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Meskipun pajak karbon telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon, implementasinya belum berjalan optimal akibat belum adanya regulasi pelaksana yang mengatur secara komprehensif mekanisme pengukuran dan verifikasi emisi, penetapan tarif, pemungutan, pengawasan, dan pemberian insentif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui analisis pengaturan pajak karbon di Indonesia, Singapura, Finlandia, dan India. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan instrumen hukum operasional telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas pajak karbon sebagai instrumen kebijakan fiskal lingkungan. Penelitian ini berpendapat bahwa peraturan pemerintah diperlukan untuk mengoperasionalkan Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif mengenai hubungan antara kekosongan regulasi pelaksana dan hambatan pencapaian target NDC Indonesia, sekaligus menawarkan model regulasi komparatif dan adaptif yang sesuai dengan sistem hukum serta kondisi ekonomi nasional. Kontribusi penelitian ini memberikan penguatan teoretis dalam pengembangan hukum pajak lingkungan dan kontribusi praktis bagi pembentukan kebijakan pajak karbon yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.

 

 

References

A, Shahibah. “Emisi Karbon di Indonesia Terus Meningkat.” Goodstats, 2025. https://data.goodstats.id/statistic/emisi-karbon-di-indonesia-terus-meningkat-7hqfg.

Armylia, Nurul. “Pajak Karbon, Sebuah Solusi yang Adaptif?” Direktorat Jenderal Pajak, 2023. https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-sebuah-solusi-yang-adaptif.

Ayuningsih, Adinda Noura. “Ratifikasi Paris Agreement dan Pengaplikasian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.” Jurnal Jisip Unja 7, no. 1 (2023): 60–69. https://doi.org/10.22437/jisipunja.v7i1.21859.

Barus, Eykel Bryken. “Penerapan Pajak Karbon di Swedia dan Finlandia Serta Perbandingannya dengan Indonesia.” Jurnal Pajak Indonesia 5, no. 2 (2021): 256–79. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1653.

Editiana, Athaya Fitri. “Kebijakan Publik atas Penerapan Pajak Karbon di Indonesia.” Jurnal Transparansi 6, no. 2 (2023): 231–40. https://doi.org/10.31334/transparansi.v6i2.3479.

Hanafi, Nurul. “Studi Komparasi Penerimaan Pajak Karbon antara Indonesia dan Singapura sebagai Instrumen Penting Mewujudkan SDGS.” Jurnal Nova Idea 1, no. 2 (2024): 126–35. https://doi.org/10.14710/nova_idea.47997.

Harris, Rahadyan Fajar. “Formulasi Yuridis Terhadap Urgensi Perancangan Kebijakan Pajak Karbon Sebagai Pendorong Transisi Energi Terbarukan Berdasarkan Pancasila.” IPMHI Law Journal 2, no. 2 (2022): 158–71. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54653.

Ilahi, Atahilah Restu. “Studi Pajak Karbon UU HPP Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kebermanfaatan.” Jurnal Pajak Indonesia 7, no. 2 (2023): 1–10. https://doi.org/10.31092/jpi.v7i2.1672.

Irama, Ade Bebi. “Perdagangan Karbon di Indonesia: Kajian Kelembagaan dan Keuangan Negara.” Jurnal Info Artha 4, no. 1 (2020): 83–102. https://doi.org/10.31092/jia.v4i1.741.

Jernas, Maria. “The Nationally Determined Contribution (NDC) as a Governing Instrument: a Critical Engagement.” Environtmental Politics Journal 33, no. 3 (2024): 558–60. https://doi.org/10.1080/09644016.2024.2319525.

Juliardi, Budi. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Beta Offset, 2023.

Kristiawanto, H. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum. Klaten: Nas Media Indonesia, 2024.

Maharati, Dinda Devina. “Tinjauan Yuridis Penerapan Pajak Karbon sebagai Solusi Percepatan Green Energy di Indonesia.” Jurnal Spektrum Hukum 20, no. 1 (2023): 1–18.

Margono. “Keabsahan Pengenaan Pajak Karbon Dalam Peraturan Perpajakan.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2022): 67–81. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5918.

Meidianto, Gunawan, Amri Panahatan Sihotang, dan Aan Tawli. “Penerapan Restorative Justice Melalui Sanksi Adat Terangkat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan.” Journal Juridisch 3, no. 1 (2025): 48–60. https://doi.org/10.26623/jj.v3i1.11400.

Meila, Kaca Dian. “Penerapan Pajak Karbon dalam Mewujudkan Sustainability Development Goals Serta Dampaknya Terhadap Penerimaan Pajak di Indonesia.” Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi 8, no. 2 (2024): 1850–63. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2001.

Nurfatimah, Ghafiera. “Memperbaiki Ekonomi dan Melindungi Bumi dengan Pajak Karbon.” Jurnal JAAPI 5, no. 2 (2024): 1–19. https://doi.org/10.32696/jaapi.v5i2.3829.

Purba, Nelvitia, Ismed Batubara, Zaenal Arifin, dan Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1 ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.

Purba, Septha Lidya. “Politik Hukum Pengaturan Pajak Karbon Dalam UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2022.

Rifai’i, Imam Jalaludin. Metodologi Penelitian Hukum. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Septiandani, Dian. “Perbandingan Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Pada Masa Khulafaurrasyidin dan di Indonesia Saat Ini.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 49–66. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3313.

Sihotang, Amri Panahatan. “Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Humani 7, no. 1 (2017): 1–18. https://doi.org/10.26623/humani.v7i1.1019.

Sofiyati, Rizqy Alifa. “Tantangan dan Faktor yang Mempengaruhi Penundaan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia.” Jurnal Bilancia 17, no. 2 (2023): 187–207. https://doi.org/10.24239/blc.v17i2.2150.

Soraya, Annisa Dinda. “Kebijakan Investasi Hijau dalam Perundang-Undangan Indonesia Sebagai Upaya Penurunan Emisi Grk Nasional Menuju E-NDC 2030.” Unes Law Review 6, no. 2 (2023): 321–33. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1362.

Sudarmanto, Kukuh. Sistem Peradilan di Indonesia. Jakarta: Damera Press, 2023.

Syakila, Alfi. “The Role of Social Forestry in Achieving NDC Targets: Study Cases of Lampung and DI Yogyakarta.” Journal Forest and Society 7, no. 2 (2023): 344–57. https://doi.org/10.24259/fs.v7i2.23566.

Tahir, Rusdin. Metode Penelitian Bidang Hukum. Jambi: Sonpedia Publishing, 2023.

Wicaksono, Adi. “Kontribusi Aktif Pemerintah Pada Penanganan Isu GRK dan Perubahan Iklim Global.” Jurnal Dinamika Kebijakan Publik 3, no. 1 (2023): 46–58. https://doi.org/10.31092/jdkp.v3i1.1719.

Downloads

Published

2026-06-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sitanggang, H., Zaenal Arifin, Endah Pujiastuti, & Amri Panahatan Sihotang. (2026). Regulasi Pelaksana Pajak Karbon dalam MendukungTarget Nationally Determined Contribution Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 9(3), 1845-1867. https://doi.org/10.26623/julr.v9i3.14172